Biaya Korban Begal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Medan, (Analisa). Seorang wanita korban pembegalan di Jalan Putri Hijau Medan, dikunjungi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara di Rumah Sakit Putri Hijau Angkatan Darat Medan.

Wita Astuti (32), yang dibegal Senin (2/10) lalu diketahui merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sebagai salah satu karyawan di Ace Hardware Cabang Juanda Medan. Saat ini, pasien masih dalam tahap penanganan pihak rumah sakit dan dalam waktu dekat akan melakukan operasi pada rahang dan mulut (operasi reposisi dan fixasi fraktur dento alveolar maxilla) pasien.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ca­bang Medan Utara, Asran Pane turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Wita dan berharap kondisinya segera pulih sehingga dapat berkumpul bersama keluarga.

"Kami melakukan kunjungan dan salah satu agendanya menjenguk Wita sekaligus memastikan pasien sudah mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak rumah sakit," katanya, Jumat (6/10).

Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perobatan selama berada di rumah sakit hingga sembuh.

"Berapa pun biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini merupa­kan kasus kecelakaan kerja, maka tidak ada batasan nilai limit untuk perobatan," ujar­nya.

Pihak tempatnya bekerja juga langsung mem­buat laporan kecelakaan kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kini sudah ditangani untuk biaya perobatannya.

Ketika ditemui di rumah sakit pada Ka­mis (5/10) lalu, Wita masih terbaring lemas dan belum dapat berkomunikasi secara aktif.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 (dahulu PT Jamsostek) dinilai cukup membantu meringankan beban masyarakat pekerja dan keluarga jika mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua dan pensiun.

Pemerintah dalam hal ini telah mewa­jib­kan agar seluruh pekerja di Indonesia men­jadi peserta BPJS, sebagaimana amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pe­nyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini di­mak­sudkan oleh pemerintah agar jika ter­jadi risiko sakit, kecelakaan kerja, me­ninggal dunia, dan di masa tua terbantu se­cara finansial dengan memanfaatkan pro­gram BPJS tersebut. (ik)

()

Baca Juga

Rekomendasi