Akan Laporkan Hakim ke KY

El Barino Tak Ditahan, Korban Kecewa

Medan, (Analisa). Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan lima terdakwa pelaku pengeroyokan dengan korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan, Rabu (14/9). Dalam persida­ngan kedua ini, majelis hakim yang di­ketuai Irwan Effendi tetap tidak me­na­han Elbarino dan terdakwa lainnya.

"Pada sidang kedua ini, kita kembali me­ngajukan keberatan terhadap sikap ma­­jelis hakim karena para terdakwa tetap tidak ditahan. Kita khawatir para pe­laku dapat melarikan diri atau me­ngu­langi perbuatannya kembali," ucap Egi kepada wartawan di Medan, Rabu (14/9).

Tak hanya itu, kedua korban juga kecewa karena surat permohonan yang diajukan kuasa hukum korban kepada majelis hakim tentang permohonan penahanan terhadap Elbarino dan terdakwa lainnya tidak dipedulikan majelis hakim. "Kita kecewa surat kita se­pertinya tidak dipedulikan majelis hakim," kata Boy menambahkan.

Oleh karena itu, sambung Boy, ia bersama Egi akan melayangkan surat permohonan ke Komisi Yudisial perihal permintaan pengawasan terhadap majelis hakim yang menyi­dang­kan perkara ini. "Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan per­mohonan ke Komisi Yudisial untuk me­ngawasi para majelis hakim yang me­nyidangkan perkara ini. Kita tidak mau integritas majelis hakim luntur. Kita akan membantu menjaga wibawa pengadilan," terang Boy.

Siapkan jawaban

Menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza SH menyatakan akan me­nyiapkan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Elbarino dan terdakwa lainnya. Pem­bacaan jawaban eksepsi oleh jak­sa itu akan dilaksanakan pada per­si­da­­ngan se­lanjutnya yang diagen­da­kan ma­jelis ha­kim pada Rabu (21/9). Da­lam pan­­tauan wartawan, sidang ini kem­bali di­ra­maikan pengunjung. Per­sonel ke­po­lisi­an juga tampak me­nga­wal persida­ngan.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa yak­ni Elbarino, Dewa Tarigan, Irfan Lu­bis, Nanda Lubis dan Rifky Aulia Tan­jung didakwa telah melanggar Pa­sal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1). (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi