Lapas Gunungtua Akan Dibangun

Paluta,  (Analisa). Komisi A DPRD Sumatera Utara ber­sama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Uta­ra (Paluta) melakukan peninjauan lokasi tanah pertapakan yang direncanakan untuk pem­bangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Paluta sebagai pengganti Ru­­mah Tahanan Cabang Gunungtua, Ka­mis (16/3).

Peninjauan tersebut dilakukan saat ang­gota Komisi A DPRD Sumut beserta asisten administrasi pemerintahan Sekda­prov­su, Kanwil Hukum dan HAM Sumut, BPN Provsu beserta rombongan lainnya me­lakukan kunjungan kerja ke Pemkab Paluta.

Komisi A DPRD Sumut beserta rombo­ngan didampingi Wabup Paluta H Riskon Hasibuan, Kepala Cabang Rutan Gunung­tua Muliawarman SH, Ssisten I Setdakab Pa­luta Burhan SH beserta kabag dan SKPD ter­kait melakukan peninjauan di tiga titik yang direncanakan untuk lokasi pertapakan LP.

Bupati Paluta H Bachrum Harahap melalui Asisten I Burhan Harahap SH me­ngatakan peninjauan lokasi pertapakan LP ini merupakan salah satu agenda kunker Komisi A DPRD Sumut.

Lokasi pertapakan yang telah ditinjau ini nantinya akan dijadikan LP Kabupaten Pa­luta sebagai pengganti Rutan Cabang Gunungtua yang sekarang ini.

Lanjutnya, rencana pembangunan LP yang baru ini dikarenakan kondisi rutan Gunungtua yang sekarang ini dinilai sudah kurang layak melihat kondisi yang sering melebihi kapasitas dan lokasinya yang berada di tengah pusat kota.

“Rutan yang sekarang ini sudah kurang layak melihat kondisi yang over kapasitas dan lokasinya yang terlalu dekat dengan pusat keramaian,” katanya.

Selain itu, program Kemenkumham RI yang akan merenovasi seluruh LP yang ada di Indonesia menjadi jalur bagi Pemkab Pa­luta agar rutan Gunung Tua yang se­karang ini dipindahkan lokasi dan diganti dengan rutan yang baru.

Karena itu, Kemenkumham RI melalui Kan­wil Hukum dan HAM Sumut meminta agar pihak Pemkab Paluta menyediakan lo­kasi pertapakan agar nantinya dapat men­jadi bahan pertimbangan untuk pemindahan dan pembuatan rutan yang baru.

Adapun tiga lokasi pertapakan yang diajukan oleh Pemkab Paluta sebagai bahan pengkajian untuk lokasi pertapakan LP tersebut di antaranya di daerah Paranginan, Kecamatan Padang Bolak dengan luas 4 hektare, yang kedua di Desa Parpiasan, Kecamatan Padang Bolak dengan luas 4 hektare dan lokasi terakhir di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak dengan luas areal 4 hektare.

Kepala Cabang Rutan Gunungtua, Muliawarman SH mengungkapkan, seha­rus­nya standar hunian di Carutan Gunung­tua saat ini yakni 60 orang saja. Tapi ke­nyataannya saat ini jumlah tahanan mem­bludak hingga mencapai 132 orang. Karena itu, ia berharap agar cabang Rutan Gu­nungtua dapat direnovasi ataupun ditambah un­tuk bagian blok dan apabila memang me­mungkinkan agar diganti dengan yang baru dan di lokasi yang baru dengan kondisi dan kapasitas yang lebih memadai.

Pantauan wartawan, sebelum melakukan ke lokasi pertapakan  LP tersebut, Komisi A DPRD Sumut beserta rombongan terlebih da­hulu melakukan peninjauan ke Cabang Rutan Gunungtua dan melihat kondisi serta keadaan bangunannya. (ong)

()

Baca Juga

Rekomendasi