Menyoal Perda Sampah Kota Medan

Oleh: James P. Pardede

Masalah sampah menjadi masalah yang paling sering diulas oleh berbagai kalangan, karena tumpukan sampah me­nimbulkan dam­pak negatif kepada warga masyarakat yang ting­gal sangat dekat dengan tumpukan sampah tersebut. Sam­pah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang dise­babkan oleh pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi. Per­masalahan sampah di Kota Medan juga disebabkan oleh ren­dahnya kesadaran warga Kota Medan membuang sampah pada tempatnya.

Volume sampah dapat menyebabkan penumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), di Tempat Pembua­ngan Sementara (TPS) yang lokasinya terkadang sangat jauh dari pemukiman warga. Seiring dengan semakin mening­katnya volume sampah di Kota Medan, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kota Medan. Sudah sampai sejauh mana implementasi Perda ini di lapangan?

Dari pengamatan penulis di lapangan, ada beberapa ham­batan yang mengaki­bat­kan sampah jadi menumpuk di TPA atau TPS, yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya kesa­da­ran masyarakat dalam mengelola sampah. Sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 belum membuahkan hasil. Selain itu, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat juga dapat memengaruhi implementasi penge­lolaan sampah di Kota Medan.

Tumpukan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal kita bisa menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan sekitar dan perkotaan secara umum karena pengelolaan persampahan yang kurang memadai. Oleh karena itu, perlu dilak­sanakan suatu cara untuk menangani masalah sampah tersebut sehingga fenomena sampah yang selama ini terjadi tidak menjadi ma­salah serius bagi warga masyarakat perkotaan maupun ma­syarakat pedesaan.

Masalah persampahan telah mengaki­batkan pencemaran ling­kungan secara berantai, seperti bau busuk yang meng­ganggu, sumber penularan berbagai jenis penyakit dan pence­maran. Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Per­sam­­pahan di Kota Medan diharapkan bisa menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga kebersihan, khususnya di sekitar tempat tinggal warga Kota Medan.

Sanksi apa pun yang diberikan kepada masyarakat yang mem­buang sampah dengan sembarangan, baik berupa ku­rungan badan di penjara atau denda ratusan ribu sampai jutaan rupiah, eksekusinya di lapangan masih jauh dari harapan. Ada kesan, terbitnya Perda ini hanya sebagai hasil akhir dari sebuah studi banding, pembahasan dan akhirnya terbitlah sebuah Per­da. Implementasi Perda ini di lapangan masih terkesan seperti kata pepatah, bagaikan menegak­k­an benang basah.

Penerapan sanksi yang dilakukan oleh Pemko Medan masih setengah hati, ketika ada warga yang tertangkap tangan mem­buang sampah ke sungai, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan harus bertindak secara tegas dan mem­berlakukan aturan yang ada di dalam Perda No. 6 tahun 2015. Dari bebe­rapa warga Kota Medan yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, perlu juga diviralkan namanya lewat media sosial atau dipertontonkan di span­duk besar di jalan protokol Kota Medan. Ini akan menjadi sanksi moral yang diharapkan dapat menimbulkan kesada­ran dan efek jera bagi warga yang ter­tangkap tangan membuang sampah sem­barang­an.

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasu­tion pernah mem­posting oknum yang ter­tangkap tangan membuang sampah de­ngan sembarangan. Pada kesempatan itu, Akh­yar memper­tunjuk­kan foto oknum yang membuang sampah dengan sem­barangan di media sosial. Secara khusus upaya ini bisa menim­bulkan kesadaran lebih dari masyarakat agar tidak mem­buang sampah dengan sembarangan.

Agar tidak terkesan hanya sebuah Perda yang tertuang di atas kertas saja, Pemko Medan perlu untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda ini di lapangan apakah sudah sesuai dengan harapan atau tidak. Tim eksekusi yang ditunjuk oleh Wali Kota Medan dalam penerapan Perda ini harus benar-benar dalam menjalankan sanksinya.

Sampai sejauh ini, eksekusi dan penerapan Perda tidak memiliki penga­wasan yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Medan. Pemerintah Kota Medan juga belum menyediakan Tempat Pem­bua­ngan Sementara (TPS) yang cukup untuk me­nampung volume sampah yang ada di masyarakat. Meskipun tersedia tempat pembuangan sementara, tetap saja sampah yang dihasilkan masyarakat melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini disebabkan karena proses pembuangan sampah dari TPS ke TPA yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan sering terlambat dan waktunya tidak beraturan.

Akibatnya sampah yang tidak tertam­pung di TPS me­numpuk dan berserakan sampai ke badan jalan. Selain menim­bulkan bau tidak enak, sampah yang ber­serakan tersebut juga menyebabkan ling­kungan sekitarnya terkesan menjadi ku­muh, sehingga mengganggu pemanda­ngan.

Masalah kurang lengkapnya sarana dan prasarana pen­dukung dalam aktivitas pembuangan sampah di Kota Medan bisa jadi bumerang bagi dinas terkait. Selain karena akan menimbulkan tumpukan sampah, masalah yang paling menggang­gu adalah munculnya bau busuk dan banyaknya bibit penyakit yang bersarang di sampah yang menumpuk.

Hal paling mengganggu bagi masya­rakat adalah ketika me­lintasi kawasan pasar tradisional, disana ditemui tumpu­kan sampah yang meluber sampai ke badan jalan, Bahkan ada pasar tra­disional yang tidak memiliki TPS tersen­diri dalam menam­pung sampah peda­gang dan konsumen yang datang berbe­lanja.

Banyak juga pedagang yang kurang memiliki kesadaran dalam membuang sampah, beberapa pedagang juga sama sekali tidak menyediakan tempat khusus sebagai penampungan sampah sementara di kios mereka. Akibatnya lorong/jalan yang digunakan untuk berbelanja men­jadi kotor oleh daun-daunan, buah-buahan, plastik, kertas pembungkus dan sebagainya. Yang lebih parah lagi, sampah-sampah tersebut kadang-ka­dang bercampur dengan air bekas mencuci ikan atau daging yang dibuang semba­rangan.

Akibatnya lorong pasar menjadi becek dan bau. Hal ini tentu mengakibatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja menjadi terganggu. Selain itu, halaman depan pasar juga sering ditemukan tumpukan sampah yang berserakan sampai ke trotoar dan badan jalan. Berdasarkan pengamatan sementara hal ini disebabkan karena keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS yang hal ini disebabkan karena keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS yang tersedia di pasar yang bersangkutan ke TPA terdekat.

Fenomena lainnya adalah masih sering dijumpai sampah yang berserakan disekitar trotoar dan badan jalan-jalan umum kota Medan. Sampah yang berse­rakan di pinggir-pinggir jalan protokol tersebut tidak saja mengganggu peman­dangan para pejalan kaki dan pengen­dara, namun lebih dari itu juga dapat men­coreng citra kota Medan sebagai pusat pemerintahan.

Untuk mengatasi permasalahan sam­pah di Kota Medan, semua elemen me­mang harus terlibat dalam hal ini. Masa­lah sampah tidak hanya tugas pemerintah atau dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Tapi, tanggung jawab kita ber­sama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sem­barangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebia­saan buruk membuang sampah sembarangan.

Pemko Medan dalam menegakkan Perda Sampah harus benar-benar dan sepenuh hati agar memberi efek jera bagi yang lainnya. Perda sampah dan turunan­nya harus benar-benar di­jalankan. Kare­na, Perda yang telah ditetapkan sejak ta­hun 2015 itu seharusnya sudah tersosia­lisasi ke masyarakat.

Pemko Medan dalam menegakkan Perda ini perlu me­nempatkan orang di titik-titik tertentu yang diduga paling se­ring jadi tempat pembuangan sampah warga, kemudian pela­kunya direkam dengan video atau foto. Hasilnya dipubli­kasi di media, atau papan reklame agar si pelaku merasa malu. Se­lain terkena sanksi denda dan hukuman, ada harapan ke depan warga Kota Medan bisa mengu­rangi permasalahan sampah dengan membuang sampah pada tempatnya.***

* Penulis adalah tenaga pendidik dan peduli dengan masalah sosial

()

Baca Juga

Rekomendasi