Oleh: Syafriana Sitorus, SKM
Pemberian vitamin A merupakan salah satu program gizi Kementrian Kesehatan RI yang dilaksanakan dua kali setahun yaitu pada Februari dan Agustus. Hal ini dikarenakan, untuk mencegah terjadinya Kekurangan Vitamin A (KVA) yang dulunya menjadi salah satu masalah kesehatan di Indonesia. Namun, menurut survei bahwa sumplementasi vitamin A dosisnya tidak diberikan sesuai umur.
Setiap petugas kesehatan perlu mengevaluasi dan memahami manajemen suplementasi vitamin A karena tatalaksana pada bayi, balita dan ibu nifas berbeda-beda apalagi jika dalam keadaan atau situasi khusus. Sebab program penanggulangan vitamin A di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1995 dengan suplementasi kapsul vitamin A dosis tinggi, untuk mencegah masalah kebutaan karena kurang vitamin A, dan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Pemberian kapsul Vitamin A menunjang penurunan angka kesakitan dan angka kematian anak (30-50%).
Menurut Profil Kesehatan Sumatera Utara tahun 2014, cakupan pemberian sebesar 76,20%. Rinciannya, cakupan pemberian vitamin A pada ibu nifas sebesar 79,48 %, pada bayi cakupannya 73,36 %, dan pada balita cakupannya 74,23 %. Cakupan tersebut seharusnya bisa > 80% sesuai target nasional. Walaupun begitu, cakupan vitamin A tersebut bisa mencegah terjadinya Xeropthalmia (kebutaan) pada bayi dan balita.
Zat Gizi Mikro
Vitamin A adalah salah satu zat gizi mikro yang dibutuhkan oleh tubuh yang berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh (imunitas) dan kesehatan mata. Kekurangan vitamin A dalam jangka waktu yang lama akan mengakibatkan terjadinya gangguan pada mata, dan bila anak tidak segera mendapatkan vitamin A bisa menimbulkan kebutaan.
Dalam rangka penanggulangan masalah gizi khususnya sasaran yang mengalami kurang vitamin A terutama bayi dan balita, telah dilakukan upaya distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi kepada bayi dan balita yang diberikan sebanyak 2 kali dalam setahun (Kemenkes RI, 2014).
Vitamin A adalah vitamin yang larut dalam lemak yang berfungsi sebagai bahan untuk pembentukan rodopsin yang diperlukan untuk penglihatan, memacu pertumbuhan balita, mencegah terjadinya keratinisasi pada jaringan epitel (saluran pernafasan dan saluran pencernaan), dan mencegah terjadinya penyakit kanker usus.
Sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya, pemerintah membuat program suplementasi vitamin A. Program suplementasi vitamin A ini diprioritaskan pada wilayah dengan wilayah:
a. Prevalensi KEP kurang energi protein) tinggi.
b. Cakupan imunisasi rendak.
c. Cakupan pemberian ASI Eksklusif rendah
d. KLB campak, ISPA,
dan diare tinggi
e. Keluarga miskin
f. Konsumsi sumber vitamin A rendah.
Kapsul vitamin A yang digunakan adalah kapsul vitamin A dosis tinggi yang terdiri dari kapsul biru (100.000 SI/Satuan Internasional) untuk bayi berusia 6-11 bulan dengan frekuensinya sekali serta kapsul merah (200.000 SI) untuk balita berusia 12-59 bulan dan ibu nifas masa 0-42 hari dengan frekuensinya dua kali. Pada ibu nifas (ibu yang baru melahirkan), pemberian kapsul vitamin A karena:
- Pemberian 1 kapsul vitamin A merah cukup untuk meningkatkan kandungan Vitamin A dalam ASI selama 60 hari
- Pemberian 2 kapsul Vitamin A merah diharapkan cukup menambah kandungan Vitamin A dalam ASI sampai bayi berusia 6 bulan.
- Kesehatan ibu cepat pulih setelah melahirkan
- Mencegah infeksi pada ibu nifas
Suplementasi vitamin A bisa didapatkan di pelayanan kesehatan seperti posyandu/ puskesmas/ polindes/pustu/ balai pengobatan/praktek bidan dan lain-lain. Pemberian vitamin A bisa dilakukan bersamaan dengan pemberian imunisasi campak (Measles) atau penyuluhan gizi. Petugas kesehatan akan mencatat pemberian vitamin/ imunisasi pada “Buku Kesehatan Ibu dan Anak” yang diberikan oleh puskesmas.
Buku tersebut berisi status kesehatan dan frekuensi pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang bayi, pemberian imunisasi dasar lengkap, pemberian vitamin A, pencatatan konseling gizi serta penjelasan tentang kesehatan Ibu dan Anak dan manfaat dari setiap intervensi yang dilakukan.
Bagaimana dengan suplementasi pada situasi khusus? Situasi khusus ini perlu mendapatkan perhatian kita karena jika tidak ditangani akan memperparah keadaan bayi atau balita.
Pertama, bila ada Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan infeksi lain, maka suplementasi vitamin A diberikan pada: Seluruh balita yang ada di wilayah tersebut 1 kapsul vitamin A sesuai umurnya kecuali balita yang telah menerima kapsul vitamin A dalam jangka kurang dari 30 hari pada saat KLB.
Kedua, untuk pengobatan xeroftalmia, campak dan gizi buruk, pemberian vitamin A mengikuti aturan sebagai berikut:
a. Saat ditemukan, diberikan 1 kapsul vitamin A merah atau biru sesuai umur
b. Hari berikutnya, diberikan 1 kapsul vitamin A lagi sesuai umurnya
c. Dua minggu berikutnya, diberikan 1 kapsul vitamin A sesuai umur.
Hal ini menjadi tanggungjawab dari puskesmas untuk mengatasi kasus-kasus KLB dan berkordinasi dengan lintas program terkait hal logistik, pelayanan, dan pencatatan.
Konsumsi vitamin A untuk ibu hamil, ibu nifas, dan balita tidak hanya diperoleh dari kapsul vitamin A, tetapi juga dari sumber alami vitamin A atau dari fortifikasi vitamin A pada bahan makanan. Sumber vitamin A alami bisa diperoleh dari bahan makanan nabati dan hewani. Sumber vitamin A pada buah-buahan dan sayur-sayuran berwarna kuning, merah, atau hijau seperti wortel, tomat, ubi jalar merah, labu kuning, daun melinjo, sawi, kangkung, bayam, daun singkong, mangga, jeruk, pepaya, semangka, dan lain-lain.
Sedangkan sumber vitamin A pada makanan hewani seperti minyak ikan, minyak kelapa sawit, hati sapi, dan lain-lain. Oleh karena itu, vitamin A ini penting untuk untuk pemeliharaan kesehatan dan kelangsungan hidup. Program ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk mengurangi Angka Kematian Bayi dan Balita serta mengurangi Angka Penderita Gizi Buruk (marasmur, kwashiorkor, dan marasmik kwashiorkor). (Penulis adalah alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat USU, asal Tanjung Balai)