Pengukuran Ulang Lahan PT MAI

Padanglawas, (Analisa). Terkait konflik 600 hektare lahan PT Mazuma Agro Indo­nesia (PT MAI) dengan warga empat desa (Pasir Jae, Pasir Julu, Hurung Jilok, Sungai Jior) Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang­lawas (Palas) sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang.

Pengukuran lahan ulang menyer­takan pihak BPN itu, guna mengecek dan memastikan kebenaran 600 hektare lahan konflik tersebut. Personil Polisi Resort Tapsel di bawah Pim­pinan Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MTCP dan Aparat TNI AD Kodim 0212 Tapanuli Selatan di bawah pimpinan Pabung (Perwira Penghu­bung) Mayor Inf J Sidabutar, turut mengawal kegiatan pengukuran ulang lahan, Selasa (10/1).

Sebelum turun ke lokasi, dilak­sa­nakan rapat di Ma­polsek Barumun sekitar pukul 10.00 WIB guna menye­pakati pengukuran lahan. Tampak hadir Kabag Tapem Pemkab Palas Harjusli Fahri Siregar, Camat Sosa H Asnan Lubis dan sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dari empat desa, dan sejumlah karyawan perwakilan PT MAI, Pegawai BPN Tapsel Gunadi.

Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengharapkan, kepada kedua belah pihak terkait dugaan sengketa lahan itu, agar bersama-sama menja­ga jalannya pengukuran hingga sukses.

Dengan digelarnya pengu­kuran secara terbuka tersebut, Kapolres kembali berharap, apabila nanti telah selesai pengukuran , diharapkan kedua belah pihak harus legowo menerima hasil pengukuran itu.

"Apabila memang tidak ada kele­bihan luasan lahan, atau­pun sudah sesuai dengan luasan areal HGU PT MAI, masya­rakat harus rela menerima, dengan tidak mengganggu keberadaan lahan yang dikelola perusahaan perkebunan itu, ataupun melakukan aktivitas yang melanggar hukum di lokasi kebun tersebut," kata AKBP Rony.

Kapolres Tapsel juga me­nyarankan, apabila nanti hasil pengukuran kebun itu, me­mang benar adanya kelebihan luasan areal perkebunan atau tidak sesuai dengan ukuran pada saat penyerahan lahan dari ma­syarakat ke empat desa itu dulunya, masyarakat diper­si­lakan menempuh jalur hukum.

"Silakan laporkan secara perdata. Jangan lakukan tin­dakan-tindakan yang melang­gar hukum, kalau sesuai dengan HGU Perusahaan. Saya harap seluruh masyarakat harus menerima hasil pe­ngukuran, kalau nyatanya tidak sesuai (kelebihan), per­datakan," tegas Kapolres.

Pantauan di lokasi, hingga siang proses pengukuran ulang dari titik nol sampai titik akhir mencapai 600 hektare lahan yang dipersoalkan masih terus berlanjut. Kebun yang ber­lokasi di afdeling 10 dikelola PT MAI di Desa Bunut, Kecamatan Sosa. (ats)

()

Baca Juga

Rekomendasi