Korupsi (Tak) Malu

Oleh: Fatimahhakki Salsabela, S.Psi. Seorang teman bertanya. Apa kata malu sudah tidak ada lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pe­nu­lis yang me­nang­kap kemana arah pertanyaannya langsung menjawab kata malu tidak ada lagi pada diri koruptor. Men­de­ngar jawaban penulis teman itu langsung tertawa lebar.

Malu menurut KBBI pertama yaitu merasa sangat tidak enak hati (hina, rendah dan sebagainya) karena berbuat sesuatu yang kurang baik (kurang benar, berbeda dengan kebiasaan, mem­punyai cacat atau kekurangan dan sebagainya). Sebagai contoh seseorang akan mera­sa malu sebab ketahuan sedang men­curi milik orang lain. Kedua yaitu segan melakukan se­suatu ka­re­na ada rasa hormat, sedikit takut dan sebagainya. Arti malu yang kedua ini menempatkan rasa malu itu pada posisi yang tepat.

Sedangkan dimensi psikologi rasa malu sama dengan makna kata malu dalam KBBI yakni karena seseorang itu me­lakukan kesalahan atau berbuat salah, melanggar norma adat, budaya dan agama serta aturan yang ada dalam satu ne­geri atau negara.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yakni Corruptio-Corrumpe­re ­yang artinya sesuatu yang busuk, kon­disi yang rusak, menggoyahkan, memutarbalik fakta, menipu atau menyogok.

Jadi antara kata malu menurut KBBI dan asal kata korupsi sejalan dengan dimensi psikologi yakni malu satu bentuk emosi jiwa manu­sia, sebuah pernyataan diri atau ­kondisi nyata dari sebuah tindakan dilakukan manusia sebelumnya dan ke­mu­dian ingin ditutupinya.

Rasa malu adalah secara alami manusia yang ingin agar orang lain tidak tahu. Rasa malu merupakan rasa tidak nyaman atas perbuatan yang dilakukan ketika orang lain mengeta­hui­nya. Rasa malu pada semua manusia muncul akibat adanya dimensi psikolo­gis, dimen­si teologi, filosofis dan sosiologis.

Namun, mengapa rasa malu itu sepertinya hilang pada diri koruptor di Indonesia. Pada hal dimensi psi­kologi tidak begitu dan juga mak­na korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik menyimpang dari norma yang dite­rima masyarakat dan perilaku me­nyim­pang itu ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

Sejalan pula dengan pendapat seorang psikolog Dr. Kartini Kartono yang mengatakan korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan umum.

Korupsi dapat mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi korupsi menjadi luas yakni korupsi moneter, korupsi politik dan korupsi administratif. Misalnya seorang administrator memanfaatkan kedu­du­kannya untuk menguras pembayaran tidak resmi kepada masya­rakat.

Bisa juga memakai sumber dana dari pemerintah berda­sar­kan kewenangan yang dimiliki koruptor untuk keuntungan pribadi. Secara harfiah, korupsi perilaku pejabat publik, baik politikus mau­pun ­pega­wai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya.

Sedangkan UU Nomor 31 Ta­hun 1999 jo. UU Nomor 21 Tahun 2001 ada tiga puluh jenis tindakan bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Penjelasan detail ada pada Bab 3 yang secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi 1. Kerugian ke­un­tungan negara. 2. Suap menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin). 3. Penggelapan dalam jabatan. 4. Pemerasan. 5. Perbuat­an curang. 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan dan 7. Gratifikasi, istilah lain: pemberian hadiah.

Hilangnya rasa malu para Koruptor

Persoalan sekarang ini mengapa di Indonesia rasa malu para koruptor itu hilang. Pada hal berdasarkan dimensi psi­ko­logi para koruptor memiliki rasa malu yang besar. Perta­nyaan rekan penulis apakah kata malu sudah hilang (dihapus) dalam KBBI. Tegasnya kata malu belum hilang dalam KBBI. Rasa malu atau kata malu yang hilang dari diri para koruptor.

Secara psikologis, tindakan seseorang atau sekelompok orang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lingkungan dimana sese­orang atau sekelompok orang itu berada. Situasi dan kondisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perilaku budaya.

Perilaku atau tingkah laku berulang dan dilakukan banyak orang secara bersama-sama, sendiri-sendiri dan terus-menerus membuat menjadi satu kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Bila kebiasaan itu terus menerus dilakukan meski­pun kebiasaan yang dilakukan itu tidak baik dan secara hukum tidak dibenarkan bagi yang melakukannya akan hilang rasa malu.

Pada sisi lain disebut “Korupsi sudah membudaya” maka sebutan itu tidak diterima masyarakat Indonesia. Sebutan korupsi sudah membudaya pernah disebutkan Sekretaris Komisi Hukum Nasional (KHN), Prof. JE Sahetapy yang mengundang pro dan kontra.

Bagi yang kontra tentunya harus membangun budaya malu. Membangun budaya malu tentunya tidak mudah maka harus dimulai bisa mempermalukan para koruptor. Membangun budaya malu menjadi penting bila tidak setuju (kontra) disebut korupsi sudah membudaya. Sedangkan bagi yang pro disebut korupsi sudah membudaya tentu menerima korupsi satu kebiasaan yang sudah biasa dilakukan.

Faktanya kini di Indonesia terlalu banyak yang membela ko­ruptor. Agaknya korupsi yang terjadi di Indonesia belum dinyatakan musuh bersama. Faktor merajalelanya korupsi satu pertanda bahwa rasa bersalah, rasa malu bagi para koruptor seperti tidak ada lagi dalam hati nurani orang-orang yang ter­li­bat korupsi. Perilaku korupsi membung­kam hati nurani sehingga koruptor merasa tidak bersalah maka tidak merasa malu. Hal itu terbukti ketika seorang tersangka atau terdakwa korupsi masih bisa tersenyum.

Menurut Sahetapy, rasa malu harus ditanam pada diri setiap orang. Mulai dari lingkungan keluarga, ibu sebagai pendidik utama dapat berperan dalam menanamkan rasa malu. Rasa malu yang telah ditanam dari lingkungan keluarga itu lalu dipoles kembali di lingkungan sekolah.

Begitu juga dengan orang yang membiarkan suatu perbuat­an amoral berlangsung di sekitarnya berarti tidak bersuara hati nurani. Pendapat ini dikemukakan seorang teolog John Henry Newman. Dengan tegas dikatakannya bahwa suara hati nurani menyadarkan manusia akan kewajiban untuk mela­ku­kan yang baik dan benar serta menolak yang buruk dan salah.

Ada hal menarik, Perdana Menteri Korea Selatan Han Seung-soo bersama seluruh anggota kabinet, beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Lee Myung-bak.

Pengunduran diri besar-besaran itu karena terjadi derasnya gelombang demonstrasi ratusan ribu massa rakyat Korsel untuk menentang pencabutan larangan impor daging sapi Amerika Serikat oleh pemerintahan Presiden Lee Myung-bak. Mereka mundur karena merasa malu akibat kegagalan dalam bernegosiasi dengan pihak AS dan hal tersebut telah menimbulkan krisis politik.

Fenomena itu menunjukkan sikap Perdana Mentri Han Seung-soo dan anggota kabinet Korsel memiliki tanggung­jawab­an atas amanah yang ada pada dirinya. Malu karena diprotes rakyat dengan gelombang unjuk rasa. Terlihat pejabat Korsel memiliki rasa malu, rasa bersalah karena dinilai gagal memimpin.

Perdana Menteri Korsel dan para menteri anggota kabi­netnya itu memiliki rasa malu, satu pertanda punya tang­gungjawab moral yang besar kepada rakyat. Kesadaran moral satu pertanda pemimpin yang memiliki hati nurani. Derajat manusia ditentukan oleh moral yang dimilikinya. Bila sudah tidak bermoral maka otomatis rasa malu itu hilang. Hal inilah yang terjadi pada para pejabat Indonesia yang korupsi. Tidak bermoral maka rasa malunya hilang. ***

Penulis alumni Fakultas Psikologi UMA, pemerhati psikologi masyarakat dan bekerja di Medan Generasi Impian

()

Baca Juga

Rekomendasi