Analisadaily (Medan) - Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian yang masing-masing inisial AFL alias Idel (32), warga Jalan Kapten Jumhana No. 4 Kelurahan Suka rame II Kecamatan Medan Area dan SN (42) alias Sudung, warga Jalan AR Hakim Gang Buntu No 32 C Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti dua laporan korban, yakni LP/863/K/VIII/2016/Sektor Medan Area tanggal 3 Agustus 2016 atas nama Colin Maximillion Halim dan LP/864/K/VIII/2016/Sektor Medan Area tanggal 4 Agustus 2016 atas nama Adi Wijaya.
Colin Maximillion Halim (56), seorang pengusaha yang tinggal di Jalan Nilam No. 10 Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Sedangkan Adi Wijaya (39), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Gang Ketertiban No. 55 B, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku berupa satu unit alat olah raga, sepotong kaus, sepotong celana jins hitam (dibeli dari hasil kejahatan), satu unit HP merek BlackBerry, sebilah pisau, selembar BPKB sepeda motor RX King bernomor polisi BK 5458 NZ dan satu buku speksi.

Salah seorang pelaku pencurian yang diamankan petugas Polsek Medan Area, Selasa (17/1)
Sementara, sesuai laporan kedua korban, kerugian yang mereka alami meliputi satu unit radio mini compo merek Bomba tipe Simba warna biru, tiga unit lampu merek Krisbow, satu unit HP merek Hammer putih dan satu unit alat olah raga.
Selain itu, korban juga kehilangan sebuah tabung blender merek Philip, satu set loudspeaker, sepasang sepatu olah raga, satu unit tablet merek Lenovo, satu unit laptop merek Samsung, satu unit laptop merek HP type mini, satu unit laptop merek Dell, dua unit laptop merek Sony, dua unit laptop merek Toshiba dan satu unit HP Blackberry.
Kronologis
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas terus melacak keberadaan pelaku. Anggota Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (13/1) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, mendapat informasi keberadaan tersangka Idel di Jalan AR Hakim Gang Raya. Petugas langsung bergerak lalu meringkusnya.
"Saat ditangkap, pelaku membuang satu bungkus kertas berisi daun ganja kering. Ganja itu dibeli pelaku seharga Rp 20.000," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa (17/1), polisi mengembangkan kasus Idel sehingga terungkap nama dan keberadaan tersangka pencurian lainnya, Sudung.
Sudung diringkus di rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Buntu No. 32 C Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditangani penyidik. Sejumlah barang bukti sudah kami sita. Barang bukti lainnya sedang kami. Kasus ini juga masih dikembangkan," pungkas Kapolsek.