Perjuangkan Upah Naik di Atas PP 78, KAU Sumut Akan Gelar Aksi

Analisadaily (Medan) - Aliansi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Wali Kota Medan, Senin, 11 Desember 2017 mendatang.

Dalam aksinya, para buruh menuntut agar kenaikan UMK Medan dan Deli Serdang naik di atas peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Hal ini disampaikan Presidium KAU Sumut sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo.

"Hingga saat ini, Gubsu belum menandatangani SK UMK Kota Medan dan Kabupeten Deli Serdang. Maka kita minta keduanya agar segera di SK-kan Gubsu di atas PP78," kata Willy didampingi Ahmad Syah (Eben) Ketua GSBI Sumut, Amin Basri, Ketua SPI Sumut, dan beberapa pengurus serikat pekerja lainnya, Sabtu (9/12).

Menurut Willy, sudah saatnya Gubsu peduli terhadap nasib para buruhnya. Tengku Erry, kata Willy, bisa ambil kebijakan diskresi kenaikan upah Medan dan Deli Serdang yang sudah direkomendasikan oleh Wali Kota Medan dan Deli Serdang agar bisa naik di atas PP 78.

"Upah buruh di Medan dan Deli Serdang, merupakan basis industri tertinggal jauh dari kota/kabupten lain di Indonesia. Kondisi kehidupan buruh di Sumut juga jauh dari upah layak, membuat buruh di Sumut banyak bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya," sebutnya.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, Eben. Menurutnya dalam aksi nanti, fokus perjuangan adalah kenaikan upah, namun KAU Sumut juga mengusung beberapa poin tuntutan, mendukung Gubsu segera menandatangani SK UMK Deli Serdang naik 9,17 persen atau naik menjadi Rp 2.720.100, agar Gubsu menaikan UMK Medan di atas PP78 atau naik menjadi Rp 3.000.000 untuk tahun 2018.

"Ketiga, buruh akan buat gerakan mosi tidak percaya kepada Wali Kota  Medan jika UMK Medan tidak ditetapkan di atas PP78. Selain itu tuntutan kita meminta dihapusnya sistem kerja kontrak yang menyalahi aturan perundang-undangan," tegas Eben.

Ketua Serikat Pekerja Industri (SPI) Amin Basri menambahkan, mereka juga menuntut agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak, dicopot dari jabatanya, karena dianggap tidak pro terhadap upah layak. KAU Sumut juga mendesak pemerintah segara menurunkan harga kebutuhan hidup masyarakat.

"Turunkan harga kebutuhan pokok, BBM, listrik, gas dan biaya kebutuhan hidup masyarakat lainnya. Hingga saat ini semua makin mahal, mempengaruhi daya beli buruh dan masyarakat itu sendiri," terangnya.

Dalam aksi nanti, masaa buruh yang akan melakukan unjuk rasa berasal dari kawasan Deli Serdang dan Medan.

"Para buruh nanti berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, kemudian long march menuju Kantor Gubsu, kemudian ke Kantor Wali Kota Medan. Itu rute aksi kita," pungkasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi