Alat Berat Tanah Timbun Ilegal Disita

Stabat, (Analisa). Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menyita alat berat yang diduga kuat digunakan untuk mengambil bahan galian C tanpa izin (ilegal) berupa tanah timbun di Desa Sungai Siul, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Kamis (21/7). Dalam melakukan penyitaan itu, turut di dalamnya personel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Diduga kuat, tanah timbun ilegal tersebut selama ini ditampung untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalansusu. Total jumlah tanah timbun yang merupakan bahan galian C itu diperkirakan sudah mencapai ratusan meter kubik (m3).

Sumber Analisa di Kejari Langkat, Jumat (22/7) membenarkan adanya penyitaan alat berat di lokasi penambangan galian C ilegal tersebut. Sebelum melakukan penyitaan, sehari sebelumnya, tim Kejari Langkat lebih dulu memastikan di lapangan adanya operasional penambangan ilegal itu.

Setelah memastikan dugaan tersebut, tim Kejari Langkat yang berkoordinasi dengan Polres Langkat akhirnya menyita alat berat yang dijumpai di lapangan yang digunakan untuk menambang tanah timbun tersebut.

Menurut sumber Analisa dari masyarakat Desa Sungai Siul yang minta identitasnya dirahasiakan, tanah timbun ilegal ini dipasok ke PLTU Pangkalansusu, melalui kepala proyek terkait.

Diungkapkan, penggalian tanah timbun ilegal ini sudah berlangsung antara tiga-lima bulan. Jumlah tanah timbun yang sudah diangkut telah mencapai ratusan ribu meter kubik (m3). Akibatnya, penambangan galian C ini telah merugikan pemerintah, masyarakat dan lingkungan.

Pemkab Langkat tidak memperoleh retribusi sama sekali dari penambangan tanah timbun ilegal yang menurut masyarakat dilakukan oleh dua pengusaha itu, yakni seorang pengusaha dari Tanjungpura, Langkat; dan seorang lainnya dari Medan. 

Padahal, retribusi untuk pemda atas setiap kubik tanah timbun itu diperkirakan sekitar Rp4 ribuan.

Sehingga, jika total tanah timbun yang telah dieksploitasi mencapai ratusan ribu m3, diperkirakan Pemkab Langkat telah kehilangan retribusi mencapai ratusan juta rupiah selama penambangan ilegal itu berlangsung.

Penggalian tanah timbun ilegal itu juga telah merusak lingkungan Desa Sungai Siul. 

Diperkirakan, tidak kurang ada enam titik penambangan tanah timbun ilegal ini. Penambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagainya. 

“Lingkungan Sungai Siul, seperti di daerah sisi jalan, telah rusak akibat eksploitasi ini,” ungkap warga.

Karena itu, masyarakat mengharapkan penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, baik terhadap pelaku penambangan maupun pemberi proyek. Bahkan, masyarakat menyesalkan pemberi proyek yang dinilai tak mempedulikan ketentuan karena tetap menampung tanah timbun ilegal tersebut.

Masyarakat juga menyesalkan aparatur pemerintah Kecamatan Pangkalansusu yang terkesan tidak tanggap terhadap penggalian tanah timbun ilegal ini. Sebab, mereka sama sekali tidak melarang atau melakukan tindakan apapun. 

Padahal, penambangan galian C tanpa izin ini berlangsung kasat mata selama berbulan-bulan.

Sementara, sumber dari Kejari Langkat menyebutkan, dalam kasus ini akan dilakukan penegakan hukum secara komprehensif. Untuk kasus perizinan akan ditangani kepolisian dan penambangan galian C tanpa surat akan diproses oleh Badan Lingkungan Hidup Langkat. “Sementara, untuk indikasi kasus korupsi akan ditangani oleh Kejaksaan,” demikian sumber di Kejari Langkat. (gas)

()

Baca Juga

Rekomendasi