Bukit Kubu Miliki Sejarah bagi PPM

Medan, (Analisa). Lahan Bukit Kubu yang berada di Lau Gumba, Kecamatan Berastagi memiliki sejarah bagi anak-anak Pemuda Panca Marga. Bukit Kubu ini pernah menjadi pendidikan kader pada zaman perjuangan dulu.

“Oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) RI dan hakim PN Kabanjahe diharapkan bijaksana dalam melihat keputusan kasus sengketa lahan Bukit Kubu. Sebab putusan MA untuk menolak gugatan terhadap PT Bukit Kubu itu lebih dahulu keluar daripada putusan MA tentang pelaksanaan eksekusi,” kata Pimpinan Cabang PPM Medan Henry Jhon Hutagalung baru-baru ini kepada wartawan.

Sedangkan Direktur PT Bukit Kubu Irwan Sembiring mengapresiasi pekerjaan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memeriksa/mengadili perkara No. 50/Pdt.G/2012/PN-Kbj yang memproritaskan pemeriksaannya. Sebab, perkara tersebut deregister tahun 2015 dan pada 9 Juli 2015 mendapat putusan hukum yakni No. 590/PDT/2015.

“Tetapi disinyalir hal itu tidak dilakukan secara cermat baik perkara bermuatan Nebis In Idem dan bukti Bukti P I.II-13 tidak ada tersebut nama keluarga penggugat sebagai pihak pemilik dan yang memberikan kepada perusaahaan Belanda NV. BPM,” katanya.

Ajukan PK

Pihak PT Bukit Kubu juga sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 590/PDT/2015 tersebut. “Harapan kami Ketua PN Kabanjahe dan Ketua PT Medan selaku pintu terdepan MA berkenan kiranya untuk mempertimbangkan serta mengabulkan surat permohonan kuasa hukum PT Bukit Kubu tentang penundaan eksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, dia menyampaikan sejarah PT Bukit Kubu. Bukit Kubu merupakan aset eks NV Bataafsche Petroleum Maatschappij pada tahun 1910 mendapat hak atas tanah dari Sibayak Lingga yang merupakan Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta atau Kepala Pemerintah Wilayah Dua Belas Kampung (dibawah kepemimpinan Karolender Jajahan Pemerintahan Hindia Belanda)

Pemberian hak tanah eks NV Bataafsche Petroleum Maatschappij tertuang dalam surat akta perjanjian pemberian hak tanah tanggak 25 Juli 1910 yang dibuat di Kabanjahe kemudian didaftarkan di Kantor Keresidenan Pantai Timur pada 23 September 1990 dengan No. 468 dengan Hak Erefacht yang berakhir pada 1985 dan oleh NV Bataafsche Petroleum Maatschappij didirikan pesanggrahan berikut lapangan tenis serta golf mini dengan luas tanah 12,47 bouw (bahoe) atau lebih kurang 62.350 M2.

Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Hindia Belanda pada tanggal 17 Agustua 1945, baik sistem pemerintahan pusat dan daerah telah berubah, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tanah. Pada tahun 1958 terjadinya perubahan politik di Indonesia dengan lahirnya UU No. 86 tahun 1958, di mana semua harta milik dari perusahaan Belanda di Nasionalisasi oleh Pemerintahan Indonesia.

Karenanya, milik NV Bataafsche Petroleum Maatschappij (objek sengketa) jatuh menjadi hak PT. Shell Indonesia kemudian PT Shell Indonesia menjualnya bangunan pesangrahan eks NV Bataafsche Petroleum Maatschappij kepada PT. Biro Arsitek dan Pembangunan berikut hak atas tanahnya yakni berdasarkan Akta No. 101 tanggal 23 Desember 1961 yang dibuat Notatis di Medan Ong Kim Lian. "Kemudian PT Biro Arsitel Dan Pembangunan mengalihkannya kepada Alm Nelang Sembiring dengan proses hukum, kemudian berdasarkan Akta PPAT No. 410/3/PPAT/1984 tanggal 17 Oktober 1984.

Dan Berdasarkan SK Mendagri cq Dirjen Agraria tanggal 7 Nov 1985 No. 797/DA/HGB/1985 PT Bukit Kubi diberi Hak Guna Bangunan untuk seluas 61.155 M2. Karenanya, atas dasar alas hak tersebut maka Kantor BPN Kabanjahe menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.7 Desa Sempajaya atasnama PT Bukit Kubu. (bara)

()

Baca Juga

Rekomendasi