Pembekuan DPD F.SPTI Sumut Tak Berdasar

Medan, (Analisa). Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K.SPSI) sebagai induk organisasi, menyurati Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPP F.SPTI), sebagai organisasi Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang memutuskan berkonfe­derasi dalam K.SPSI. 

Dalam surat No. 017/ ORG/DPP K.SPSI/II/2017, ditandatangani Ketua Umum Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal H. Rudi Prayitno, SE itu. DPP K.SPSI menegaskan, Pembekuan Kepe­ngu­rusan DPD F. SPTI Sumut dan pem­bentukan Caretaker F.SPTI Sumut oleh DPP F.SPTI, sama sekali tidak berdasar dan punya landasan hukum organisasi.

Lengkapnya petikan butir isi surat DPP K.SPSI itu antara lain, Pemben­tukan Caretaker F.SPTI Sumut hendak­nya melibatkan, DPD K.SPSI Sumatera Utara, karena DPD yang lebih menge­ta­hui kondisi federasi-federasi yang ada di Sumatera Utara. DPP K.SPSI belum menerima surat jawaban dari DPP F.SPTI,  perihal imbauan tertanggal 12 Januari 2017, yang disampaikan lewat surat DPP K.SPSI No. 011/ORG/DPP KSPSI/I/2017, agar DPP F.SPTI melakukan mediasi dengan DPD F.SPTI Sumut.

DPP K. SPSI belum menemukan mekanisme dalam pembekuan dan pengangkatan caretaker DPD F.SPTI Sumut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. DPP K.SPSI berharap agar DPP F.SPTI dapat menyelesaikan per­masalahan yang terjadi di DPD F.SPTI Sumut dengan cara musyawarah dan mufakat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hingga DPD K.SPSI Sumut dan federasi yang menjadi serikat pekerja anggota (SPA) dapat men­jalankan tugas dan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.

Ketua DPD F.SPTI Sumut CP Nainggolan SE,  MAP yang juga Ketua DPD K.SPSI Sumut didampingi Sekre­taris Ramlan Purba, SH, dan pengurus K.SPSI Sumut lainnya seperti Karni, Martin Luter King Bangun, Lukman Pangaribuan, dan Zainul Arifin kepada wartawan menginformasikan, hingga saat ini DPP K.SPSI belum melihat adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh DPD F. SPTI, serta dasar bagi DPP F. SPTI untuk mem­be­kukan kepengurusan DPD FSPTI Sumut.

Arogansi

Ditambahkan CP Nainggo­lan SE MAP, skorsing terhadap dirinya oleh DPP F.SPTI dan dilanjutkan dengan Pembekuan DPD F. SPTI Sumut, adalah arogansi dari Ketua Umum DPP F.SPTI yang tidak menguasai AD/ART F.SPTI,  apalagi  yang menjadi latar belakang konflik adalah sikap DPD F.SPTI yang coba menegakkan wibawa organisasi, terkait penolakan DPC F.SPTI Kota Medan terhadap SK Kepengurusan yang dikeluarkan DPD F. SPTI Sumut.

Meski bila mengikut keinginan DPC F.SPTI Medan bagi SK Kepengurusan banyak terjadi penyimpangan terhadap AD/ART, seperti jumlah pengurus yang seharusnya hanya 11 orang tapi menjadi 17 orang, kemudian dimasukkannya PNS (CS) menjadi pengurus DPC F.SPTI Medan, dan terakhir masih dipaksakannya SM menjadi salah satu unsur pengurus DPC F.SPTI Medan, meski yang bersangkutan saat ini masih tersangkut kasus hukum dan berurusan dengan Tim Pusat Saber Pungli di MakoBrimob Jakarta.

“Wajar bila kemudian 28 DPC F.SPTI di Sumatera Utara mengikrarkan ke­bulatan hati mendukung kepe­ngu­rusan DPD F.SPTI Sumut hasil Musda 2015, serta menolak caretaker bentukan DPP F. SPTI, sekaligus tidak mengakui lagi Surya Bakti Batubara, SH, sebagai Ketua Umum DPP F.SPTI, karena bersikap arogan dan kesannya mela­kukan intervensi kepada DPD F. SPTI Sumut”, sebut CP Nainggolan.

Lantas atas penolakan DPC F.SPTI Medan menolak SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPD F.SPTI Sumut, DPD F.SPTI lantas membentuk Care­taker DPC F.SPTI Medan yang dibe­rikan kewenangan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan Musyawarah Cabang Luar Biasa F.SPTI Medan, selambatnya dalam waktu 1 tahun ke depan.

Tidak dapat

Ketua DPC F. SPTI  Medan Martin  Luter King Bangun didampingi Sekre­taris Rahman Tua Nasution kepada wartawan menyebutkan, dengan dibe­ku­kannya DPC F.SPTI Medan oleh DPD F.SPTI Sumut karena menolak menerima SK Kepengurusan tanpa me­masukkan nama SM, otomatis DPC F.SPTI Medan yang dipimpin oleh Antoni Pasaribu, SE dan Edy Riady SH, sudah tidak dapat lagi mengambil tindakan apa pun terkait F.SPTI Medan.

Martin juga menyesalkan adanya informasi tak bertanggung jawab yang mengatakan jika F.SPTI yang telah dibekukan masih tercatat di Dinas Te­naga Kerja Kota Medan, padahal yang tercatat adalah kelembagaan dan bukan personal pribadi.

“Jika telah dibekukan kepengurusan dan personal  DPC F.SPTI yang mela­­kukan pembangkangan harus nyata dan jangan memprovokasi. Dari kondisi ini tentunya yang tercatat secara keor­ga­nisasian kepengurusan yang masih aktif dan saat ini berada di tangan Caretaker FSPTI Medan. Secara orga­nisasi DPC F.SPTI telah tercatat di Dis­naker Medan No. 217/ORG/DPC-MD/V/2006”, ujar Martin Luter King Bangun. (sug)

()

Baca Juga

Rekomendasi