Medan, (Analisa). Praktik pemalsuan barang yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan, marak terjadi hingga ke taraf mengkhawatirkan di Indonesia.
"Peluang pasar untuk barang-barang palsu terbuka. Apalagi produk kami, terus dipalsukan demi meraup untung besar tanpa peduli keamanan konsumen," kata Sales Manager PT Tokai Dharma Indonesia Mohammad Rosyid di Medan, Rabu (1/11).
Menurutnya, pemalsuan pemantik api gas (mancis) merek Tokai yang mereka hasilkan sudah lama terjadi. Dia mengaku sampai hari ini masih mudah menemukan produk palsunya beredar di masyarakat, termasuk di Kota Medan.
"Setiap bulan, diprediksi 3-4 juta pemantik api (mancis) palsu beredar di masyarakat. Ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan penghasil produk pemantik api berkualitas," ucapnya.
Padahal, lanjutnya, setiap produk yang mereka hasilkan sudah melalui proses pengawasan ketat terutama mengenai jaminan keamanan bagi konsumen.
Disebutkan, banyak proses yang harus diperhatikan. Mulai ketahanan produk terhadap panas hingga suhu tertentu, jaminan gas tidak bocor karena rawan membahayakan konsumen. Kemajuan teknologi membuat para pemalsu semakin gampang meniru produk mereka. "Sebagai perusahaan yang sudah punya reputasi, kami tetap memastikan terdapat beberapa tanda yang membuat produk kami mudah dikenali. Termasuk jika diuji kualitasnya," ungkap Rosyid.
Secara kasat mata, sambungnya, palsu atau tidak bisa dilihat dari filter gas. Pemantik api gas merek Tokai selalu menggunakan warna hitam, kalau yang palsu warnanya putih.
Kemudian, walaupun bentuknya sama, namun produk Tokai kalau diraba tidak akan terasa ada sikunya, berbeda dengan produk palsu yang kalau diraba terasa kasar sikunya. Tokai juga mampu bertahan pada temperatur 60 derajat, sementara yang palsu dipastikan saat berada di suhu 50 derajat celcius akan meledak.
"Bayangkan kalau suhu di dalam mobil yang parkir dipapar matahari hingga mencapai suhu 52 derajat, apa yang terjadi kalau korek apinya palsu Ini yang sangat berbahaya dan konsumen tidak peduli," jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat menghargai kinerja kepolisian yang sudah beberapa kali mengungkap kasus masuknya pasokan korek api palsu merek Tokai ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Diketahui, sebelumnya 353.000 korek api gas merek Tokai disita polisi dari sebuah gudang di Jalan Pluit Karangraya, Jakarta Utara pada Juli 2017 lalu.
Korek api palsu ini diimpor dari Tionghoa dan dipasarkan tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Pelaku mengaku telah menjualnya sampai ke luar Pulau Jawa.
PT Tokai Indonesia selaku pemegang merek korek api Tokai meminta masyarakat dan distributor untuk berhati-hati terhadap produk palsu yang beredar. Sementara, kuasa hukum mereka, Ari Hans Simaela menjelaskan, di Medan kasus ini sudah berjalan sejak 2015 lalu dan proses penyelidikannya masih terus berlangsung. (rel/hen)