Oleh: James P. Pardede
Masalah sampah menjadi masalah yang paling sering diulas oleh berbagai kalangan, karena tumpukan sampah menimbulkan dampak negatif kepada warga masyarakat yang tinggal sangat dekat dengan tumpukan sampah tersebut. Sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi. Permasalahan sampah di Kota Medan juga disebabkan oleh rendahnya kesadaran warga Kota Medan membuang sampah pada tempatnya.
Volume sampah dapat menyebabkan penumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang lokasinya terkadang sangat jauh dari pemukiman warga. Seiring dengan semakin meningkatnya volume sampah di Kota Medan, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kota Medan. Sudah sampai sejauh mana implementasi Perda ini di lapangan?
Dari pengamatan penulis di lapangan, ada beberapa hambatan yang mengakibatkan sampah jadi menumpuk di TPA atau TPS, yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 belum membuahkan hasil. Selain itu, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat juga dapat memengaruhi implementasi pengelolaan sampah di Kota Medan.
Tumpukan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal kita bisa menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan sekitar dan perkotaan secara umum karena pengelolaan persampahan yang kurang memadai. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan suatu cara untuk menangani masalah sampah tersebut sehingga fenomena sampah yang selama ini terjadi tidak menjadi masalah serius bagi warga masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan.
Masalah persampahan telah mengakibatkan pencemaran lingkungan secara berantai, seperti bau busuk yang mengganggu, sumber penularan berbagai jenis penyakit dan pencemaran. Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan diharapkan bisa menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga kebersihan, khususnya di sekitar tempat tinggal warga Kota Medan.
Sanksi apa pun yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah dengan sembarangan, baik berupa kurungan badan di penjara atau denda ratusan ribu sampai jutaan rupiah, eksekusinya di lapangan masih jauh dari harapan. Ada kesan, terbitnya Perda ini hanya sebagai hasil akhir dari sebuah studi banding, pembahasan dan akhirnya terbitlah sebuah Perda. Implementasi Perda ini di lapangan masih terkesan seperti kata pepatah, bagaikan menegakkan benang basah.
Penerapan sanksi yang dilakukan oleh Pemko Medan masih setengah hati, ketika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan harus bertindak secara tegas dan memberlakukan aturan yang ada di dalam Perda No. 6 tahun 2015. Dari beberapa warga Kota Medan yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, perlu juga diviralkan namanya lewat media sosial atau dipertontonkan di spanduk besar di jalan protokol Kota Medan. Ini akan menjadi sanksi moral yang diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution pernah memposting oknum yang tertangkap tangan membuang sampah dengan sembarangan. Pada kesempatan itu, Akhyar mempertunjukkan foto oknum yang membuang sampah dengan sembarangan di media sosial. Secara khusus upaya ini bisa menimbulkan kesadaran lebih dari masyarakat agar tidak membuang sampah dengan sembarangan.
Agar tidak terkesan hanya sebuah Perda yang tertuang di atas kertas saja, Pemko Medan perlu untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda ini di lapangan apakah sudah sesuai dengan harapan atau tidak. Tim eksekusi yang ditunjuk oleh Wali Kota Medan dalam penerapan Perda ini harus benar-benar dalam menjalankan sanksinya.
Sampai sejauh ini, eksekusi dan penerapan Perda tidak memiliki pengawasan yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Medan. Pemerintah Kota Medan juga belum menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang cukup untuk menampung volume sampah yang ada di masyarakat. Meskipun tersedia tempat pembuangan sementara, tetap saja sampah yang dihasilkan masyarakat melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini disebabkan karena proses pembuangan sampah dari TPS ke TPA yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan sering terlambat dan waktunya tidak beraturan.
Akibatnya sampah yang tidak tertampung di TPS menumpuk dan berserakan sampai ke badan jalan. Selain menimbulkan bau tidak enak, sampah yang berserakan tersebut juga menyebabkan lingkungan sekitarnya terkesan menjadi kumuh, sehingga mengganggu pemandangan.
Masalah kurang lengkapnya sarana dan prasarana pendukung dalam aktivitas pembuangan sampah di Kota Medan bisa jadi bumerang bagi dinas terkait. Selain karena akan menimbulkan tumpukan sampah, masalah yang paling mengganggu adalah munculnya bau busuk dan banyaknya bibit penyakit yang bersarang di sampah yang menumpuk.
Hal paling mengganggu bagi masyarakat adalah ketika melintasi kawasan pasar tradisional, disana ditemui tumpukan sampah yang meluber sampai ke badan jalan, Bahkan ada pasar tradisional yang tidak memiliki TPS tersendiri dalam menampung sampah pedagang dan konsumen yang datang berbelanja.
Banyak juga pedagang yang kurang memiliki kesadaran dalam membuang sampah, beberapa pedagang juga sama sekali tidak menyediakan tempat khusus sebagai penampungan sampah sementara di kios mereka. Akibatnya lorong/jalan yang digunakan untuk berbelanja menjadi kotor oleh daun-daunan, buah-buahan, plastik, kertas pembungkus dan sebagainya. Yang lebih parah lagi, sampah-sampah tersebut kadang-kadang bercampur dengan air bekas mencuci ikan atau daging yang dibuang sembarangan.
Akibatnya lorong pasar menjadi becek dan bau. Hal ini tentu mengakibatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja menjadi terganggu. Selain itu, halaman depan pasar juga sering ditemukan tumpukan sampah yang berserakan sampai ke trotoar dan badan jalan. Berdasarkan pengamatan sementara hal ini disebabkan karena keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS yang hal ini disebabkan karena keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS yang tersedia di pasar yang bersangkutan ke TPA terdekat.
Fenomena lainnya adalah masih sering dijumpai sampah yang berserakan disekitar trotoar dan badan jalan-jalan umum kota Medan. Sampah yang berserakan di pinggir-pinggir jalan protokol tersebut tidak saja mengganggu pemandangan para pejalan kaki dan pengendara, namun lebih dari itu juga dapat mencoreng citra kota Medan sebagai pusat pemerintahan.
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan, semua elemen memang harus terlibat dalam hal ini. Masalah sampah tidak hanya tugas pemerintah atau dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Tapi, tanggung jawab kita bersama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan.
Pemko Medan dalam menegakkan Perda Sampah harus benar-benar dan sepenuh hati agar memberi efek jera bagi yang lainnya. Perda sampah dan turunannya harus benar-benar dijalankan. Karena, Perda yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 itu seharusnya sudah tersosialisasi ke masyarakat.
Pemko Medan dalam menegakkan Perda ini perlu menempatkan orang di titik-titik tertentu yang diduga paling sering jadi tempat pembuangan sampah warga, kemudian pelakunya direkam dengan video atau foto. Hasilnya dipublikasi di media, atau papan reklame agar si pelaku merasa malu. Selain terkena sanksi denda dan hukuman, ada harapan ke depan warga Kota Medan bisa mengurangi permasalahan sampah dengan membuang sampah pada tempatnya.***
* Penulis adalah tenaga pendidik dan peduli dengan masalah sosial