Padanglawas, (Analisa). Terkait konflik 600 hektare lahan PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI) dengan warga empat desa (Pasir Jae, Pasir Julu, Hurung Jilok, Sungai Jior) Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang.
Pengukuran lahan ulang menyertakan pihak BPN itu, guna mengecek dan memastikan kebenaran 600 hektare lahan konflik tersebut. Personil Polisi Resort Tapsel di bawah Pimpinan Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MTCP dan Aparat TNI AD Kodim 0212 Tapanuli Selatan di bawah pimpinan Pabung (Perwira Penghubung) Mayor Inf J Sidabutar, turut mengawal kegiatan pengukuran ulang lahan, Selasa (10/1).
Sebelum turun ke lokasi, dilaksanakan rapat di Mapolsek Barumun sekitar pukul 10.00 WIB guna menyepakati pengukuran lahan. Tampak hadir Kabag Tapem Pemkab Palas Harjusli Fahri Siregar, Camat Sosa H Asnan Lubis dan sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dari empat desa, dan sejumlah karyawan perwakilan PT MAI, Pegawai BPN Tapsel Gunadi.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengharapkan, kepada kedua belah pihak terkait dugaan sengketa lahan itu, agar bersama-sama menjaga jalannya pengukuran hingga sukses.
Dengan digelarnya pengukuran secara terbuka tersebut, Kapolres kembali berharap, apabila nanti telah selesai pengukuran , diharapkan kedua belah pihak harus legowo menerima hasil pengukuran itu.
"Apabila memang tidak ada kelebihan luasan lahan, ataupun sudah sesuai dengan luasan areal HGU PT MAI, masyarakat harus rela menerima, dengan tidak mengganggu keberadaan lahan yang dikelola perusahaan perkebunan itu, ataupun melakukan aktivitas yang melanggar hukum di lokasi kebun tersebut," kata AKBP Rony.
Kapolres Tapsel juga menyarankan, apabila nanti hasil pengukuran kebun itu, memang benar adanya kelebihan luasan areal perkebunan atau tidak sesuai dengan ukuran pada saat penyerahan lahan dari masyarakat ke empat desa itu dulunya, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum.
"Silakan laporkan secara perdata. Jangan lakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, kalau sesuai dengan HGU Perusahaan. Saya harap seluruh masyarakat harus menerima hasil pengukuran, kalau nyatanya tidak sesuai (kelebihan), perdatakan," tegas Kapolres.
Pantauan di lokasi, hingga siang proses pengukuran ulang dari titik nol sampai titik akhir mencapai 600 hektare lahan yang dipersoalkan masih terus berlanjut. Kebun yang berlokasi di afdeling 10 dikelola PT MAI di Desa Bunut, Kecamatan Sosa. (ats)