Pengampunan Pajak dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Oleh: Muammar Khaddafi.

Ketahanan ekonomi nasional adalah ke­tahanan yang wujudnya tercermin da­lam kondisi kehidupan perekonomian bang­sa, yang mengan­dung kemampuan me­melihara stabilitas eko­nomi yang se­hat dan dinamis serta ke­mampuan men­cip­takan kemandirian eko­nomi nasional dengan daya saing ting­gi dan mewu­jud­kan kemakmuran rak­yat yang adil dan me­rata.  Dengan de­mikian, pemba­ngu­nan ekonomi di­arahkan kepada mantap­nya ketahanan eko­nomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pe­nge­tahuan dan teknologi, tersedianya ba­­rang dan jasa, terpeliharanya fungsi ling­­kungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.

Tanpa mengurangi pentingnya mem­per­tahankan ketahanan nasional di bi­dang lain. ketahanan ekonomi di era glo­balisasi memiliki peranan penting un­tuk menjaga stabilitas ketahanan na­sio­nal. Karena segala aspek memiliki kai­tan dengan ekonomi. Oleh sebab itu pen­ting melihat ketahanan ekonomi nasional sebagai faktor keberhasilan pembangunan nasional.

Dalam konteks penyelenggaraan program-program pemerintah dalam me­nuju pembangunan nasional, tentu mem­butuhkan anggaran yang besar. Untuk me­menuhi realisasi Anggaran Pen­da­patan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 sebesar Rp 1.822,5 Triliun tentu ha­rus dilakukan upaya maksimal. Seperti diketahui sektor pendapatan terbesar untuk APBN masih dipegang oleh sektor pajak, maka langkah yang dilakukan saat ini adalah meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, dimana dalam APBN 2016 penerimaan dari sektor pa­jak ditargetkan sebesar Rp 1.546.7 tri­liun. Untuk mencapai langkah-langkah ter­sebut salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah membuat ke­bijakan Tax Amnesty atau pengam­pu­nan pajak. Tujuannya adalah untuk mem­berikan kesempatan pada wajib pajak te­rutang atau penunggak pajak agak mem­bayarkan pajaknya. Jika program ini berjalan dengan baik, maka realisasi pe­nerimaan negara dari sektor pajak da­pat memberikan penguatan dalam pe­lak­sanaan program pembangunan na­sio­nal.

Perihal Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan ne­gara yang sangat penting dalam me­nopang pembiayaan pembangunan yang ber­­sum­ber dari dalam negeri. Besar ke­cilnya pajak akan  menentukan kapasitas ang­garan negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pem­bia­yaan pembangunan maupun untuk pem­bia­yaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka di­bu­tuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.

Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda. Menurut Mang­koe­soe­broto, pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogratif pe­me­rin­tah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutannya dapat di­paksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung da­pat ditunjukkan penggunaannya. Dari de­finisi tersebut, dapat disimpulkan bah­wa yang berhak memungut pajak adalah ne­gara (pemerintah). Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksanaannya yang dapat dipaksakan ke­pada subyek pajak. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kon­­traprestasi individual dari pe­me­rin­tah.

Sommerfeld, mengemukakan penger­tian pajak: ”.... We define the word tax as any nonpenal yet compulsory transfer of re­sources, from the private to the public sector, levied without receipt of a specific benefit of equal value and on the basis of predetermined criteria, enforced to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.”

Terkait dengan kepatuhan pemba­ya­ran pajak di Indonesia, dapat dilihat dari persentase yang hanya 900.00-an wajib pa­jak orang pribadi yang membayar pa­jak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29. Seperti diketahui sekitar 80% lebih penerimaan negara disumbang dari pajak, yang tahun ini saja targetnya sekitar Rp 1.546,7 triliun.  Sesuai data Kementerian Ke­uangan, sekitar 250 juta jumlah pen­duduk Indonesia, hanya 11% yang me­miliki nomor pokok wajib pajak (NP­WP), atau sekitar 27 juta orang, dan dari 27 juta pemilik NPWP, hanya 10 juta yang melaporkan SPT (Surat Pem­be­ri­ta­huan Tahunan), dan sebagian besar ada­lah mereka yang bekerja sebagai ka­ryawan, atau gajinya dibayar perusa­ha­an. Kepatuhan wajib pajak terlihat dari be­saran rasio pajak (tax ratio) di Indonesia yang besarannya 11%, atau salah satu yang terendah di ASEAN.

Besarnya jumlah wajib pajak per­ora­ngan dibandingkan dengan tingkat ke­pa­tuhan menjadi salah satu faktor penyebab penghambatan pembangunan nasional yang mengancam ketahanan ekonomi nasional. Jika roadmap pemu­ngu­tan pajak dialihkan pada wajib pajak badan dan perusahaan, maka hal ini sulit di­prediksi karena kinerja keuangan pe­ru­sahaan bergantung pada kondisi dan sta­bilitas ekonomi. Intinya prioritas harus dilakukan pada wajib pajak perorangan.

Peran Tax Amnesty

Tax amnesty bukan merupakan kon­sep baru, di beberapa negara konsep ini pernah diterapkan Program tax am­nesty telah dilakukan di banyak negara di dunia ini, baik oleh negara maju mau­pun negara berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) ada­lah contoh negara yang sukses menye­leng­garakan program pengampunan pa­jak. Sedangkan Argentina (1987) dan Pra­ncis (1982 dan 1986) adalah contoh ne­gara yang gagal da­lam program pe­ngampunan pajak. Di In­donesia sendiri tax amnesty juga pernah di­terapkan pada tahun 1984, tetapi pe­laksanaannya tidak efektif karena respon wa­jib pajak sangat ku­rang dan tidak di­ikuti dengan reformasi sis­tem ad­mi­nis­trasi perpajakan secara menyeluruh.

Namun kegagalan di Tahun 1984 tidak dapat dijadikan alasan kegagalan penerapan tax amnesty saat ini. hal ini berdasarkan kebijakan Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi admi­nis­­t­rasi bagi WP yang kurang bayar mau­pun melakukan kesalahan dalam pengisi­an Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnes­ty ini telah berhasil menambah jumlah pe­­nerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun.

Oleh sebab itu kebijakan tax amnesty  saat ini diharapkan mampu memberikan dam­pak positif terkait realisasi pajak pada Ta­hun 2016, sehingga pembiayaan dalam AP­BN dapat sepenuhnya digunakan un­tuk menjalankan kebijakan-kebijakan prio­ritas dalam rangka membangun pon­dasi ekonomi Indonesia lebih kuat.

Atas dasar uraian di atas, maka dapat disimpulkan peran tax amnesty khu­sus­nya terhadap penerimaan pajak negara yang digunakan sebagai pembiayaan pem­bangunan nasional. Peranannya di­bagi dalam empat hal yang diuraikan sebagai berikut:

Pertama, dengan kebijakan tax amnes­ty diterapkan pada wajib pajak ber­ma­sa­lah, maka proyeksi realisasi pe­ne­ri­ma­an APBN dari sektor pajak dalam jang­ka pendek dapat tercapai dengan baik, sehingga pemerintah tidak mengalami defisit anggaran dalam melakukan program pembangunan nasional pada tahun berjalan, dan program-program prioritas dapat berjalan dengan tepat.

Kedua, tax amnesty memberikan pe­ma­haman pada wajib pajak di masa akan da­tang untuk sadar memenuhi kewa­ji­ban­nya sebagai bagian dari proses pem­ba­ngunan nasional untuk mencipta­kan ne­gara berdaya saing dengan ketahanan ekonomi nasional yang kuat. Tax amnesty bertujuan memberikan keluwesan yang diharapkan mampu membangun kesadaran wajib pajak untuk tidak lagi mengulangi kesalahan.

Ketiga, Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan data harta ke­kayaan tersebut, pemberian tax amnes­ty juga bertujuan untuk mengem­ba­likan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di da­lam negeri dipandang perlu karenaakan m­e­mudahkan otoritas pajak dalam me­minta informasi tentang data kekayaan wa­jib pajak kepada bank di dalam negeri.

Keempat, tax amnesty diharapkan mam­pu menjadi instrumen transisi me­nuju reformasi sistem perpajakan yang baru guna lebih efektif dalam memberikan edu­kasi dan kesempatan pada wajib pajak un­tuk taat pajak.

Penulis adalah Ketua Jurusan Akuntansi FEB Universitas Malikussaleh, Aceh.

()

Baca Juga

Rekomendasi