DJKI Bahas Aksesi 'Geneva Act 1999' Lindungi Pemilik Desain Internasional

Analisadaily (Jakarta) - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya Geneva Act 1999 yang merupakan perjanjian versi terbaru dari Hague Agreement.

Maka berkenaan dengan rencana aksesi tersebut, DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement.

Adapun ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Molan Tarigan menjelaskan, Pemerintah Indonesia harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.

“Dengan adanya Geneva Act 1999 ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal,” ucapnya di ruang rapat DJKI, Jumat (15/12).

Molan menambahkan, bila Pemerintah Indonesia mengaksesi Hague Agreement tentu saja akan menguntungkan bagi para pelaku usaha. Dan para pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.

Kemudian perlu diketahui juga bahwa Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftarkan desain mereka ke sejumlah negara, dan/atau organisasi antar pemerintah (khususnya Community Design Office) tanpa harus membuat permohonan terpisah.

“Untuk tiap-tiap negara dan/atau organisasi antar pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, dalam diskusi, memaparkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki keuntungan bila sudah mengaksesi Geneva Act 1999. Yaitu, akan mendapatkan kemudahan dalam mendaftarkan desain dengan cara sederhana dan ekonomis.

“Sangat membantu untuk memberikan perlindungan di wilayah negara anggota hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan ke Biro Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization),” Erni menjelaskan.

DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/Lembaga (K/L) menggelar FGD Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement di ruang rapat DJKI.

DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/Lembaga (K/L) menggelar FGD Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement di ruang rapat DJKI.

Erni melanjutkan, keuntungan lainnya adalah satu permohonan pemilik desain untuk mendaftarkan desainnya menggantikan serangkaian permohonan yang seharusnya diajukan secara terpisah ke masing-masing negara, atau kantor regional yang menjadi tujuan permohonan pendaftaran desain industri.

Maklum, lanjutnya, bila fasilitas perjanjian Geneva Act 1999 ini merupakan suatu elemen penting dalam kerja sama komersial internasional dan dapat membantu dalam meningkatkan perdagangan.

Andar Bagus Sriwarno akademisi dari Program Studi Desain Produk Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung, dalam FGD Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement, menilai, perlindungan desain industri untuk kebutuhan lintas Negara (Hague System) perlu dibangun sistem yang kuat untuk mengantisipasi dampak pelanggarannya.

Sebab, menurutnya, diperlukan sinergi kegiatan terkait sosialisasi yang komprehensif melalui jejaring lembaga antar kementerian. Sehingga terbangun kesadaran perlindungan desain industri.

“Mulai dari sektor hulu hingga hilir melalui lembaga terkait,” ujarnya menyarankan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi