Pekanbaru, (Analisa). Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pria AFH (20), sebagai tersangka pembunuh Cici Anisa (33), seorang tamu Hotel Parma Jalan Paus, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kepala Satreskrim Kompol Bino Ariyanto, Selasa (10/10) menyebutkan, tersangka AFH dibekuk di kampung halamannya, di Dusun Kangkungan Desa Kemantren Mojokerto, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (6/10) malam.
"Motif pelaku yang bekerja sebagai teknisi AC itu melakukan pembunuhan, karena korban meminta bayaran usai berhubungan intim. Semula pelaku beranggapan hubungan layaknya suami istri itu didasari rasa suka sama suka. Ternyata tidak,'' ungkap Bimo.
Namun pengakuan tersangka ini, imbuh Kasat Reskrim lagi, bertolak belakang dengan keterangan berikutnya. Tersangka AFH menyatakan dirinya membunuh korban saat yang bersangkutan dalam keadaan tertidur. Korban dipukul menggunakan kaki meja sebanyak tiga kali.
Selain itu, pelaku juga membekap wajah korban menggunakan bantal dan selimut sampai tersangka meyakini Cici benar benar sudah tewas, di kamar 137 Hotel Parma Paus Pekanbaru pada 17 September 2017 lalu.
Kepada wartawan tersangka mengungkapkan dirinya sempat menyerahkan uang Rp500 ribu usai berhubungan intim. "Saya sakit hati karena dibohongi. Awalnya saat 'chatting' dengan dia (korban), dia mengaku cewek baik-baik. Tapi pas bertemu pertama kali, malah dia mengajak saya 'ngamar'.Lalu setelah itu dia minta uang bayaran ke saya Rp500 ribu," kata tersangka.
Terkait perbuatannya, tersangka AFH kini dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, korban Cici ditemukan tewas dengan kondisi nyaris tanpa busana di sebuah kamar hotel, Minggu (17/9) sekira pukul 12.30 WIB.
Dari hasil identifikasi pihak Polresta Pekanbaru ditemukan sejumlah bekas kekerasan fisik di tubuh korban. Selain itu juga terdapat luka di kepala yang diduga bekas pukulan benda tumpul. (dw)