Paluta, (Analisa). Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan peninjauan lokasi tanah pertapakan yang direncanakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Paluta sebagai pengganti Rumah Tahanan Cabang Gunungtua, Kamis (16/3).
Peninjauan tersebut dilakukan saat anggota Komisi A DPRD Sumut beserta asisten administrasi pemerintahan Sekdaprovsu, Kanwil Hukum dan HAM Sumut, BPN Provsu beserta rombongan lainnya melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Paluta.
Komisi A DPRD Sumut beserta rombongan didampingi Wabup Paluta H Riskon Hasibuan, Kepala Cabang Rutan Gunungtua Muliawarman SH, Ssisten I Setdakab Paluta Burhan SH beserta kabag dan SKPD terkait melakukan peninjauan di tiga titik yang direncanakan untuk lokasi pertapakan LP.
Bupati Paluta H Bachrum Harahap melalui Asisten I Burhan Harahap SH mengatakan peninjauan lokasi pertapakan LP ini merupakan salah satu agenda kunker Komisi A DPRD Sumut.
Lokasi pertapakan yang telah ditinjau ini nantinya akan dijadikan LP Kabupaten Paluta sebagai pengganti Rutan Cabang Gunungtua yang sekarang ini.
Lanjutnya, rencana pembangunan LP yang baru ini dikarenakan kondisi rutan Gunungtua yang sekarang ini dinilai sudah kurang layak melihat kondisi yang sering melebihi kapasitas dan lokasinya yang berada di tengah pusat kota.
“Rutan yang sekarang ini sudah kurang layak melihat kondisi yang over kapasitas dan lokasinya yang terlalu dekat dengan pusat keramaian,” katanya.
Selain itu, program Kemenkumham RI yang akan merenovasi seluruh LP yang ada di Indonesia menjadi jalur bagi Pemkab Paluta agar rutan Gunung Tua yang sekarang ini dipindahkan lokasi dan diganti dengan rutan yang baru.
Karena itu, Kemenkumham RI melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumut meminta agar pihak Pemkab Paluta menyediakan lokasi pertapakan agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pemindahan dan pembuatan rutan yang baru.
Adapun tiga lokasi pertapakan yang diajukan oleh Pemkab Paluta sebagai bahan pengkajian untuk lokasi pertapakan LP tersebut di antaranya di daerah Paranginan, Kecamatan Padang Bolak dengan luas 4 hektare, yang kedua di Desa Parpiasan, Kecamatan Padang Bolak dengan luas 4 hektare dan lokasi terakhir di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak dengan luas areal 4 hektare.
Kepala Cabang Rutan Gunungtua, Muliawarman SH mengungkapkan, seharusnya standar hunian di Carutan Gunungtua saat ini yakni 60 orang saja. Tapi kenyataannya saat ini jumlah tahanan membludak hingga mencapai 132 orang. Karena itu, ia berharap agar cabang Rutan Gunungtua dapat direnovasi ataupun ditambah untuk bagian blok dan apabila memang memungkinkan agar diganti dengan yang baru dan di lokasi yang baru dengan kondisi dan kapasitas yang lebih memadai.
Pantauan wartawan, sebelum melakukan ke lokasi pertapakan LP tersebut, Komisi A DPRD Sumut beserta rombongan terlebih dahulu melakukan peninjauan ke Cabang Rutan Gunungtua dan melihat kondisi serta keadaan bangunannya. (ong)