Oleh: Azhari Muhammad Latief.
Kejahatan, pun kebaikan di dalam diri manusia tidak akan pernah benar-benar jadi paripurna. Tak ada manusia yang selalu jahat, setiap orang jahat selalu saja memiliki cahaya cerah nan manis di dalam hatinya. Begitu pula dengan ‘manusia baik’, di tengah begitu padat aktivitas filantropi nya, terkadang memiliki juga celah busuk dalam hati.
Jacques Verges, pengacara yang kerap kali disebut sebagai ‘si bangsat jenius’ pernah menuturkan: ‘Tak ada kebatilan mutlak: penjahat yang paling kejam menyimpan taman di hatinya, sedangkan manusia terjujur diam-diam memiliki sarang reptil.
Jika menilik kembali karir nya sebagai seorang pengacara kontroversial dan nyentrik, kalimat-kalimat yang ditulis Verges diatas bisa jadi hanya bualan sampah, omong kosong dan tak layak di ikuti apalagi diamini. Bagaimana bisa seseorang pembela Pol-Pot di Kamboja, orang yang menjadi tangan kanan Klaus Barbie, si tukang jagal dari Prancis di pengadilan dapat kita percaya? Apalagi bagi kita di Indonesia, Verges, dalam Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup pernah mengatakan bahwa D.N Aidit adalah seorang negarawan besar. Kata-kata tersebut, bagi sebagian (besar) orang Indonesia, tentulah kata-kata yang sudah sangat ngawur, tak layak dipercaya, cuma lelucon, dan kalaupun lelucon, lelucon Verges sudah berlebihan, tak lucu pula.
Tapi, bagi saya penuturan Verges, terlepas dari sekelumit kisah tidak populis dan cenderung kotor itu, jika kita mau secara sukarela membuka/merubah cara memandang sesuatu kejadian, maka ucapan-ucapan Verges akan terdengar memiliki makna yang sangat manusiawi dan menggambarkan suatu kondisi yang nyata di kehidupan sehari-hari, dan saya sepakat. Misalnya, saya bukan pendukung Aidit, tapi pernahkah kita berfikir:
Di tengah Ingatan kolektif sebagian besar masayarakat tentang ‘kebangsatan’ Aidit akibat kegiatan makar nya, kita melupakan kalau Aidit merupakan orang yang sangat konsisten akan pejuangan masyarakat proletar, dan begitu keras melawan arus Imperialisme berikut Liberalisme, Neoliberalisme dan segala macam tetek bengek nya yang justru hari ini telah mencengkram dan mendikte alur kondisi sosial-ekonomi-politik Indonesia sampai ke akar-akarnya.
Sampai disini, saya bisa bilang bahwa Aidit adalah orang besar, bahkan visioner. kalaupun dia adalah orang yang salah karena ‘gila berontak’, tapi tak lupa menghiasi bunga mawar indah di relung hatinya, dia tak mau Indonesia terjerembab di dunia supremasi pasar yang serba menyulitkan sekarang ini. Tapi bagi sebagian orang yang ogah membongkar atau sudah terlanjur mempercayai ingatan masa lalu nya yang dicekoki Film Penghianatan 30 September/PKI di tiap tanggal 30 September akan tetap berpandangan sinis terhadap seorang Aidit. Itu semua soal tafsiran, dan di dalam negara Demokrasi hal tersebut sah-sah saja
**
Hari-hari menjelang eksekusi mati sesi ke 3 terus mendekat. Suara-suara kecaman akan eksekusi ini masih santer terdengar. Dan yang menggembirakan atas kecaman tersebut adalah, kecaman yang disampaikan diisi oleh argumen-argumen yang berisi. Terlebih ketika eksekusi mati ketiga ditunda yang menurut Julius Ibrani, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) memperkuat dugaan bahwa ada pretensi ‘negara mengakui’ kejanggalan-kejanggalan dalam proses mengeksekusi para Narapidana tersebut.
Identik dengan pernyataan Julius, Erasmus Napitupulu, seorang peneliti di Institute for Criminal Justice Reform pada kanal CNN Indonesia mengungkapkan ada indikasi negara lalai dan tertangkap melanggar ketetapan hukum, pertama - tama soal rentang waktu di eksekusi jilid dua Jumat lalu, antara menerima surat keputusan presiden dengan waktu eksekusi yang harus nya 3 (3 kali 24 jam) hari. Setelah menerima surat pelaksanaan eksekusi, 3 hari setelah nya barulah para terdakwa boleh di eksekusi.
“Sesuai dengan UU Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 107/2015, Setiap peringatan pelaksanaan eksekusi mati selambat-lambatnya dilakukan 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan, dan nyatanya para terpidana mati diberikan notifikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi harus nya dilakukan 29 Juli malam, bukan dinihari” ujarnya.
Selain itu, menurutnya lagi, seluruh proses eksekusi mati, baik jilid 1 dan 2 belum sama sekali tuntas karena seluruh terdakwa masih dalam proses pengajuan grasi, “UU No 5 Tahun 2010 tentang grasi menyatakan pelarangan pelaksanaan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati yang sedang mengajukan permohonan grasi dan belum mendapatkan jawaban atas permohonannya” katanya lagi. Secara keseluruhan, menurut Erasmus penundaan ekseskuti seharusnya juga dilakukan terhadap terpidana mati sebelumnya, dan karena sudah terjadi, negara harus bertanggung jawab atas ketidaksesuaian praktek lapangan dengan isi yang tertera di undang-undang.
Eksekusi Mati Bukan Jawaban
Seperti kata pepatah: ‘Mati satu tumbuh seribu’. Entah kita, terutama penegak hukum yang ogah belajar dari pengalaman atau jangan-jangan ingatan kita yang terlalu pendek dalam hal ingat mengingat. Belum lagi lama bagaimana aktivitas-aktivitas seluruh jajaran Kepolisian, baik Densus 88 dibantu tentara tak habis-habis nya menghilangkan nyawa para teroris, dengan maksud meminimalisir jumlah teroris berikut keresahan di tengah-tengah masyarakat, tapi yang terjadi bukan menghilangkan keresahan, namun merawat keresahan, dan jumlah mereka malah berkembang dan beragam, alih-alih menyusut dan ciut, para teroris di Indonesia terkesan makin berani dan semakin massif, keresahan masyarakat tidak berkurang, malah bertambah. Teroris yang ditembaki bukan semakin berkurang, malah justru semakin mengerikan.
Hal itu pula lah yang sudah sepatut nya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum di Indonesia. Bukan hanya pada kasus teroris, kasus-kasus lain seperti: Narkoba, Judi dan kegiatan-kegiatan haram yang lain mendapat perhatian khusus tentang bagaimana penanggulangan dan mencegah hal-hal tersebut tidak terulang lagi.
Situasi terorisme di Indonesia membuktikan pada kita semua bahwa menembaki para teroris sampai meregang nyawa ternyata bukan solusi konkret dalam menanggulangi kejahatan, terutama kejahatan yang dilakukan secara berkelompok, massif, dan sistematis.
Cara lain harus dicari, terkhusus untuk narkoba, opsi yang di tawarkan cukup terbatas, dan saya menganggap opsi mengeksekusi mati bandar narkoba bukanlah opsi yang tepat. Misal, di tahun 2015 lalu pelaksanaan eksekusi mati pada para narapidana sudah dilakukan dua kali, dan peredaran narkoba masih saja berkembang, penggerebekan masih terjadi di mana-mana. Sudah waktu nya bagi kita semua bersatu menyatukan gagasan fikiran yang komprhensif untuk menghentikan peredaran liar narkoba yang tidak terbendung.
Dalam hal menanggulangi kasus narkoba ini, saya teringat dengan Film American Gangster yang berkisah tentang seorang detektif jujur bernama Richie Roberts menghabisi peredaran narkoba di kota New York. Caranya sangat unik, sangat cerdas dan jauh dari unsur kekerasan, Roberts bersahabat dengan sang gembong narkoba kaya raya bernama Frank yang di intainya berbulan-bulan.
Roberts tidak pernah memukul Frank alih-alih membunuhnya, mereka bersahabat di ruang introgasi, ya, ruang interogasi layaknya warung kopi tempat Frank tak segan berbagi kisah dengan Robert, polisi yang dikagumi nya, tempat nya menyenangkan bukan mengerikan, tapi dari ruang menyenangkan itulah Robert menyempurnakan informasi seluruh manusia yang terlibat dalam lingkaran bisnis Frank.
Dari sanalah pengedar ditangkap, dari sanalah pemakai narkoba di tangkap, dari sanalah aparat yang bermain dengan bisnis tersebut ditangkap. Pilihan yang diambil Roberts bisa jadi pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk dilakukan di Indonesia, cara nya bersahabat dan penuh kasih sayang, terlebih dengan apa yang terjadi di Indonesia atas dugaan keterlibatan aparat dalam menjalankan bisnis narkoba, pilihan ini sama sekali tidak mudah dan tanpa celah, tapi bisa diharapkan.
Lihatlah pemerintahan Portugal yang membuka pintu lebar-lebar bagi para pengguna narkoba untuk direhabilitasi tanpa dikriminal kan, mereka percaya suatu saat orang jahat akan lelah dengan kejahatan nya. Dan entah kebetulan atau tidak, sepertinya apa yang dilakukan oleh Roberts dan pemerintahan Portugal menginterpretasikan dengan sangat baik sepotong kalimat oleh Jacques Verges di paragraf awal, kalimat yang saya amini dan saya sepakati dan baik untuk direnungkan, “Tak ada kebatilan mutlak: penjahat yang paling kejam menyimpan taman di hatinya.”
***
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU.










