Oleh: Muammar Khaddafi.
Ketahanan ekonomi nasional adalah ketahanan yang wujudnya tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Tanpa mengurangi pentingnya mempertahankan ketahanan nasional di bidang lain. ketahanan ekonomi di era globalisasi memiliki peranan penting untuk menjaga stabilitas ketahanan nasional. Karena segala aspek memiliki kaitan dengan ekonomi. Oleh sebab itu penting melihat ketahanan ekonomi nasional sebagai faktor keberhasilan pembangunan nasional.
Dalam konteks penyelenggaraan program-program pemerintah dalam menuju pembangunan nasional, tentu membutuhkan anggaran yang besar. Untuk memenuhi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 sebesar Rp 1.822,5 Triliun tentu harus dilakukan upaya maksimal. Seperti diketahui sektor pendapatan terbesar untuk APBN masih dipegang oleh sektor pajak, maka langkah yang dilakukan saat ini adalah meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, dimana dalam APBN 2016 penerimaan dari sektor pajak ditargetkan sebesar Rp 1.546.7 triliun. Untuk mencapai langkah-langkah tersebut salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah membuat kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan pada wajib pajak terutang atau penunggak pajak agak membayarkan pajaknya. Jika program ini berjalan dengan baik, maka realisasi penerimaan negara dari sektor pajak dapat memberikan penguatan dalam pelaksanaan program pembangunan nasional.
Perihal Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda. Menurut Mangkoesoebroto, pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogratif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang berhak memungut pajak adalah negara (pemerintah). Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksanaannya yang dapat dipaksakan kepada subyek pajak. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual dari pemerintah.
Sommerfeld, mengemukakan pengertian pajak: ”.... We define the word tax as any nonpenal yet compulsory transfer of resources, from the private to the public sector, levied without receipt of a specific benefit of equal value and on the basis of predetermined criteria, enforced to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.”
Terkait dengan kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia, dapat dilihat dari persentase yang hanya 900.00-an wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29. Seperti diketahui sekitar 80% lebih penerimaan negara disumbang dari pajak, yang tahun ini saja targetnya sekitar Rp 1.546,7 triliun. Sesuai data Kementerian Keuangan, sekitar 250 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya 11% yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau sekitar 27 juta orang, dan dari 27 juta pemilik NPWP, hanya 10 juta yang melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dan sebagian besar adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, atau gajinya dibayar perusahaan. Kepatuhan wajib pajak terlihat dari besaran rasio pajak (tax ratio) di Indonesia yang besarannya 11%, atau salah satu yang terendah di ASEAN.
Besarnya jumlah wajib pajak perorangan dibandingkan dengan tingkat kepatuhan menjadi salah satu faktor penyebab penghambatan pembangunan nasional yang mengancam ketahanan ekonomi nasional. Jika roadmap pemungutan pajak dialihkan pada wajib pajak badan dan perusahaan, maka hal ini sulit diprediksi karena kinerja keuangan perusahaan bergantung pada kondisi dan stabilitas ekonomi. Intinya prioritas harus dilakukan pada wajib pajak perorangan.
Peran Tax Amnesty
Tax amnesty bukan merupakan konsep baru, di beberapa negara konsep ini pernah diterapkan Program tax amnesty telah dilakukan di banyak negara di dunia ini, baik oleh negara maju maupun negara berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak. Sedangkan Argentina (1987) dan Prancis (1982 dan 1986) adalah contoh negara yang gagal dalam program pengampunan pajak. Di Indonesia sendiri tax amnesty juga pernah diterapkan pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Namun kegagalan di Tahun 1984 tidak dapat dijadikan alasan kegagalan penerapan tax amnesty saat ini. hal ini berdasarkan kebijakan Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun.
Oleh sebab itu kebijakan tax amnesty saat ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terkait realisasi pajak pada Tahun 2016, sehingga pembiayaan dalam APBN dapat sepenuhnya digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan prioritas dalam rangka membangun pondasi ekonomi Indonesia lebih kuat.
Atas dasar uraian di atas, maka dapat disimpulkan peran tax amnesty khususnya terhadap penerimaan pajak negara yang digunakan sebagai pembiayaan pembangunan nasional. Peranannya dibagi dalam empat hal yang diuraikan sebagai berikut:
Pertama, dengan kebijakan tax amnesty diterapkan pada wajib pajak bermasalah, maka proyeksi realisasi penerimaan APBN dari sektor pajak dalam jangka pendek dapat tercapai dengan baik, sehingga pemerintah tidak mengalami defisit anggaran dalam melakukan program pembangunan nasional pada tahun berjalan, dan program-program prioritas dapat berjalan dengan tepat.
Kedua, tax amnesty memberikan pemahaman pada wajib pajak di masa akan datang untuk sadar memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari proses pembangunan nasional untuk menciptakan negara berdaya saing dengan ketahanan ekonomi nasional yang kuat. Tax amnesty bertujuan memberikan keluwesan yang diharapkan mampu membangun kesadaran wajib pajak untuk tidak lagi mengulangi kesalahan.
Ketiga, Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karenaakan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.
Keempat, tax amnesty diharapkan mampu menjadi instrumen transisi menuju reformasi sistem perpajakan yang baru guna lebih efektif dalam memberikan edukasi dan kesempatan pada wajib pajak untuk taat pajak.
Penulis adalah Ketua Jurusan Akuntansi FEB Universitas Malikussaleh, Aceh.