Petugas Bea Cukai Tangkap Pengedar Narkoba

Analisadaily (Medan) - Petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B menangkap seorang pemuda warga Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (3/3) lalu. Pemuda berinisial G ditangkap karena menerima paket kiriman narkoba jenis Methylene Dimethoxy Amphetamine atau ekstasi sebanyak 75 butir.

"Paket kiriman itu disinyalir berasal dari Belanda dan Prancis. Paket itu dikirim lewat jalur pos internasional. Jaringan narkoba internasional ini mencoba mengelabui petugas dengan mengemas paket itu menyerupai dokumen," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3).

Sonny menjelaskan, penangkapan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung mengatakan, kasus ini adalah yang pertama berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai Polonia.

"Karena modus pengirimannya masih sama, namun sistemnya yang berbeda," katanya.

AKBP JHS Tanjung juga menjelaskan, paket dikirimkan ke dua alamat yang berbeda. Satu ke alamat rumah tersangka di Jalan Gurilla dan satu lagi dikirim ke rumah saudaranya di Jalan Pelita.

Modus tersebut dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas. Setelah menggeledah rumah G di Jalan Gurilla, ternyata tersangka pernah menerima paket yang sama dari luar negeri.

"Ternyata sebelumnya, tersangka sudah dapat paket yang lolos dari pantauan kantor pos barang dari Prancis dan rencananya narkoba jenis ekstasi itu akan diedarkan di Medan khususnya di tempat hiburan malam," jelas AKBP JHS Tanjung.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi