Medan, (Analisa). Direktur Utama (Dirut) PT Radio Pelangi Lintas Nusa (PLN) atau Mutiara FM, Alexander Lawrentius Dacosta, membantah semua tudingan pimpinan PT Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak, atas kasus dugaan pelanggaran pidana penyiaran tanpa izin tentang penggunaan frekuensi radio 99,5 MHz di Medan.
Menurutnya, dugaan pencurian frekuensi itu dilakukan Tiorida Simanjuntak. "Pencuri yang sebenarnya adalah Tiorida. Jangan maling teriak maling. Perkara ini sudah saya menangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA)," Hal itu dikatakannya saat berkunjung ke Analisa, Kamis (16/3), menanggapi pemberitaan sebelumnya.
Ia membeberkan kasus yang sudah bergulir sejak 2010 silam itu, frekuensi radio ini sudah dimilikinya sejak 2010 silam. "Awal Januari 2010, saya sudah mengajukan proses perizinan karena saya yang menemukan frekuensi itu. Waktu itu Tiorida juga menggunakan frekuensi itu (dubling)," terangnya.
Dengan menunjukkan bukti-bukti, lanjutnya, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat SK No 77/M.Kominfo/02/2010 tanggal 10 Februari 2010 perihal izin penyelenggaraan penyiaran yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang menyatakan izin proses PT Radio PLN tidak bisa dikeluarkan.
"Saya gugat SK dan dikabulkan di tingkat PTUN Medan. Lalu para tergugat yakni Menteri Komunikasi, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan dan PT Radio Kardopa Medan mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun ditolak hakim PTTUN. Begitu juga dengan di tingkat Kasasi juga ditolak permohonan mereka," tegasnya.
Putusan Pengadilan
Setelah putusan kasasi keluar, pihak PT Radio Kardopa Medan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun berdasarkan Putusan PK MA No 07 PK/TUN/2013, menolak permohonan PK PT Radio Kardopa yang ditandatangani majelis hakim MA yang diketuai Marina Sidabutar SH MH pada rapat pemusyawaratan MA, Kamis (2/2/2013)."Dalam permohonan PK yang diajukan PT Radio Kardopa Medan ditolak," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menunjukkan surat keterangan Inkrah No W1-TUN1/835/AT.02.07/XII/2013 antara PT Radio Pelangi Lintas Nusa melawan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Turut Termohon PK, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan sebagai Tergugat II/Turut Pembanding/Pemohon Kasasi II/Turut Termohon PK dan PT Radio Kardopa Medan sebagai Tergugat II Intervensi/Pembanding II/Pemohon Kasasi III, Pemohon PK yang menyatakan kasus tersebut sudah tidak mempunyai upaya hukum lagi dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dan surat penetapan eksekusi No 86/G/20/2010/PTUN Medan tanggal 9 Januari 2013.
"Jadi yang pencuri itu siapa?. Sejak peristiwa itu sudah jelas saya yang menemukan frekuensi itu, dan saya dibekukan menggunakan frekuensi itu hingga kasusnya inkrah tahun 2013. Sejak itu seenaknya dia memakai sampai 2017. Artinya dia yang mencuri gelombang saya," ungkapnya.
Ia pun kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2014, karena Radio Kardopa tidak mengindahkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, dikabulkan di tingkat PN Medan dikabulkan sekaligus di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, banding PT Radio Kardopa Medan ditolak karena berdasarkan sudah adanya putusan berkekuatan hukum tetap perkara PTUN.
Selain PT Radio Kardopa, ia juga kecewa dengan sikap pihak kepolisian dan kejaksaan yang meneruskan perkara pidana yang mengaitkan namanya disebut sebagai pelaku pidana. "Ini perkara sejak 2010 di pengadilan. Mengapa aparat hukum masih menindaklanjuti kasus pidana itu. Apalagi putusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan saya. Ini apa-apaan. Saya ini dikriminalisasi," tegasnya.
Upaya hukum yang akan dilakukannya atas kasus ini, dirinya akan melapor balik Tiorida Simanjuntak dalam kasus pidana pencemaran nama baik. Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan oknum aparat penegak hukum ke bagian pengawasan di instansinya masing-masing. "Semua pihak yang terlibat memanipulasi, saya akan bertindak tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya. (wita)