PKP Wajib Gunakan e-Faktur dan e-Billing

Medan, (Analisa). Mulai 1 Juli 2016, Pengus.aha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat Faktur Pajak secara elektronik yang dikenal dengan e-Faktur.

Pemberlakukan e-Faktur merupakan wu­jud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.

Hal ini diungkapkan Plh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Vivi Rosvika, saat konferensi pers peluncuran penggunaan e-Faktur dan pembayaran pajak melalui e-Billing di lantai I, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia Medan, Kamis (30/6).

Acara tersebut dihadiri perwakilan perbankan di antaranya Manajer BNI Ade Chandra, Staf e-Banking Erin K Siregar, Deputi Retail Kanwil Bank Mandiri Tito Irianto Sutaryo dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Marslinus Simbolon.

Secara spesifik, manfaat e-Faktur bagi PKP antara lain, pertama, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan. Kedua, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT. Dengan begitu, lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disediakan secara online via situs Ditjen Pajak. Karenanya, tidak perlu lagi datang ke KPP.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan. PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tetapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-Faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda dua persen dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau Penerima Jasa Kena Pajak.

Pada saat yang bersamaan, mulai 1 Juli 2016 pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-Billing, yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui Kode Billing Pajak. Pemberlakukan e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam membayar pajak.

Dengan e-Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua langkah mudah, yaitu buat kode billing dan bayar pajaknya. Transaksi pembayaran yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait e-Faktur dan e-Billing, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau KPP terdekat. (dyt)

()

Baca Juga

Rekomendasi