Medan, (Analisa). Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan lima terdakwa pelaku pengeroyokan dengan korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan, Rabu (14/9). Dalam persidangan kedua ini, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi tetap tidak menahan Elbarino dan terdakwa lainnya.
"Pada sidang kedua ini, kita kembali mengajukan keberatan terhadap sikap majelis hakim karena para terdakwa tetap tidak ditahan. Kita khawatir para pelaku dapat melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali," ucap Egi kepada wartawan di Medan, Rabu (14/9).
Tak hanya itu, kedua korban juga kecewa karena surat permohonan yang diajukan kuasa hukum korban kepada majelis hakim tentang permohonan penahanan terhadap Elbarino dan terdakwa lainnya tidak dipedulikan majelis hakim. "Kita kecewa surat kita sepertinya tidak dipedulikan majelis hakim," kata Boy menambahkan.
Oleh karena itu, sambung Boy, ia bersama Egi akan melayangkan surat permohonan ke Komisi Yudisial perihal permintaan pengawasan terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. "Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan permohonan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Kita tidak mau integritas majelis hakim luntur. Kita akan membantu menjaga wibawa pengadilan," terang Boy.
Siapkan jawaban
Menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza SH menyatakan akan menyiapkan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Elbarino dan terdakwa lainnya. Pembacaan jawaban eksepsi oleh jaksa itu akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan majelis hakim pada Rabu (21/9). Dalam pantauan wartawan, sidang ini kembali diramaikan pengunjung. Personel kepolisian juga tampak mengawal persidangan.
Dalam kasus ini, kelima terdakwa yakni Elbarino, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis dan Rifky Aulia Tanjung didakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1). (ns)