Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, KPPU memperoleh informasi terkait tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Kualanamu Internasional yang ditetapkan oleh PT. Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans, merupakan tarif yang tertinggi (termahal) di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah (floor price) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, yakni Rp550 per kilogram.
Di Bandara Soekarno Hatta, tarif pemeriksaan barang oleh RA pada gudang ekspor Garuda ditetapkan sebesar Rp600 per kilogram. Sedangkan di Bandara Sultan Hassanuddin Makassar, berlaku harga pokok penjualan sebesar Rp600 per kilogram, namun tarif yang disosialisasikan Rp550 per kilogram sudah termasuk PPN 10 persen.
“Tingginya tarif RA dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif. Proses pemeriksaan terhadap barang menggunakan alat X-ray untuk memastikan barang-barang yang akan diangkut pesawat (kargo) tidak membahayakan bagi penerbangan merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan,” katanya kepada Analisa di Medan, Kamis (8/9).
Abdul Hakim menjelaskan, hal tersebut dilaksanakan oleh perusahaan yang disebut sebagai Regulated Agent dan perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, dari sudut pandang persaingan usaha, struktur pasar jasa pemeriksaan oleh RA merupakan pasar terbatas karena tidak semua perusahaan bebas bertindak sebagai RA. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk bisa ditunjuk sebagai Regulated Agent.
“Terkait dengan struktur pasar yang terbatas inilah diperlukan intervensi pemerintah terkait tarif agar pelaku usaha yang ditunjuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi monopoli atau dominan karena pengguna jasa RA tidak menawar tarif yang tinggi dari Regulated Agent karena terbatasnya jumlah Regulated Agent yang ditunjuk,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah hanya menerapkan tarif batas bawah (floor price) tanpa ada pembatasan tarif batas atas (ceiling price) yang merupakan kebijakan dalam melindungi kepentingan konsumen tanpa mengabaikan aspek keselamatan yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pihak pemerintah.
Selanjutnya KPPU akan melakukan pendalaman dengan mempelajari dasar kebijakan dan meminta keterangan dari pihak Kementerian Perhubungan serta keterangan pelaku usaha yaitu PT Apollo Kualanamoo dan PT Ghita Avia Trans (GATRANS), terkait perhitungan dalam penetapan tarif untuk melihat kenapa tarif RA di Bandara Kualanamu jauh lebih mahal dari tarif RA di bandara lain yang sudah menerapkan kebijakan penggunaan Regulated Agent.
KPPU meminta pelaku usaha yang posisi “monopoli atau duapoli” tidak menetapkan tarif yang semena-mena kepada konsumen atau pengguna jasa, karena hal ini melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 yang bisa dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp1 miliar dan paling tinggi Rp25 miliar.
“Kami memahami bahwa ada investasi dan pengembalian keuntungan yang diharapkan pelaku usaha, tetapi seharusnya ada transparansi dalam perhitungan tarif yang melindungi kepentingan konsumen tanpa merugikan pelaku usaha yang telah melakukan investasi,” tambahnya. (ik)