Nekat Praktik Striptis

Mami dan Supervisor Rumah Karaoke Diciduk

Surabaya, (Analisa). Dugaan praktek striptis di rumah karaoke dewasa di kawasan Simokerto dibongkar Satreskrim Polrestabes Sura­baya. Polisi mengamankan pelanggan, penari serta menetapkan 'mami' dan supervisor rumah karaoke sebagai ter­sangka.

"Kedua tersangka ini diduga me­langgar Pasal 30 Undang-undang No­mor 40 Tahun 2008 tentang Porno­grafi dan atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Wa­kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno saat jumpa pers bersama Kasubbag Humas Pol­res­tabes Kompol Lily Djafar, Sabtu (18/2).

Bayu menerangkan, anggotanya men­da­patkan informasi dugaan praktik penari striptis di kawasan Ngaglik, Ke­camatan Simo­kerto. Penyelidikan dila­kukan sekitar tiga bulan.

Pada Jumat (17/2/2017) dinihari, polisi meng­gerebek rumah karaoke ter­sebut. Di suatu ruangan, ditemukan tiga tamu bersama tiga wanita pemandu ka­raoke. Tiga pemandu sebut saja Vero, Dora dan Tania kondisinya sudah ham­pir bugil dan melakukan tarian striptis. Mereka langsung dibawa ke mapolres­tabes untuk dimintai keterangan sebagai korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan mami NS dan supervisor karaoke EB ke mapolres. Keduanya dijadikan tersang­ka, karena diduga menyediakan jasa pornografi atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Kata Bayu, tamu atau pelanggan ini datang ke rumah karaoke, kemudian oleh mami NS ditawari tiga perempuan untuk menjadi pemandu suara atau melakukan adegan tarian striptis.

Tarif ketiga pemandu suara atau lagu itu Rp60 ribu per jam untuk satu orang. Setiap booking, mereka mendapatkan Rp40 ribu, sedangkan manajemen Rp20 ribu (mami Rp15 ribu dan manajemen Rp5 ribu). Booking-nya minimal tiga jam. Di luar tarif tersebut, pemandu lagu tersebut dapat me­nari striptis dan tersangka mendapatkan uang Rp600 ribu dari tamu.

"Barang bukti yang kita amankan seperti uang Rp600 ribu, buku laporan kegiatan, juga ada nota pembayaran," terangnya.

Bayu menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ter­sebut. Termasuk akan memintai kete­rangan pemilik rumah karaoke de­wasa itu. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya, atas temuan tersebut.

"Kita tidak melakukan penutupan rumah karaoke itu, karena kita hanya memproses pidananya. Apakah ditutup atau tidak rumah karaoke itu, kewe­nangan­nya ada di Pemkot Surabaya. Kita akan koordinasi dengan pemko," jelasnya.

Sementara salah satu korban me­ngata­kan, dirinya rela melakukannya (menari striptis) karena dipaksa pelang­gan. "Ini baru pertama kali dan tidak sampai telanjang. Kami tidak bisa me­nolaknya, karena kami menghormati tamu, kami ingin profesional," kata salah satu penari striptis. (dtc)

()

Baca Juga

Rekomendasi