Medan, (Analisa). Mulai November tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berhak menggembosi atau mengempeskan roda kendaraan yang parkir berlapis dan sembarangan.
Hal itu didasari telah terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.
"Penggembosan berlaku awal November 2017. Sedangkan untuk sosialisasi terbitnya Perwal 70/2017 itu dilakukan sampai 31 Oktober ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, Minggu (22/10).
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa perwal tersebut bertujuan menindak pelanggar-pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang suka parkir berlapis dan sembarangan.
Dia menyebutkan, selama ini dishub sudah intens melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas. Hanya saja kehadiran Perwal 70/2017 ini untuk memperkuat landasan hukum dari pelaksanaan kegiatan tersebut. "Menyangkut aturan ini, sebelumnya sudah ada di perda atau di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas, terutama soal tata cara parkir.
Ke depan, sebutnya, pengendara jangan mau diatur juru parkir (jukir) untuk memarkir kendaraannya pada lokasi yang salah. Karena hal itu bisa merugikan. "Aturannya sudah jelas, parkir berlapis tidak boleh dan salah. Makanya jangan mau bila jukir meminta pengendara memarkirkan kendaraannya berlapis," sebutnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan, karena tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, program Pemko Medan menata kota menjadi lebih baik akan sulit terealisasi, terutama dari sektor tata cara parkir.
"Kami sudah sosialisasi dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban. Fasilitas untuk itu juga sudah tersedia. Bahkan seperti di Jakarta, empat roda mobil dikempeskan karena parkir sembarangan. Hal ini juga yang akan kita berlakukan di Medan," katanya seraya menambahkan penataan parkir pada trotoar juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (hen)