Kantin Berbasis Digital Ditjen PAS Hilangkan Peredaran Uang Tunai

Analisadaily (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mencanangkan pembangunan “Kantin Jempol” dalam waktu dekat ini.

Alhasil, sebanyak 111 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ditjen PAS, menjadi Pilot Project e-Gov Pemasyarakatan yang berjargon “PASTI Smart” itu.

“Pencanangan mewujudkan “Kantin Jempol” bekerja sama dengan Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Kopasindo). Pilot Project-nya adalah 111 UPT PAS yang telah dicanangkan sebagai Lapas berbasis IT beberapa waktu lalu untuk selanjutnya akan diberlakukan di seluruh Indonesia,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Rabu (8/11).

Sri menuturkan, bahwa “Kantin Jempol” kelak akan mewujudkan uang tunai tidak lagi bebas beredar di tiap UPT Pemasyarakatan. Dan para WBP sama sekali tidak dapat menggunakan uang tunai di dalam Lapas maupun Rutan. Para WBP hanya bertransaksi dengan uang virtual dan tidak ada lagi transaksi tunai.

Namun demikian, “Kantin Jempol” tetap menawarkan layanan yang murah, mudah, cepat, serta dengan pendekatan humanis. Adapun pencanangan “Kantin Jempol” juga bertujuan untuk mewujudkan UPT PAS dapat bertransformasi menjadi UPT berbasis digital.

“Melalui program pencanangan “Kantin Jempol” ikut meliputi memvalidasi Sistem Database Pemasyarakatan, remisi online, integrasi online, SPPN dan kunjungan berbasis digital, manajemen kamar, termasuk bebas peredaran uang tunai,” tuturnya.

Lalu bagaimana para WBP dapat berbelanja di “Kantin Jempol”? Sekretaris Ditjen PAS menjelaskan, bahwa pihak keluarga WBP dapat mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening yang disiapkan melalui alat perhitungan uang virtual.

Sehingga uang virtual dapat dipakai sebagai alat berbelanja WBP. Barang-barang yang dijual di “Kantin Jempol” cukup beragam, mencapai sebanyak 500 jenis makanan/minuman berkualitas baik. Meski begitu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi WBP jika ingin bertransaksi di “Kantin Jempol”.

Kantin Digital Ditjen PAS. (Ist)Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang pertama kali menerapkan Kantin Jempol di Indonesia. (Ist)

Sri menjelaskan, para WBP yang boleh berbelanja adalah mereka yang berkelakuan baik dan tidak terdaftar dalam Register F. Kemudian, bila WBP semakin berkelakuan baik, mereka dapat semakin banyak berbelanja. Sebaliknya, jika para WBP memiliki saldo uang virtual yang banyak, namun tidak berkelakuan baik. Maka para WBP tidak dapat bertransaksi di “Kantin Jempol”.

“Ini menjadi motivasi bagi mereka untuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Adapun program mewujudkan “Kantin Jempol” terbuka bagi semua bank, termasuk mitra yang sebelumnya sudah bekerja sama dengan Kopasindo. Saat ini “Kantin Jempol” sudah mulai diberlakukan di tiga Lapas di Indonesia. Yaitu di Lapas Cikarang, Lapas Porong, serta Lapas Cibinong dengan sejumlah penyempurnaan pembangunan dan sistem.

“Lapas Cibinong yang pertama kali menerapkan “Kantin Jempol”,” ucap Kepala Sub Bagian Humas Ditjen PAS Apriantika menambahkan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi