Kualasimpang, (Analisa). Keluarga Besar (KB) Kerajaan Karang Tamiang ke-10 dari garis keturunan Raja Tuanku Tengku Muhammad Arifin, menyatakan, tidak ada yang dinobatkan sebagai Raja Karang setelah kepemimpinan Raja Karang ke-10 yaitu Tuanku Tengku Muhammad Arifin. Karena ketika Raja bertahta tentunya akan mempersiapkan putra mahkota sebagai penerus kerajaan berikutnya. Namun, hal itu tidak dilakukan sampai beliau wafat.
“Jika ada yang mengaku dan dinobatkan sebagai Raja Karang yang baru, tidak dapat kami akui sebagai pewaris kerajaan yang sah,” ungkap Tengku Ilham, selaku perwakilan keluarga besar Raja Karang ke-10, Tuanku TM Arifin, saat menggelar konferensi pers di eks Gedung Istana Karang yang kini dijadikan Museum Aceh Tamiang, di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (1/3).
Melalui jumpa pers tersebut, keluarga besar Raja Karang juga sekaligus ingin mengklarifikasi isu multi tafsir silsilah Kerajaan Karang terkait penobatan/pengukuhan, Tengku Rahmansyah Fauzi Al Haji bin Tengku Khaidir sebagai Raja Karang VIII yang dilakukan Sabtu (25/2) lalu.
Dikatakan, pihaknya tidak pernah mengesahkan atau menyetujui penobatan tersebut.
“Kami datang kemari ingin meluruskan silsilah dari keturunan Raja Karang. Keluarga dari Jakarta, Bandung, Medan dan Aceh Tamiang semua mempertanyakan penobatan Raja Karang VIII tersebut. Namun, keluarga bukan ingin mempersoalkan itu. Adapun tindakan yang dilakukan Tengku Fauzi menyatakan sebagai Raja Karang VIII, kami tidak bertanggungjawab akan hal itu,” tegasnya.
Hj T Arfah (82) selaku anak kandung dari Raja Karang ke-10 Tuanku TM Arifin juga menyesalkan penobatan Raja Karang secara sepihak tersebut. Menurutnya, setelah wafatnya Raja Tuanku Arifin pada 1962 tidak pernah lagi menunjuk atau menobatkan putra mahkota pengganti sang Raja.
Sedangkan Raja Karang VIII berdasarkan silsilah Kerajaan Karang sudah tiada yaitu almarhum moyangnya. Sementara Raja Karang yang terakhir adalah Almarhum TM Arifin sebagai penerus Raja Karang yang ke-10. “Selama ayahanda saya Tuanku Arifin masih hidup hingga meninggal dunia, tidak ada lagi penobatan raja karena beliau tidak pernah berwasiat. Jadi sekarang tidak ada lagi putra mahkota Raja Karang,” jelasnya.
TM Haris, juru bicara keluarga besar Kerajaan Karang Tamiang yang juga cucu Raja Tuanku Arifin menyatakan, seyogianya penobatan dan pengukuhan raja harus melalui musyawarah dewan pertimbangan yang melibatkan keluarga dan keturunan dari 12 anak ahli waris Tuanku Arifin. Namun penobatan raja itu dilakukan secara pengangkatan diri sendiri dan kami tidak mengakuinya,” sesalnya.
Kendati demikian pihaknya tidak mau mempersoalkan tentang penobatan Raja Karang VIII tersebut, karena bagaimanapun mereka masih memiliki hubungan sedarah dari keturunan Tuanku Arifin.
Jangan menuntut
“Di sini hikmahnya sangat besar, karena sejak 1962 seluruh anak dan keturunan Tuanku Arifin selalu harmonis. Buat kami siapa pun yang peduli dengan Kerajaan Karang akan dihargai. Kita sepakat, seluruh cicit, cucu dan keturunan dari Tuanku Arifin jangan menuntut dan melakukan upaya proses hukum,” tandasnya sembari menyebutkan, keluarga Kerajaan Karang tidak mendapat undangan dari penobatan Tgk Fauzi sebagai Raja Karang VIII. Yang diundang dari pihak sepupu dan cucu-cucu adik Raja Karang ke-10. Kami pun tahu dari rekan-rekan Melayu serumpun.
Cucu lain Raja Karang, Amir Hasan Nazri Al Mujahid, SH yang memprakarsai temu pers tersebut menjelaskan, kedatangan keluarga besar Raja Karang ingin mengklarifikasi silsilah terkait penobatan sang Raja yang telah membuat heboh masyarakat Aceh Tamiang.
Mereka terdiri atas Tgk Sueb dari Tamiang, Tgk Ilham dan Tgk M Haris dari Medan dan Hj T Arfah dari Banda Aceh. Menurutnya, Hj Arfah merupakan putri/anak ke-5 dari 12 bersaudara dan satu-satunya anak Raja Karang ke-10 Tuanku Arifin yang masih hidup.
Dikemukakan, pengukuhan Firmansya Fauzi sebagai Raja Karang VIII tidak akan dibantah, tiba-tiba pulang dari negeri Paman Sam menobatkan diri tanpa kompromi. Padahal, berdasarkan silsilah Kerajaan Karang, Raja VIII sudah jauh mundur di bawah Raja Silang ke-9 dan Raja Karang Tuanku Arifin yang ke-10.
“Kita tidak membantah, tapi ingin meluruskan silsilah kepada masyarakat Aceh Tamiang siapa yang sebenarnya berhak dinobatkan sebagai Raja Karang dari keturunan tertua,” ujarnya.
Dikatakan, jikapun ada penerus Raja Karang ke-11 yang berhak dinobatkan adalah Tgk Iskandar Muda yang tinggal di Bandung dan Tgk Lukmansyah yang saat ini tinggal di Jakarta. “Mereka yang lebih dituakan dalam silsilah,” ungkap Amir.
Namun begitu, KB Raja Karang 10 mengaku sudah melayangkan surat kepada Wali Nangroe, Majelis Adat Aceh (MAA), bupati dan Sekdakab serta Polres Aceh Tamiang tentang tidak setuju keluarga besar raja atas dikukuhkannya Tengku Rahmansya Fauzi sebaga Raja Karang VIII. (dhs)