LIPI: Jamur Halusinosic Sulit Dibudidayakan

PENELITI Lembaga Ilmu Pe­nge­tahuan Indonesia (LIPI) menyebut jamur dengan efek halusinasi sulit untuk dibudi­da­yakan sehingga perkembangan ke­ripik jamur yang bersifat halu­si­nosic dan termasuk Golongan 1 Narkotika juga tidak akan mu­dah.

"Kalau untuk dijadikan kripik artinya butuh dalam jumlah banyak. Rasanya akan sulit karena jamur 'narkoba' ini sulit dibu­didayakan," kata peneliti Taksonomi Jamur Makro Pusat Penelitian Biologi LIPI Atik Ret­nowati di Jakarta, baru-baru ini.

Jenis jamur di alam seperti Psilocybe dan Coprinus mengan­dung senyawa psi­losin yang bersifat halusinosic dan termasuk Golongan 1 Narkotika, menurut Atik Retno­wati, perkemb­angan­nya dipenga­ruhi ba­nyak faktor dan itu tidak mudah.

"Saya mencoba mengem­ba­ng­kan jamur shitake saja sulit sekali. Apalagi jenis yang sering disebut `magic mushroom".

Terlebih lagi, Atik menga­ta­kan jenis Psilocybe cubensis yang diketahui mempu­nyai kan­dungan psilocybin dan psilocin tinggi belum dilaporkan ada di Indonesia. Sejauh ini, di Asia, hanya ditemukan di India, Thailand, Vietnam dan Kamboja.

Menurut dia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut secara hati-hati terkait kebe­radaan jamur-jamur bersifat halusino­genik di Indonesia. Tidak mudah mela­ku­kannya sehingga peneliti takso­nomi seharusnya bisa melakukan penelitian bersama dengan peneliti fitokimia.

Meski demikian pengajuan penelitian jamur-jamur ini ke Pemerintah belum juga men­dapat "lampu hijau". Padahal di be­berapa negara, menurut Peneliti Budidaya Jamur Pangan Pusat Penelitian Biologi LIPI Iwan Saskiawan, penelitian terhadap jamur-jamur bersifat halusinosic ini sangat maju, tidak heran justru ada yang mengem­bangkannya menjadi obat, tidak hanya berenti sebagai pangan fungsional.

Beberapa hasil penelitian menyimpulkan bahwa riboflavin, asam Nicotinat, Pantothe­nat, dan biotin (Vitamin B) dalam jenis-jenis jamur masih terpelihara dengan baik meskipun jamur telah dimasak. Selain itu, jamur juga mengandung senyawa yang ber­sifat antitumor, menurunkan kolesterol, dan antioksidan.

Karena khasiatnya, kata Iwan, jamur dapat juga dima­suk­kan ke dalam kategori pangan fung­sional. Pengertian pangan fung­sional menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah bahan makanan alamiah, bisa juga diperoleh me­lalui pe­nambahan dari luar atau telah melalui proses, me­ngandung satu atau lebih senya­wa yang terbukti secara ilmiah mempunyai fungsi-fungsi fisio­lo­gis tertentu yang berman­faat bagi ke­sehatan dan dikon­sumsi seba­ga­imana layaknya makanan.

Jika fungsi obat terhadap penyakit ber­sifat kuratif, pangan fungsional dapat dikon­sumsi tanpa dosis tertentu, dapat dinik­mati se­bagaimana makanan pada umumnya, sebagai diet atau menu sehari-hari lezat dan bergizi.

Hanya enam jenis Sementara itu,Kepala Subdirektorat Sayuran Daun dan Jamur Direktorat Jenderal Hortikultura Kemen­ter­ian Pertanian Gabriella Susi­lo­wati mengatakan Kementerian Pertanian selaku pembina teknis budi daya jamur pangan di Indonesia, hanya menetapkan enam jenis jamur pangan untuk dibudi­da­yakan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Jenis Ko­moditi Tanaman Binaan Di­rek­t­orat Jenderal Hortikultura, be­berapa jenis jamur yang terma­suk dalam Surat Keputusan ter­se­but adalah jamur merang (Vol­va­riella), Jamur Tiram (Pleu­ro­tus), ?jamur kuping (Auricularia), jamur shitake (Lentinus), jamur kancing/champignon (Agaricus) dan jamur lingchi (Ganoderma).

Sedangkan jamur-jamur jenis lain tidak dianjurkan untuk budi daya dan konsumsi. Karena itu, ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Per­ta­nian atau BPOM jika menge­tahui memang ada yang membu­didayakan atau mengem­ba­ngkan “magic mushroom” yang di Indonesia dike­nal dengan sebu­tan jamur tahi sapi.

Sejauh ini, menurut dia, infor­masi ten­tang pengembangan ja­mur yang bisa mem­buat halusi­nasi tersebut belum diterima Ke­menterian Pertanian, dan pihak­nya pun belum pernah menemu­kan­nya. Sehingga se­suai dengan penjelasan BPOM tertanggal 28 Oktober 2017, produk keripik jamur yang berasal atau tumbuh dari media berupa tahi sapi yang memberikan efek halusinasi dan yang beredar dengan logo Snack Good me­rupakan ilegal karena tidak terdaf­tar. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi