Makassar, (Analisa). Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Alhasil, status tersangka Burhanudin dalam kasus korupsi Rp17 miliar sah.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah sah dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP," kata hakim tunggal Pontoh dalam sidang di PN Makassar, Selasa (31/10).
Baharuddin ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang Kabupaten Takalar 2015.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengadilan atas kesamaan persepsi dan semangat yang sama yang telah terbangun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulselbar," kata Kajati Sulsel Jan S Maringka.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar juga menang atas praperadialn tiga orang tersangka perkara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar anggaran 2016. Tiga orang itu merupakan pimpiann DPRD Sulbar.
"Kemenangan tim penyidik atas dua gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Sulsel membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan maupun penetapan tersangka telah dilakukan secara professional dan akuntabel," kata Jan. (dtc)