Oleh: Ir. Jafar Siddik, S.Pd
AKHIR-akhir ini sering kita jumpai sekelompok orang yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka melakukan berbagai cara untuk mempropokasi masyarakat salah satunya dengan menyebarkan paham radikalisme. Indonesia adalah sebuah negara besar yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Tetapi berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia dapat berdiri dalam sebuah ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengapa demikian?
Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini merupakan perbedaan kodrati atau alamiah yang menjadikan manusia memiliki ketergantungan dengan manusia lain. Perbedaan kemampuan yang dimiliki manusia lambat laun akan menggusur keberadaan manusia lainnya. Menurut Plato, hal tersebut menjadi salah satu pendorong munculnya prinsip-prinsip pokok negara, dimana negara merupakan bentukan kelompok masyarakat yang memiliki kehendak dan aspirasi yang sama demi terwujudnya kebaikan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdiri sebagai hasil perjuangan dari penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dan berhasil memerdekakan diri. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya setelah mengalami masa penjajahan yang sangat panjang. Proklamasi kemerdekaan ini merupakan sebuah fakta adanya sebuah negara bernama Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa secara de facto Indonesia diakui sebagai sebuah negara. Namun jika dilihat secara de jure, berdasarkan hukum internasional, Indonesia merupakan bagian dari pemerintah Hindia-Belanda (Netherland-Indie). Dikarenakan pada saat itu, berdasarkan undang-undang Hindia-Belanda (Grondwet Netherland Indie), wilayah Indonesia masih merupakan wilayah Belanda. Oleh karena itu, setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan secara de jure sebagai sebuah negara melalui berbagai forum internasional. Akhirnya pada tahun 1949 Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan dunia sebagai sebuah negara baik secara de fakto dan de jure melalui Konferensi Meja Bundar yang di gelar di Den Haag.
Pengakuan itu pun tidak hanya diberikan berdasarkan hasil perjuangan melalui berbagai forum internasional saja, tetapi juga berdasarkan perjuangan para tokoh dalam merumuskan bentuk negara, sistem, dan perangkat pemerintahan yang akan menjadi landasan dalam pengelolaan ketatanegaraan Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengalami beberapa kali pergantian sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Demikian dengan bentuk kenegaraan Indonesia pernah mengalami bentuk federal selain sebagai negara kesatuan. Tetapi dari bentuk negara dan sistem pemerintahan yang pernah dipergunakan itu, bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dinilai lebih baik dari pada sistem pemerintahan parlementer. Dalam UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-uandang. Selain itu, tentang NKRI masih dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum.
Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang diakui secara de fakto dan de jure oleh dunia internasional dan merupakan negara yang berbentuk republik serta berdasarkan hukum. Oleh karena itu Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang memimpin dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan dipilih oleh warganya.
Jalannya roda pemerintahan NKRI dilandaskan kepada hukum yang berlaku. Maka Indonesia disebut sebagai negara hukum. Namun teori negara hukum yang dilakukan di Indonesia bukan negara hukum murni seperti yang dikemukakan oleh Immanuel Kant (1724-1804), dimana negara hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban. Tetapi negara hukum yang selain menjaga ketertiban dan keamanan juga turut serta dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakatnya(welfare state).
Negara adalah sebuah organisasi yang besar yang bertugas untuk melindungi warga negaranya, demikian juga dengan NKRI. Sebagai sebuah negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan warganya serta memiliki fungsi sebagai berikut:
Pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia baik didalam ataupun di luar negeri. Kewajiban ini dimaksudkan agar seluruh warga negara mendapatkan jaminan keamanan dan ketentraman dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. NKRI juga harus melindungi seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana negara berkewajiban untuk menanggulangi berbagai hambatan, tantangan, dan gangguan yang dapat merusak keutuhan wilayah NKRI.
Kedua memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, NKRI berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan memanfaatkan segala kekayaan alam yang ada di wilayah Republik Indonesia untuk kesejahteraan seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Fungsi negara Republik Indonesia dalam memajukan kesejahteraan warga negaranya ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 33 dan 34.
Ketiga mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. NKRI harus berusaha untuk meningkatkan kecerdasan seluruh rakyat Indonesia dengan jalan menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Hal ini diatur secara tegas dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 31.
Keempat ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban dunia hanya akan terwujud jika terjadi hubungan yang harmonis antar negara-negara yang ada di dunia. Oleh karena itu, agar fungsi negara terlaksana dengan baik, NKRI berkewajiban untuk mewujudkan hal ketertiban dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara Indonesia aktif dalam berbagai organisasi internasional dan regional, seperti PBB, APEC, OPEC, ASEAN, dan organisasi dunia lainnya.
Setiap negara tentu saja memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan alat atau pedoman yang akan menjadi landasan bagi para penyelenggara negara dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengendalikan seluruh alat kelengkapan negara. Terdapat beberapa tujuan dalam pendirian NKRI, yaitu; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Maacthstaat).
NKRI didirikan karena adanya kehendak atau aspirasi yang sama dari kelompok-kelompok manusia yang ada didalamnya. Agar sebuah negara dapat berjalan dengan baik, maka negara tersebut harus dikelola oleh sebuah pemerintahan yang mampu menjalankan aspirasi umum dari pendirian negara tersebut sehingga tujuan negara dapat tercapai. Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara, yang dalam arti sempit hanya terdiri dari lembaga eksekutif yang terdiri dari kepala pemerintahan dan para menteri yang membantunya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari seluruh alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah kekuasaannya. Sistem pemerintahan negara kesatuan terbagi menjadi dua, yaitu; dengan sistem sentralisasi dimana negara kesatuan yang seluruh masalah kenegaraannya diatur secara langsung oleh pemerintah pusat, dan sistem desentralisasi dimana negara kesatuan yang melimpahkan masalah-masalah kenegaraan di tingkat daerah kepada pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan istilah otonom.
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga memiliki tugas asli atau tugas esensial yaitu; tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini merupakan tugas internal dan tugas eksternal. Dimana tugas internal negara antara lain memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara, serta melindungi hak milik dari setiap orang. Tugas eksternalnya adalah mempertahankan kemerdekaan negara.
Indonesia adalah sebuah negara kebangsaan, yang terdiri dari kesatuan kehidupan bersama yang mencakup berbagai unsur yang berbeda dalam aspek etnik, kelas atau golongan sosial, aliran kepercayaan, kebudayaan bahasa, dan lain sebagainya. Semua unsur ini terintegrasikan menjadi sebuah semangat kebangsaan sebagai kesatuan sistem politik berdasarkan solidaritas yang ditopang oleh kemauan politik bersama. Sepanjang sejarah keberagaman ini tertempa menjadi sebuah kesatuan politik dan nasionalisme sehingga terbentuk sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Betapa baiknya susunan pemerintahan dan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk itu mari sama-sama kita pertahankan dan sama-sama kita menjaganya dari berbagai tantangan dan ancaman yang berusaha merobohkan NKRI tersebut. Berjuang terus hingga tetes darah penghabisan, NKRI harga mati.***
(Penulis adalah Guru Tamansiswa Binjai)