Medan, (Analisa). Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K.SPSI) sebagai induk organisasi, menyurati Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPP F.SPTI), sebagai organisasi Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang memutuskan berkonfederasi dalam K.SPSI.
Dalam surat No. 017/ ORG/DPP K.SPSI/II/2017, ditandatangani Ketua Umum Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal H. Rudi Prayitno, SE itu. DPP K.SPSI menegaskan, Pembekuan Kepengurusan DPD F. SPTI Sumut dan pembentukan Caretaker F.SPTI Sumut oleh DPP F.SPTI, sama sekali tidak berdasar dan punya landasan hukum organisasi.
Lengkapnya petikan butir isi surat DPP K.SPSI itu antara lain, Pembentukan Caretaker F.SPTI Sumut hendaknya melibatkan, DPD K.SPSI Sumatera Utara, karena DPD yang lebih mengetahui kondisi federasi-federasi yang ada di Sumatera Utara. DPP K.SPSI belum menerima surat jawaban dari DPP F.SPTI, perihal imbauan tertanggal 12 Januari 2017, yang disampaikan lewat surat DPP K.SPSI No. 011/ORG/DPP KSPSI/I/2017, agar DPP F.SPTI melakukan mediasi dengan DPD F.SPTI Sumut.
DPP K. SPSI belum menemukan mekanisme dalam pembekuan dan pengangkatan caretaker DPD F.SPTI Sumut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. DPP K.SPSI berharap agar DPP F.SPTI dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD F.SPTI Sumut dengan cara musyawarah dan mufakat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hingga DPD K.SPSI Sumut dan federasi yang menjadi serikat pekerja anggota (SPA) dapat menjalankan tugas dan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.
Ketua DPD F.SPTI Sumut CP Nainggolan SE, MAP yang juga Ketua DPD K.SPSI Sumut didampingi Sekretaris Ramlan Purba, SH, dan pengurus K.SPSI Sumut lainnya seperti Karni, Martin Luter King Bangun, Lukman Pangaribuan, dan Zainul Arifin kepada wartawan menginformasikan, hingga saat ini DPP K.SPSI belum melihat adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh DPD F. SPTI, serta dasar bagi DPP F. SPTI untuk membekukan kepengurusan DPD FSPTI Sumut.
Arogansi
Ditambahkan CP Nainggolan SE MAP, skorsing terhadap dirinya oleh DPP F.SPTI dan dilanjutkan dengan Pembekuan DPD F. SPTI Sumut, adalah arogansi dari Ketua Umum DPP F.SPTI yang tidak menguasai AD/ART F.SPTI, apalagi yang menjadi latar belakang konflik adalah sikap DPD F.SPTI yang coba menegakkan wibawa organisasi, terkait penolakan DPC F.SPTI Kota Medan terhadap SK Kepengurusan yang dikeluarkan DPD F. SPTI Sumut.
Meski bila mengikut keinginan DPC F.SPTI Medan bagi SK Kepengurusan banyak terjadi penyimpangan terhadap AD/ART, seperti jumlah pengurus yang seharusnya hanya 11 orang tapi menjadi 17 orang, kemudian dimasukkannya PNS (CS) menjadi pengurus DPC F.SPTI Medan, dan terakhir masih dipaksakannya SM menjadi salah satu unsur pengurus DPC F.SPTI Medan, meski yang bersangkutan saat ini masih tersangkut kasus hukum dan berurusan dengan Tim Pusat Saber Pungli di MakoBrimob Jakarta.
“Wajar bila kemudian 28 DPC F.SPTI di Sumatera Utara mengikrarkan kebulatan hati mendukung kepengurusan DPD F.SPTI Sumut hasil Musda 2015, serta menolak caretaker bentukan DPP F. SPTI, sekaligus tidak mengakui lagi Surya Bakti Batubara, SH, sebagai Ketua Umum DPP F.SPTI, karena bersikap arogan dan kesannya melakukan intervensi kepada DPD F. SPTI Sumut”, sebut CP Nainggolan.
Lantas atas penolakan DPC F.SPTI Medan menolak SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPD F.SPTI Sumut, DPD F.SPTI lantas membentuk Caretaker DPC F.SPTI Medan yang diberikan kewenangan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan Musyawarah Cabang Luar Biasa F.SPTI Medan, selambatnya dalam waktu 1 tahun ke depan.
Tidak dapat
Ketua DPC F. SPTI Medan Martin Luter King Bangun didampingi Sekretaris Rahman Tua Nasution kepada wartawan menyebutkan, dengan dibekukannya DPC F.SPTI Medan oleh DPD F.SPTI Sumut karena menolak menerima SK Kepengurusan tanpa memasukkan nama SM, otomatis DPC F.SPTI Medan yang dipimpin oleh Antoni Pasaribu, SE dan Edy Riady SH, sudah tidak dapat lagi mengambil tindakan apa pun terkait F.SPTI Medan.
Martin juga menyesalkan adanya informasi tak bertanggung jawab yang mengatakan jika F.SPTI yang telah dibekukan masih tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, padahal yang tercatat adalah kelembagaan dan bukan personal pribadi.
“Jika telah dibekukan kepengurusan dan personal DPC F.SPTI yang melakukan pembangkangan harus nyata dan jangan memprovokasi. Dari kondisi ini tentunya yang tercatat secara keorganisasian kepengurusan yang masih aktif dan saat ini berada di tangan Caretaker FSPTI Medan. Secara organisasi DPC F.SPTI telah tercatat di Disnaker Medan No. 217/ORG/DPC-MD/V/2006”, ujar Martin Luter King Bangun. (sug)