Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Tanah Masyarakat Adat

Analisadaily (Medan) - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) meminta kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan seluruh tanah adat dari konsensi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu mengatakan, pemerintah harus lebih persuasif melihat persoalan apabila terjadi gejolak masyarakat dengan TPL.

"Pemerintah harus serius terhadap pengembangan Danau Toba, karena ini momentum dan titik balik penting untuk melakukan restorasi terhadap kehancuran sosial dan ekologi di kawasan Danau Toba. Tidak hanya mendapat sorotan keras dari masyarakat, tapi dari dunia internasional," kata Manambus di sekretariat Bakumsu, Jalan Setia Budi, Komplek Griya Pertambangan No. A7 Medan, Selasa (23/8).

Manambus menjelaskan, pola-pola yang dilakukan selama ini hanya melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya represif, dan sudah saatnya pemerintah harus memastikan tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat adat yang berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya.

"Masyarakat yang melakukan perlawanan ke TPL itu memang upaya terakhir yang mereka lakukan untuk mempertahankan tanah ada. Jangan dilihat ketika mereka melakukan kriminal, tapi posisikan mereka karena memperjuangkan tanah itu," jelasnya.

Manambus juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan seluruh wilayah adat yang berada di area konsesi PT. TPL, terutama di 11 wilayah komunitas adat di Tanah Batak.

"Sebagaimana dalam putusan MK No 35-PUU/2012 bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat adat," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi