Dokter Haram Operasi Vasektomi dan Tubektomi

Medan, (Analisa). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang keras masyarakat menggunakan layanan program Keluarga Berencana (KB) jenis vasektomi dan tubektomi. Tidak hanya pengguna, MUI juga mengharamkan tenaga kesehatan (dokter) yang mengo­perasi pasien dengan kedua alat kontrasepsi (alkon) itu. Pernyataan tersebut disam­paikan Ketua MUI Cabang Kota Medan, Prof Dr Mohammad Hatta kepada warta­wan, Senin (20/3) di Medan.

"Setiap perbuatan tidak baik, siapa saja yang terlibat dan mengetahui, sama saja hukumnya. Kita tidak merekomendasi, dalam arti haram untuk vasektomi dan tubektomi. Oleh karena itu, bagi orang yang bersubahat juga haram, jadi sama saja dengan berdosa," katanya.

Ia mengatakan, pihak-pihak terkait, termasuk dokter juga harus bertobat karena telah melakukan hal ini. MUI sudah sejak lama meminta agar program vasektomi dan tubektomi dihentikan. Tetapi hingga sekarang, pemerintah tetap bersikeras menjalankannya sebagai salah satu cara ber-KB.

Menurutnya, MUI sangat mendukung program pemerintah, termasuk KB. Na­mun, program yang ada tersebut seharus­nya bisa dilakukan dengan cara baik dan tidak bertentangan dengan hukum agama.

"Sudah lama dibahas kalau kita minta program vasektomi dan tubektomi dihen­tikan. Namun, pemerintah tampaknya belum bersedia," terangnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan, dr Ramlan Sitompul SpTHT saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menghargai pendapat MUI yang menyatakan haram bagi dokter yang mengoperasi pasien KB vasektomi dan tubektomi. Dalam menyikapi fatwa haram ini, IDI akan segera berkoordinasi dengan para dokter lainnya.

"Dalam perspektif agama bila dinya­takan haram, tentu kita hargai pendapat MUI. Nanti, untuk menyi­kapinya, kita akan berkomunikasi dengan para dokter," ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari sisi medis, vasektomi dan  tubektomi tentu bukan menjadi suatu persoalan. Begitu pun apabila operasi KB tersebut dilakukan dokter yang beragama non-Islam.

"Hal ini perlu kita komunikasikan dengan para dokter. Jadi kita tahu seperti apa nanti yang harus kita sikapi ke depannya," cetusnya.

Kepala Perwakilan Badan Kepen­dudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut, Temazaro Zega yang kembali dikonfirmasi menyatakan ada anggaran untuk vasektomi dan tubektomi. Setiap peserta vasektomi diberi uang transport Rp150 ribu per orang. Petugas KB atau PLKB yang membawa peserta vasektomi juga mendapat dana.

Ia menyebutkan, termasuk dokter yang mengoperasi vasektomi dan tubektomi juga menerima dana medis. Namun, ia mengaku tidak ingat jumlah dana untuk PLKB dan dokter itu. Berbeda dengan peserta tubektomi yang tidak ada diberi uang transport. Namun, untuk PLKB dan dokter mengoperasi tetap ada diberikan biaya operasional.

"Anggarannya dari pemerintah pusat yakni APBN. Biasanya anggaran lebih kecil dibanding Permintaan Pada Masya­rakat (PPM) atau target. Namun, biasanya kita dibantu kabupaten/kota dari APBD," pungkasnya. (dani)

()

Baca Juga

Rekomendasi