Penyuluh Agama Diutamakan Sarjana Non Pendidikan

Lhokseumawe, (Analisa). Kantor Kementerian Agama (Kan­­­­ke­menag) Aceh Utara mengutamakan para alumni Perguruan Tinggi (PT) untuk diangkat menjadi Penyuluh Agama Islam yang akan memberi pencerahan agama bagi masyarakat di kabupaten ini.

“Rekrutmen Penyuluh Agama Islam sudah diperketat, sebelumnya posisi ini dapat diisi lulusan SMA/sederajat, tetapi sekarang diuta­makan sarjana khusus non pendi­dikan,”ujar Kasi Bimas Islam, H.Mar­wan S.Ag kepada Analisa di ruang kerjanya, Senin (5/9).

Pihaknya memprogramkan re­krut­men Penyuluh Agama Islam, khususnya di kantor Kementerian Agama Aceh Utara, akan ditun­taskan September karena sejauh ini masih tahapan sosialisasi persyaratan sebagai kelengkapan berkas.

Posisi Penyuluh Agama Islam tahun sebelumnya juga dapat diisi imam besar masjid, karena persya­ratan tidak harus sarjana. Sementara bagi santri dari pesantren harus mendapat rekomendasi Majelis Permusya­waratan Ulama (MPU) setempat.

Selain itu, Penyuluh Agama Islam juga tidak boleh dari kalangan tenaga honor, yang menerima gaji dari ang­garan Pendapatan Belanja Kabu­paten (APBK) serta dari sumber APBN.

Di sisi lain, kuota Penyuluh Agama Islam untuk Aceh Utara tahun ini dikurangi dari 984 orang menjadi 200 orang. Pengurangan ini dilakukan oleh Kementerian Agama disebabkan keterbatasan anggaran.

Disebutkan, keberadaan Penyu­luh Agama Islam diharapkan dapat menjadi informan perkembangan keagamaan di tengah masyarakat. Selain, juga tersebut harus mampu memberi pencerahan agama bagi masyarakat melalui mimbar khut­bah serta mampu memberikan kon­sultasi agama Islam untuk ma­syarakat.

Marwan mengajak seluruh ma­sya­rakat, khususnya di Aceh Utara, untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran ahlussunnah waljamaah (Aswaja) dan jangan terpengaruh dengan ajaran sesat. “Sekarang ini masyarakat sudah melaksanakan pengamalan agama Islam sesuai syariat, jadi jangan diusik dengan hal yang aneh-aneh,”sebutnya.

Selain itu, Penyuluh Agama Islam yang sudah tercatat sebagai honorer kategori dua (K2) di kantor Kemen­terian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, diharapkan dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kira­nya kebijakan ini dapat dipertim­bangkan,” tandasnya. (kdn)

()

Baca Juga

Rekomendasi