Alexander Bantah Tudingan Kardopa

Frekuensi 99,5 MHz Milik Radio PLN

Medan, (Analisa). Direktur Utama (Dirut) PT Radio Pe­langi Lintas Nusa (PLN) atau Mu­tiara FM,  Alexander Lawrentius Da­costa, membantah semua tudingan pim­pinan PT Radio Kardopa Tiorida Si­manjuntak, atas kasus dugaan pe­lang­garan pidana penyiaran tanpa izin tentang penggunaan frekuensi radio 99,5 MHz di Medan.

Menurutnya, dugaan pencurian fre­kuen­si itu dilakukan Tiorida Si­man­jun­tak. "Pencuri yang sebenarnya ada­lah Tiorida. Jangan maling teriak ma­ling. Perkara ini sudah saya me­nang­kan dan sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Mahka­mah Agung (MA)," Hal itu dikatakan­nya saat berkunjung ke Analisa, Kamis  (16/3), menanggapi pemberitaan sebelumnya.

Ia membeberkan kasus yang sudah bergulir sejak 2010 silam itu, frekuensi radio ini sudah dimilikinya sejak 2010 silam. "Awal Januari 2010, saya sudah mengajukan proses perizinan karena saya yang menemukan frekuensi itu. Waktu itu Tiorida juga menggunakan fre­kuensi itu (dubling)," terangnya.

Dengan menunjukkan bukti-bukti, lan­jutnya, ia mengajukan gugatan ke Pe­­ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggugat SK No 77/M.Kominfo/02/2010 tanggal 10 Fe­bruari 2010 perihal izin penyeleng­ga­raan penyiaran yang diterbitkan oleh Men­teri Komunikasi dan Informatika RI yang menyatakan izin proses PT Radio PLN tidak bisa dikeluarkan.

"Saya gugat SK dan dikabulkan di ting­kat PTUN Medan. Lalu para ter­gugat yakni Menteri Komunikasi, Ke­pala Balai Monitor Spektrum Fre­kuen­si Radio Kelas II Medan dan PT Radio Kardopa Medan mengaju­kan banding ke PTTUN Medan. Na­mun ditolak ha­kim PTTUN. Begitu juga dengan di ting­kat Kasasi juga di­to­lak permoho­nan mereka," tegas­nya.

Putusan Pengadilan

Setelah putusan kasasi keluar, pihak PT Radio Kardopa Medan mengaju­kan upaya hukum luar biasa Peninjau­an Kembali (PK) ke MA. Namun ber­da­sarkan Putusan PK MA No 07 PK/TUN/2013, menolak permohonan PK PT Radio Kardopa yang ditan­da­ta­ngani majelis hakim MA yang diketuai Ma­rina Sidabutar SH MH pada rapat pemusyawaratan MA, Kamis (2/2/2013)."Dalam permohonan PK yang diajukan PT Radio Kardopa Medan ditolak," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menunjukkan surat keterangan Inkrah No W1-TUN1/835/AT.02.07/XII/2013 antara PT Radio Pelangi Lintas Nusa me­la­wan Menteri Komunikasi dan In­for­matika RI sebagai Tergugat I/Pem­ban­ding I/Pemohon Kasasi I/Turut Ter­mohon PK, Kepala Balai Monitor Spek­trum Frekuensi Radio Kelas II Me­dan sebagai Tergugat II/Turut Pembanding/Pemohon Kasasi II/Turut Termohon PK dan PT Radio Kardopa Medan sebagai Tergugat II Intervensi/Pembanding II/Pemohon Kasasi III, Pemohon PK yang menyatakan kasus tersebut sudah tidak mempunyai upaya hukum lagi dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dan surat penetapan eksekusi No 86/G/20/2010/PTUN Medan tanggal 9 Januari 2013.

"Jadi yang pencuri itu siapa?. Sejak pe­ristiwa itu sudah jelas saya yang me­nemukan frekuensi itu, dan saya di­bekukan menggunakan frekuensi itu hing­ga kasusnya inkrah tahun 2013. Sejak itu seenaknya dia memakai sam­pai 2017. Artinya dia yang mencuri gelombang saya," ungkapnya.

Ia pun kembali mengajukan gugatan Per­buatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2014, karena Radio Kardopa tidak meng­indahkan putusan pengadi­lan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, dikabulkan di tingkat PN Me­dan dikabulkan sekaligus di Penga­di­lan Tinggi (PT) Medan, banding PT Ra­dio Kardopa Medan ditolak karena ber­dasarkan sudah adanya putusan ber­ke­kuatan hukum tetap perkara PTUN.

Selain PT Radio Kardopa, ia juga ke­cewa dengan sikap pihak kepolisian dan kejaksaan yang meneruskan per­kara pidana yang mengaitkan namanya di­sebut sebagai pelaku pidana. "Ini per­kara sejak 2010 di pengadilan. Mengapa aparat hukum masih menin­dak­lanjuti kasus pidana itu. Apalagi pu­tusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan saya. Ini apa-apaan. Saya ini dikrimi­na­li­sasi," tegasnya.

Upaya hukum yang akan dila­ku­kan­nya atas kasus ini, dirinya akan me­lapor balik Tiorida Simanjuntak dalam kasus pidana pencemaran nama baik. Tak hanya itu, ia juga akan me­la­porkan oknum aparat penegak hu­kum ke bagian pengawasan di ins­tan­sinya masing-masing. "Semua pihak yang terlibat memanipulasi, saya akan ber­tindak tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," ung­kapnya. (wita)

()

Baca Juga

Rekomendasi