Medan, (Analisa). Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto menyayangkan masih ada puluhan kampus swasta di bawah binaannya bermasalah, sehingga terancam ditutup. Dari hasil monitoring ditemukan sedikitnya ada 21 kampus swasta di Sumut yang direkomendasikan untuk ditutup.
“Hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang kami lakukan terhadap 264 PTS, teridentifikasi 21 di antaranya kampus bermasalah dengan berbagai persoalan,” kata Dian Armanto di ruang kerjanya kantor Kopertis Wilayah I Sumut Jalan Setia Budi Medan, Selasa (3/10).
Menurut Dian, dari 21 PTS bermasalah itu, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi atau mengusulkan tutup kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti.
Di antara 21 kampus bermasalah yang terancam ditutup Kemenristekdikti Dikti itu yakni Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan, Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Swadaya Medan, Politeknik Tugu 45 Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia , Politeknik Trijaya Krama.
Selain itu Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan (Amikom), Politeknik Yanada, Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, AMIK STIEKOM, STIH Benteng Huraba, Sekolah Tinggi Pertanian Benteng Huraba, Akademi Kebidanan Hisarma, Akademi Keperawatan Hisarma, Universitas Setia Budi Mandiri, Akademi Keperawatan Teladan Bahagia (relokasi tanpa izin).
Sedangkan tiga di antaranya yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sumut, Universitas Al Washliyah (Univa) Medan dan Univa Labuhanbatu telah dijatuhi sanksi oleh Kemenristekdikti.
“Saat ini ketiga kampus yang dijatuhi sanksi itu masih dalam status tahap pembinaan sesuai surat edaran Dirjen Kelembagaan Dikti, karena itu dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda dalam kurun waktu 6 bulan sebelum membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus tersebut,” ungkap Dian Armanto.
Sedangkan PTS bermasalah yang telah melakukan progres pemenuhan terhadap temuan/pelanggaran yang dilakukannya, yakni Politeknik Trijaya Krama.
Dijelaskan Dian, untuk proses penutupan PTS diawali dengan usulan dari pihak yayasan yang kemudian direkomendasikan oleh Kopertis ke Kemenristekdikti. Diakuinya ada beberapa yayasan sudah mengajukan usulan untuk ditutup karena ketiadaan mahasiswa, izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap dan mahasiswa tidak memenuhi syarat serta tidak rutin memberikan laporan dan adanya konflik di yayasan maupun di pimpinan perguruan tinggi tersebut.
“Namun ada juga kampus swasta yang 'bandel' padahal kampusnya bermasalah dan tidak ada progres pemenuhan terhadap temuan/pelanggaran yang dilakukannya, sehingga kita terpaksa merekomendasikan tutup setelah diminta Dikti berdasarkan hasil monev yang dilakukan tim Kopertis, Aptisi, APB-PTSI,” ungkap Dian Armanto.
Menurutnya, penutupan PTS bermasalah itu sesuai dengan Permenristekdikti No. 100 tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Terkait masih banyaknya PTS bermasalah itu, pihaknya tidak pernah membiarkan hal tersebut berlanjut bahkan berupaya ikut serta membantu untuk segera menyelesaikan masalahnya.
Ia mengatakan pertemuan demi pertemuan telah dilakukan berulangkali dengan tim kelembagaan Kemenristekdikti. Hal itu sesuai dengan program pembinaan pengendalian pengawasan (bindalwas) Kopertis.
Karena itu dirinya mengimbau agar kampus yang bermasalah segera melakukan perbaikan, misalnya menambah dosen, sinkronisasi data mahasiswa di pangkalan data dikti, menyerahkan borang baik prodi maupun institusi.
Penutupan kampus bermasalah itu, kata Dian tidak akan merugikan mahasiswa dan melindunginya dengan membebankan tanggung jawab kepada kampus asal untuk memindahkan ke kampus lain yang sesuai dengan program studinya. (br)