Kasus Pencucian Uang

Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara

Tebingtinggi, (Analisa). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi Deli, Heryanto Manurung SH dan Kanin, SH menuntut GP (57) warga Jalan Badak (Belakang) komplek Taman Pesona Indah (TPI), Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan serta penyitaan harta kekayaan hasil binis narkoba milik GP sejak tahun 2000 hingga Tahun 2014. 

Demikian tuntutan tim JPU Kejari Tebingtinggi terhadap terdakwa GP dalam kasus pencucian uang dihadapan majelis hakim pimpinan MY Girsang, SH di Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli, Selasa (13/9). Terdakwa GP, terkenal dengan bisnis Narkoba jenis sabu antar kota dan tingkat Nasional tertangkap tangan pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) secara khusus datang ke Tebingtinggi dari Jakarta. Selain menangkap G dikediamannya, pihak BNN juga  menyita barang bukti uang tunai senesar Rp 17 miliar, tanggal 14 Januari 2016 lalu.

Terdakwa GP, terkenal sekaligus terlibat jaringan narkotika bersama Ponny Chandra (Narapidana LP Cipinang) yang dihukum penjara 20 tahun, Sodikin (narapidana Lapas Madaeng) yang dihukum penjara seumur hidup, Amir Mukhlis alias Sinyo (narapidana Lapas Nusa Kambangan Cilacap) yang dihukum 20 tahun, Surya Bahadir Tameng (WNI Nepal) yang dihukum 20 tahun penjara serta Alvin narapidana di lapas Cipinang yang mengaku mendapatkan pasokan sabu dari terdakwa GP.

Kasus terdakwa GP yang disidangkan di PN Tebingtinggi eli terkait UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak Kejari Tebingtinggi mengungkapkan harta kekayaan GP dari hasil bisnis narkoba sejak tahun 2000 hingga 2014, diantaranya 12 unit truk, 1 mobil Avanza, 1 mobil extrada, pabrik penggilingan padi, sebidang tanah, 2 unit forklift, 2 unit tronton, rekening Rp 10 miliar serta uang yang diamankan BNN sebesar Rp 17 miliar.

“Semua harta benda hasil bisnis narkoba, kemudian uang yang diperoleh dari rekening hasil transaksi narkoba yang ditekuni GP disita negara”, tegas JPU, Kanin SH. Terdakwa GP didakwa karena melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010, direncanakan akan digelar kembali persidangan dalam kasus DPO kepemilikan narkoba baik jenis sabu serta ekstasi. (cha)

 

()

Baca Juga

Rekomendasi