Sebulan, Polsek Patumbak Amankan Ganja 69 Kilogram

Analisadaily (Medan) – Selama Februari 2017, Kepolisian Sektor Patumbak berhasil mengungkap empat kasus dan menyita ganja kering sebanyak 69 kilogram dari Aceh yang diselundupkan ke Kota Medan.

Dari empat kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka diantaranya pria inisial MN (17), A (36), SU (24), MJ (24), RS dan kelimanya warga Aceh.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan adalah hasil kerja keras tim Polsek Patumbak.

Menurutnya, masing-masing tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak. Parahnya, kata dia, satu dari lima pelaku masih anak di bawah umur.

"Jadi, mafia-mafia narkoba di Aceh sekarang memakai modus anak di bawah umur untuk mengelabui petugas," kata Afdhal, Rabu (8/3).

Fery menambahkan, saat ini tim Polsek Patumbak masih bekerja di lapangan untuk mengungkap pelaku lainnya sampai ke bandarnya. Dia juga menyampaikan, para pelaku akan dijerat Pasal 112, Jo 113, jo 114 Undang-Undang  Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(DGH)

Baca Juga

Rekomendasi