Merenungkan Apa Itu NKRI?

Oleh: Ir. Jafar Siddik, S.Pd

AKHIR-akhir ini sering kita jumpai se­ke­lompok orang yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Re­pu­blik In­do­nesia. Mereka melakukan ber­bagai cara untuk mem­propokasi ma­syarakat sa­lah satunya dengan menyebar­kan pa­ham radikalisme. Indonesia adalah se­buah negara besar yang terdiri dari ber­bagai suku bangsa. Tetapi berbagai suku bang­sa yang ada di Indonesia dapat ber­diri dalam sebuah ikatan Negara Ke­sa­tuan Republik Indonesia (NKRI), me­ngapa demikian?

Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan ma­sing-masing. Hal ini merupakan perbedaan kodrati atau ala­miah yang menjadikan manusia memiliki ketergantungan dengan manu­sia lain. Perbedaan kemampuan yang di­miliki manusia lambat laun akan meng­gusur keberadaan manusia lainnya. Me­nu­rut Plato, hal tersebut menjadi salah satu pendorong munculnya prinsip-prinsip pokok negara, dimana negara merupakan bentukan kelompok masyarakat yang memiliki kehendak dan aspirasi yang sama demi terwujudnya kebaikan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdiri sebagai hasil perjuangan dari penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dan berhasil memerdekakan diri. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indo­ne­sia memproklamasikan kemerde­kaan­nya setelah meng­alami masa penjajahan yang sangat panjang. Proklamasi ke­merdekaan ini merupakan sebuah fakta adanya sebuah negara bernama Indone­sia. Hal ini menunjukkan bahwa secara de facto Indonesia diakui sebagai sebuah ne­gara. Namun jika dilihat secara de jure, ber­dasarkan hukum internasional, Indonesia merupakan bagian dari pemerintah Hindia-Belanda (Nether­land-Indie). Dikarenakan pada saat itu, ber­dasarkan undang-undang Hindia-Be­landa (Grond­wet Netherland Indie), wi­layah Indonesia masih merupakan wi­layah Belanda. Oleh ka­rena itu, setelah prok­lamasi kemer­dekaan bangsa Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan secara de jure sebagai sebuah negara melalui berbagai forum internasional. Akhirnya pada tahun 1949 Indonesia berhasil mendapatkan pe­ngakuan dunia sebagai sebuah negara baik secara de fakto dan de jure melalui Kon­ferensi Meja Bundar yang di gelar di Den Haag.

Pengakuan itu pun tidak hanya diberikan berdasarkan hasil perjuangan melalui berbagai forum internasional saja, tetapi juga berdasarkan perjuangan para tokoh dalam meru­muskan bentuk negara, sistem, dan perangkat pemerin­tah­an yang akan menjadi landasan dalam pengelolaan ketatane­garaan Indonesia.

Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengalami beberapa kali pergantian sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Demikian dengan bentuk kenegaraan Indonesia pernah mengalami ben­tuk federal selain sebagai negara kesatuan. Tetapi dari bentuk negara dan sistem pemerintahan yang pernah diper­gu­nakan itu, bentuk negara kesatuan de­ngan sistem peme­rintahan presidensial dinilai lebih baik dari pada sistem pe­merintahan parlementer. Dalam UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa, Ne­gara Kesatuan Republik Indonesia adalah se­buah negara kepulauan yang berciri nu­­santara dengan wilayah dan batas-ba­tasnya dan hak-haknya dite­tapkan de­ngan undang-uandang. Selain itu, tentang NKRI masih dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa negara In­do­ne­sia adalah Negara hukum.

Dengan demikian Negara Kesatuan Re­publik Indonesia adalah negara yang di­­akui secara de fakto dan de jure oleh du­­nia internasional dan merupakan ne­gara yang berbentuk republik serta ber­dasarkan hukum. Oleh karena itu In­donesia dikepalai oleh seorang presiden yang memimpin dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan dipilih oleh war­ganya.

Jalannya roda pemerintahan NKRI dilandaskan kepada hukum yang berlaku. Maka Indonesia disebut sebagai negara hukum. Namun teori negara hukum yang dilakukan di Indo­nesia bukan negara hukum murni seperti yang dike­mukakan oleh Immanuel Kant (1724-1804), dimana negara hanya berfungsi sebagai pen­jaga ketertiban. Tetapi negara hukum yang selain menjaga ketertiban dan keamanan juga turut serta dalam upaya untuk mensejahterakan masya­rakat­nya(welfare state).

Negara adalah sebuah organisasi yang be­sar yang bertugas untuk melindungi warga negaranya, demikian juga dengan NKRI. Sebagai sebuah negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan warganya serta memiliki fungsi sebagai berikut:

Pertama melindungi segenap bangsa In­donesia dan seluruh tumpah darah In­donesia. Negara memiliki kewajiban un­tuk melindungi seluruh warga negara In­donesia baik didalam ataupun di luar negeri. Kewajiban ini dimaksudkan agar seluruh warga negara mendapatkan ja­minan keamanan dan ketentraman dalam me­laksanakan kehidupan ber­ma­syarakat, ber­bangsa dan bernegara. NKRI juga ha­rus melin­dungi seluruh wilayah Re­publik Indonesia, dimana negara ber­ke­wajiban untuk menanggulangi berbagai hambatan, tantangan, dan gangguan yang dapat merusak keutuhan wilayah NKRI.

Kedua memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indo­nesia, NKRI berke­wajib­an untuk memajukan kesejahteraan se­luruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan memanfaatkan segala kekayaan alam yang ada di wila­yah Republik Indonesia untuk keseja­h­te­raan seluruh warga negaranya tanpa ter­kecuali. Fungsi negara Republik In­donesia dalam memajukan kesejahteraan wa­rga negaranya ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 33 dan 34.

Ketiga mencerdaskan kehidupan se­luruh rakyat In­donesia. NKRI harus ber­usaha untuk meningkatkan kecer­dasan seluruh rakyat Indonesia dengan jalan me­nyeleng­garakan pendidikan dan mem­biayai pendidikan dasar. Hal ini diatur se­cara tegas dalam UUD 1945 hasil aman­de­men pasal 31.

Keempat ikut serta dalam melak­sa­nakan ketertiban dunia. Ketertiban dunia hanya akan terwujud jika terjadi hu­bungan yang harmonis antar negara-ne­gara yang ada di dunia. Oleh karena itu, agar fungsi negara terlaksana dengan baik, NKRI berkewajiban untuk mewu­jud­kan hal ketertiban dunia. Untuk me­wu­judkan hal tersebut, negara Indonesia aktif dalam berbagai organisasi interna­sio­nal dan regional, seperti PBB, APEC, OPEC, ASEAN, dan organisasi dunia lain­nya.

Setiap negara tentu saja memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan alat atau pedoman yang akan menjadi landasan bagi para penyelenggara negara dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengendalikan seluruh alat ke­leng­kap­an negara. Terdapat beberapa tujuan da­lam pen­dirian NKRI, yaitu; melindungi se­genap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan ke­se­jahteraan umum, mencerdaskan ke­hidupan bangsa, ikut melaksanakan ke­tertiban dunia yang berdasarkan kemer­de­kaan, perdamaian abadi dan keadilan so­sial, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Maacthstaat).

NKRI didirikan karena adanya ke­hendak atau aspirasi yang sama dari ke­lo­m­pok-kelompok manusia yang ada di­da­lamnya. Agar sebuah negara dapat ber­jalan dengan baik, maka negara tersebut harus dikelola oleh sebuah pe­merintahan yang mampu menjalankan aspirasi umum dari pendirian negara ter­sebut sehingga tujuan negara dapat ter­capai. Pemerintah merupakan alat ke­lengkapan negara, yang dalam arti sempit hanya terdiri dari lembaga eksekutif yang ter­diri dari kepala pe­merintahan dan para men­teri yang mem­bantunya.  Sedangkan dalam arti luas, pemerintah adalah ga­bungan dari se­luruh alat kelengkapan ne­gara yang ter­diri dari lembaga ek­sekutif, legislatif, dan yudikatif.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pu­sat yang mengatur seluruh daerah ke­kua­saannya. Sistem pemerintahan negara ke­satuan terbagi menjadi dua, yaitu; dengan sistem sentralisasi dimana  negara ke­satuan yang seluruh masalah kene­ga­raan­nya diatur secara langsung oleh pemerintah pusat, dan sistem de­sent­ra­lisasi dimana negara kesatuan yang me­limpahkan masalah-masalah kenegaraan di tingkat daerah kepada pemerintah dae­rah yang ber­sangkutan sesuai dengan per­undang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain pemerintah daerah diberi ke­sempatan untuk mengatur rumah tang­ga­nya sendiri atau dikenal dengan istilah oto­nom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia juga memiliki tugas asli atau tugas esen­sial yaitu; tugas untuk mempertahankan ne­gara sebagai organisasi politik yang ber­daulat. Tugas ini merupakan tugas in­ternal dan tugas eksternal. Dimana tugas internal negara antara lain memelihara per­damaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara, serta melindungi hak milik dari setiap orang. Tugas eksternalnya ada­lah mempertahankan kemerdekaan ne­gara.

Indonesia adalah sebuah negara ke­bangsaan, yang terdiri dari kesatuan ke­hidupan bersama yang mencakup ber­ba­gai unsur yang berbeda dalam aspek etnik, ke­las atau golongan sosial, aliran ke­per­cayaan, kebudayaan bahasa, dan lain se­bagainya. Semua unsur ini ter­int­egrasikan me­njadi sebuah semangat kebangsaan sebagai kesatuan sistem politik berda­sar­kan solidaritas yang ditopang oleh ke­mauan politik bersama. Sepanjang sejarah ke­beragaman ini tertempa men­jadi se­buah kesatuan politik dan nasionalisme se­hingga terbentuk sebuah Negara Ke­satuan Republik Indonesia.

Betapa baiknya susunan pemerintahan dan kepemimpinan Negara Kesatuan Re­publik Indonesia ini, untuk itu mari sama-sama kita pertahankan dan sama-sama kita menjaganya dari berbagai tan­tangan dan ancaman yang berusaha mero­boh­kan NKRI tersebut. Berjuang terus hing­ga tetes darah penghabisan, NKRI harga mati.***

(Penulis adalah Guru Tamansiswa Binjai)

()

Baca Juga

Rekomendasi