Medan, (Analisa). Syarat jam mengajar guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dinilai berat untuk dipenuhi. Guru harus mengajar di kelas selama 24 jam per minggunya, padahal tugas guru tidak hanya mengajar di kelas. Syarat jam mengajar guru perlu dikurangi.
Nur Inayah, guru bidang studi Bahasa Inggris di salah satu SMK Swasta mengaku dirinya masih jauh dari tunjangan sertifikasi. Sebagai guru baru, ia belum bisa memenuhi syarat jam mengajar untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Saat ini ia masih mendapatkan jam mengajar 12 jam per minggunya.
"Selain karena masa tugas belum cukup, yaitu lima tahun mengajar, juga karena kurangnya jam mengajar. Saya baru dapat 12 jam seminggu. Butuh 12 jam lagi, mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain juga tidak mudah. Apalagi sudah banyak guru PNS, pasti sulit kebagian jam mengajar," ujarnya, Senin (22/8).
Saat ini ia masih mengajar di satu sekolah untuk tiga kelas, jam mengajar pelajaran Bahasa Inggris dalam satu kelas hanya empat jam per minggu. Beberapa guru lain di sekolahnya mengajar di jenjang SMA dan SMP untuk memenuhi syarat jam mengajar.
Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Mutsyuhito Solin mengatakan pengurangan syarat jam mengajar guru perlu dilakukan agar para guru lebih mudah memperoleh sertifikasi. Efisensi jam mengajar guru juga bisa mengoptimalkan peran guru untuk tugas lainnya, tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga merancang pembelajaran dan melakukan evaluasi.
"Guru itu tidak hanya mengajar di kelas saja tugasnya. Guru juga harus terlibat membuat rencana pembelajaran. Selama ini yang dihitung hanya saat mengajar di kelas saja. Dan itu jadi beban fisik. Jika beban jam mengajar guru dikurangi kualitas guru bisa ditingkatkan karena mereka jadi punya lebih banyak waktu untuk membaca, merancang pembelajaran dan memeriksa atau mengevaluasi tugas siswa," ungkapnya.
Perlu Dikurangi
Selama ini menurutnya syarat jam mengajar 24 jam per minggu dirasa berat bagi sebagian guru. Ia setuju adanya pengurangan syarat jam mengajar setidak-tidaknya menjadi 20 atau 18 jam per minggu. Memenuhi jam mengajar juga menjadi keluhan para guru.
"Kalau jam mengajar kurang, mereka jadi tidak bisa memperoleh sertifikasi sementara di suatu sekolah guru kadang tidak bisa memenuhi jam mengajarnya. Misalnya guru IPS di SMP yang hanya memiliki kelas paralel dua kelas untuk tiap tingkatan. Guru itu hanya bisa mengajar 12 jam per minggu. Kemana ia harus cari 12 jam lagi? mereka terancam kekurangan jam mengajar. Dan harus mencari ke sekolah lain," tambahnya.
Situasi tersebut juga berlaku bagi guru-guru yang jam mengajar mata pelajarannya hanya dua jam seminggu, seperti agama, olahraga dan seni, guru-guru tersebut terancam kekurangan jam mengajar jika kelas paralel tidak cukup banyak. Guru dengan mata pelajaran yang hanya dua jam perminggu setidaknya harus mengajar di empat kelas paralel di tiap jenjang kelas untuk memenuhi syarat jam mengajar. Jika tidak bisa, guru harus mengajar di tempat lain. Tidak sedikit guru yang harus mengajar di lebih dari satu sekolah untuk memenuhi syarat jam mengajar.
"Dengan adanya pengurangan syarat jam mengajar setidaknya bisa mengurangi beban guru. Berikan guru kesempatan untuk peran lainnya. Jika jam mengajar guru jadi 20 jam per minggu saja, itu sudah manusiawi lah. Mengajar itu capek, kalau guru dipaksa mengajar banyak jam jadinya seperti robot. Guru kan kan pendidik, kalau sudah jadi robot jadi gampang emosi, kalau sudah capek kan jadi gampang emosi," ungkapnya.
Pengurangan syarat jam mengajar guru ini juga sebelumnya sudah digagas Mendikbud, Muhajir Effendy bersamaan dengan gagasan Full Day School, yakni mengurangi syarat jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 12 jam per minggu. Persyaratan 24 jam mengajar tatap muka itu tercantum dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan durasi per jam pelajaran di SD 35 menit, SMP 40 menit dan SMA 45 menit. (amal)