Hukuman Mati Terakhir

Oleh: Azhari Muhammad Latief.

Kejahatan, pun kebaikan di dalam diri manusia tidak akan pernah benar-benar jadi paripurna. Tak ada ma­nusia yang selalu jahat, setiap orang jahat selalu saja memiliki cahaya cerah nan manis di dalam hatinya. Begitu pula dengan ‘manusia baik’, di tengah begitu padat aktivitas filan­tropi nya, terka­dang memiliki juga celah busuk dalam hati.

Jacques Verges, pengacara yang kerap kali disebut sebagai ‘si bangsat jenius’ pernah menuturkan: ‘Tak ada kebatilan mutlak: penjahat yang paling kejam menyimpan taman di hatinya, sedangkan manusia terjujur diam-diam memiliki sarang reptil.

Jika menilik kembali karir nya sebagai seorang pengacara kontro­versial dan nyentrik, kalimat-kalimat yang ditulis Verges diatas bisa jadi hanya bualan sampah, omong kosong dan tak layak di ikuti apalagi diamini. Bagaimana bisa seseorang pembela Pol-Pot di Kamboja, orang yang menjadi tangan kanan Klaus Barbie, si tukang jagal dari Prancis di pengadilan dapat kita percaya? Apalagi bagi kita di Indonesia, Ver­ges, dalam Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup pernah mengatakan bahwa D.N Aidit adalah seorang negarawan besar. Kata-kata tersebut, bagi sebagian (besar) orang Indone­sia, tentulah kata-kata yang sudah sangat ngawur, tak layak dipercaya, cuma lelucon, dan kalaupun lelucon, lelucon Verges sudah berlebihan, tak lucu pula.

Tapi, bagi saya penuturan Verges, terlepas dari sekelumit kisah tidak populis dan cenderung kotor itu, jika kita mau secara sukarela membuka/merubah cara memandang sesuatu kejadian, maka ucapan-ucapan Verges akan terdengar memiliki makna yang sangat manusiawi dan menggambarkan suatu kondisi yang nyata di kehidupan sehari-hari, dan saya sepakat. Misalnya, saya bukan pendukung Aidit, tapi pernahkah kita berfikir:

Di tengah Ingatan kolektif seba­gian besar masayarakat tentang ‘kebangsatan’ Aidit akibat kegiatan makar nya, kita melupakan kalau Aidit merupakan orang yang sangat konsisten akan pejuangan masyara­kat proletar, dan begitu keras mela­wan arus Imperialisme berikut Libe­ra­lisme, Neoliberalisme dan segala macam tetek bengek nya yang justru hari ini telah mencengkram dan mendikte alur kondisi sosial-eko­nomi-politik Indonesia sampai ke akar-akarnya.

Sampai disini, saya bisa bilang bahwa Aidit adalah orang besar, bahkan visioner. kalaupun dia adalah orang yang salah karena ‘gila beron­tak’, tapi tak lupa menghiasi bunga mawar indah di relung hatinya, dia tak mau Indonesia terjerembab di dunia supremasi pasar yang serba menyulitkan sekarang ini. Tapi bagi sebagian orang yang ogah mem­bongkar atau sudah terlanjur mem­percayai ingatan masa lalu nya yang dicekoki Film Penghianatan 30 September/PKI di tiap tanggal 30 September akan tetap berpan­dangan sinis terhadap seorang Aidit. Itu semua soal tafsiran, dan di dalam negara Demokrasi hal tersebut sah-sah saja

**

Hari-hari menjelang eksekusi mati sesi ke 3 terus mendekat. Suara-suara kecaman akan eksekusi ini masih santer terdengar. Dan yang meng­­gembirakan atas kecaman ter­sebut adalah, kecaman yang disam­paikan diisi oleh argumen-argumen yang berisi. Terlebih ketika eksekusi mati ketiga ditunda yang menurut Julius Ibrani, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) memperkuat dugaan bahwa ada pretensi ‘negara mengakui’ kejang­galan-kejanggalan dalam proses meng­eksekusi para Narapidana tersebut.

Identik dengan pernyataan Julius, Erasmus Napitupulu, seorang pene­liti di Institute for Criminal Justice Reform pada kanal CNN Indonesia mengungkapkan ada indikasi negara lalai dan tertangkap melanggar ketetapan hukum, pertama - tama soal rentang waktu di eksekusi jilid dua Jumat lalu, antara menerima surat keputusan presiden dengan waktu eksekusi yang harus nya 3 (3 kali 24 jam) hari. Setelah menerima surat pelaksanaan eksekusi, 3 hari setelah nya barulah para terdakwa boleh di eksekusi.

“Sesuai dengan UU Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 107/2015, Setiap peringatan pelak­sanaan eksekusi mati selambat-lambatnya dilakukan 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan, dan nyatanya para terpidana mati diberikan noti­fikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi harus nya dilaku­kan 29 Juli malam, bukan dinihari” ujarnya.

Selain itu, menurutnya lagi, seluruh proses eksekusi mati, baik jilid 1 dan 2 belum sama sekali tuntas karena seluruh terdakwa masih dalam proses pengajuan grasi, “UU No 5 Tahun 2010 tentang grasi me­nyatakan pelarangan pelaksanaan proses eksekusi mati terhadap ter­pidana mati yang sedang mengajukan permo­honan grasi dan belum men­dapatkan jawaban atas permoho­nannya” katanya lagi. Secara keselu­ruhan, menurut Erasmus penundaan ekseskuti seharusnya juga dilakukan terhadap terpidana mati sebelumnya, dan karena sudah terjadi, negara harus bertanggung jawab atas ketidaksesuaian praktek lapangan dengan isi yang tertera di undang-undang.

Eksekusi Mati Bukan Jawaban

Seperti kata pepatah: ‘Mati satu tumbuh seribu’. Entah kita, terutama penegak hukum yang ogah belajar dari pengalaman atau jangan-jangan ingatan kita yang terlalu pendek dalam hal ingat mengingat. Belum lagi lama bagaimana aktivitas-akti­vitas seluruh jajaran Kepolisian, baik Densus 88 dibantu tentara tak habis-habis nya menghilangkan nyawa para teroris, dengan maksud memini­malisir jumlah teroris beri­kut kere­sahan di tengah-tengah ma­syara­kat, tapi yang terjadi bukan menghi­lang­kan keresahan, namun mera­wat kere­sahan, dan jumlah mereka malah ber­kembang dan beragam, alih-alih me­nyusut dan ciut, para teroris di Indo­nesia ter­kesan makin berani dan se­makin massif, keresahan masyara­kat tidak berku­rang, malah bertam­bah. Tero­ris yang ditembaki bukan semakin berkurang, malah justru semakin mengerikan.

Hal itu pula lah yang sudah sepatut nya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum di Indonesia. Bukan hanya pada kasus teroris, kasus-kasus lain seperti: Narkoba, Judi dan kegiatan-kegiatan haram yang lain mendapat perhatian khusus tentang bagaimana penang­gulangan dan mencegah hal-hal tersebut tidak terulang lagi.

Situasi terorisme di Indonesia mem­buktikan pada kita semua bahwa menem­baki para teroris sampai meregang nyawa ternyata bukan solusi konkret dalam menanggulangi kejahatan, terutama kejahatan yang dilakukan secara berkelompok, massif, dan sistematis.

Cara lain harus dicari, terkhusus untuk narkoba, opsi yang di tawarkan cukup terbatas, dan saya me­ngang­gap opsi mengeksekusi mati bandar narkoba bukanlah opsi yang tepat. Misal, di tahun 2015 lalu pelaksanaan eksekusi mati pada para narapidana sudah dilakukan dua kali, dan pere­daran narkoba masih saja berkem­bang, penggerebekan masih terjadi di mana-mana. Sudah waktu nya bagi kita semua bersatu menyatukan gagasan fikiran yang komprhensif untuk menghen­tikan peredaran liar narkoba yang tidak terbendung.

Dalam hal menanggulangi kasus narkoba ini, saya teringat dengan Film American Gangster yang berkisah tentang seorang detektif jujur bernama Richie Roberts menghabisi peredaran narkoba di kota New York. Caranya sangat unik, sangat cerdas dan jauh dari unsur kekerasan, Roberts bersahabat dengan sang gembong narkoba kaya raya bernama Frank yang di intainya berbulan-bulan.

Roberts tidak pernah memukul Frank alih-alih membunuhnya, mere­ka bersa­habat di ruang introgasi, ya, ruang interogasi layaknya warung kopi tempat Frank tak segan berbagi kisah dengan Robert, polisi yang dika­gumi nya, tempat nya me­nye­nangkan bukan mengerikan, tapi dari ruang menyenangkan itulah Robert menyempurnakan informasi seluruh manusia yang terlibat dalam lingka­ran bisnis Frank.

Dari sanalah pengedar ditangkap, dari sanalah pemakai narkoba di tangkap, dari sanalah aparat yang bermain dengan bisnis tersebut di­tangkap. Pilihan yang diambil Roberts bisa jadi pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk dilakukan di Indonesia, cara nya bersahabat dan penuh kasih sayang, terlebih dengan apa yang terjadi di Indonesia atas dugaan keter­libatan aparat dalam menjalankan bisnis narkoba, pilihan ini sama sekali tidak mudah dan tanpa celah, tapi bisa diharapkan.

Lihatlah pemerintahan Portugal yang membuka pintu lebar-lebar bagi para pengguna narkoba untuk dire­habilitasi tanpa dikriminal kan, mere­ka percaya suatu saat orang jahat akan lelah dengan kejahatan nya. Dan entah kebetulan atau tidak, se­pertinya apa yang dilakukan oleh Roberts dan pemerintahan Portugal menginterpretasikan dengan sangat baik sepotong kalimat oleh Jacques Verges di paragraf awal, kalimat yang saya amini dan saya sepakati dan baik untuk direnungkan, “Tak ada kebatilan mutlak: penjahat yang paling kejam menyimpan taman di hatinya.”

***

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU.

()

Baca Juga

Rekomendasi