Keluarga Raja Karang Luruskan Silsilah

Kualasimpang, (Analisa). Keluarga Besar (KB) Kerajaan Karang Tamiang ke-10 dari garis ke­turunan Raja Tuanku Tengku Mu­ham­mad Arifin, me­nya­takan, tidak ada yang dinobatkan sebagai Raja Karang sete­lah kepemimpinan Raja Karang ke-10 yaitu Tuanku Tengku Muhammad Arifin. Karena ketika Ra­ja bertahta tentunya akan mem­per­siapkan putra mahkota sebagai pene­rus kerajaan be­rikutnya. Namun, hal itu tidak dilakukan sampai beliau wafat.

“Jika ada yang mengaku dan dino­batkan sebagai Raja Karang yang ba­ru, tidak dapat kami akui sebagai pe­waris kera­jaan yang sah,” ungkap Teng­ku Ilham, selaku perwakilan ke­lu­ar­ga besar Raja Karang ke-10, Tuan­ku TM Arifin, saat meng­gelar kon­ferensi pers di eks Gedung Istana Karang yang kini dijadikan Museum Aceh Tamiang, di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (1/3).

Melalui jumpa pers tersebut, keluarga besar Raja Karang juga sekaligus ingin mengklarifikasi isu mul­ti tafsir silsilah Kerajaan Karang terkait penobatan/pengukuhan, Teng­ku Rahmansyah Fauzi Al Haji bin Tengku Khaidir sebagai Raja Karang VIII yang dilakukan Sabtu (25/2) lalu.

Dikatakan, pihaknya tidak pernah mengesahkan atau me­nyetujui peno­batan tersebut.

“Kami datang kemari ingin me­luruskan silsilah dari keturunan Raja Karang. Keluarga dari Jakarta, Ban­dung, Medan dan Aceh Tamiang se­mua memperta­nyakan penobatan Ra­ja Karang VIII tersebut. Namun, ke­luarga bukan ingin mempersoalkan itu. Adapun tindakan yang dilaku­kan Tengku Fauzi menyatakan sebagai Raja Karang VIII, kami tidak bertang­gung­jawab akan hal itu,” tegasnya.

Hj T Arfah (82) selaku anak kan­dung dari Raja Karang ke-10 Tuanku TM Arifin juga menyesalkan peno­batan Raja Ka­rang secara sepihak ter­sebut. Menurutnya, setelah wafatnya Raja Tuanku Arifin pada 1962 tidak pe­r­nah lagi menunjuk atau menobat­kan putra mahkota pengganti sang Raja.

Sedangkan Raja Karang VIII berdasarkan silsilah Kerajaan Karang sudah tiada yaitu almarhum moyang­nya. Sementara Raja Karang yang terakhir adalah Almarhum TM Arifin sebagai penerus Raja Karang yang ke-10. “Selama ayahanda saya Tu­anku Arifin masih hidup hingga meninggal dunia, tidak ada lagi penobatan raja karena beliau tidak pernah berwasiat. Jadi sekarang tidak ada lagi putra mahkota Raja Karang,” jelasnya.

TM Haris, juru bicara keluarga besar Kerajaan Karang Ta­miang yang juga cucu Raja Tuanku Arifin menya­takan, seyo­gianya penobatan dan pengukuhan raja harus melalui mu­sya­­warah dewan pertimbangan yang melibatkan keluarga dan keturunan dari 12 anak ahli waris Tuanku Arifin. Namun pe­nobatan raja itu dilakukan secara pengangkatan diri sendiri dan kami tidak mengakuinya,” sesalnya.

Kendati demikian pihaknya tidak mau mempersoalkan ten­tang peno­batan Raja Karang VIII tersebut, karena bagaimana­pun mereka masih memiliki hubungan sedarah dari keturunan Tuanku Arifin.

Jangan menuntut

“Di sini hikmahnya sangat besar, karena sejak 1962 seluruh anak dan keturunan Tuanku Arifin selalu harmonis. Buat kami siapa pun yang peduli dengan Kerajaan Karang akan dihargai. Kita sepakat, seluruh cicit, cucu dan keturunan dari Tuanku Arifin jangan menuntut dan melaku­kan upaya proses hukum,” tandasnya sembari menyebutkan, keluarga Kerajaan Karang tidak mendapat undangan dari penobatan Tgk Fauzi se­bagai Raja Karang VIII. Yang diun­dang dari pihak sepupu dan cucu-cucu adik Raja Karang ke-10. Kami pun tahu dari rekan-rekan Melayu serum­pun.

Cucu lain Raja Karang, Amir Ha­san Nazri Al Mujahid, SH yang memprakarsai temu pers tersebut menjelaskan, kedata­ngan keluarga besar Raja Karang ingin mengkla­rifikasi silsilah terkait penobatan sang Raja yang telah membuat heboh ma­syarakat Aceh Tamiang.

Mereka terdiri atas Tgk Sueb dari Tamiang, Tgk Ilham dan Tgk M Haris dari Medan dan Hj T Arfah dari Ban­da Aceh. Menurutnya, Hj Arfah merupakan putri/anak ke-5 dari 12 ber­sau­dara dan satu-satunya anak Raja Karang ke-10 Tuanku Ari­fin yang masih hidup.

Dikemukakan, pengukuhan Fir­man­sya Fauzi sebagai Raja Karang VIII tidak akan dibantah, tiba-tiba pu­lang dari negeri Paman Sam menobat­kan diri tanpa kompromi. Padahal, berdasarkan silsilah Ke­rajaan Karang, Raja VIII sudah jauh mundur di bawah Raja Silang ke-9 dan Raja Karang Tuanku Arifin yang ke-10.

“Kita tidak membantah, tapi ingin meluruskan silsilah ke­pada masya­rakat Aceh Tamiang siapa yang sebenarnya berhak dinobatkan seba­gai Raja Karang dari keturunan ter­tua,” ujarnya.

Dikatakan, jikapun ada penerus Raja Karang ke-11 yang ber­hak dino­batkan adalah Tgk Iskandar Muda yang tinggal di Bandung dan Tgk Luk­mansyah yang saat ini tinggal di Jakarta. “Mereka yang lebih dituakan dalam silsilah,” ungkap Amir.

Namun begitu, KB Raja Karang 10 mengaku sudah mela­yangkan surat kepada Wali Nangroe, Majelis Adat Aceh (MAA), bupati dan Sekdakab serta Polres Aceh Tamiang ten­tang tidak setuju keluarga besar raja atas dikukuhkannya Teng­ku Rahmansya Fauzi sebaga Raja Karang VIII. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi