Medan, (Analisa). Setelah 26 tahun lamanya berselisih, keluarga besar Almarhum Dr TD Pardede/Hermina br Napitupulu, akhirnya berdamai.
“Ini semua terjadi berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa dan memang waktunya Tuhan,” ujar Koordinator Tim Pengacara Ahli Waris untuk Perdamaian, Robert Sihotang, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Robert menjelaskan, begitu Dr TD Pardede meninggal pada 1991, langsung terjadi perselisihan antarahli warisnya. “Dalam kurun waktu sejak 1991 hingga saat ini sejumlah tokoh daerah maupun nasional, sipil maupun militer telah berusaha untuk mendamaikan namun hal itu tidak pernah terjadi,” ungkapnya.
Para tokoh-tokoh tersebut sadar bahwa ahli waris almarhum TD Pardede merupakan aset nasional sehingga perlu diselamatkan keberadaannya. Namun karena ego masing-masing yang tidak mau mengalah satu dengan lainnya membuat perselisihan terus berlarut-larut.
“Berbagai daya dan upaya telah dilakukan untuk mendamaikan namun tidak ada yang berhasil. Tidak hanya sekadar berselisih, kemudian muncul saling gugat antara satu dengan lainnya yang sampai saat ini sudah mencapai 18 perkara,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, berkat anugerah Tuhan telah membuka mata hati semua ahli waris untuk berdamai. Semua ahli waris membuang jauh-jauh egonya masing-masing. Ibarat pepatah yang mengatakan, ‘kalah jadi abu menang jadi arang’ dalam perselisihan khususnya perselisihan keluarga, tidak ada yang menang. Atas dasar itu semua ahli waris bersepakat untuk berdamai. Johny Pardede dan Rudolf Pardede mengundang seluruh kakak dan adiknya selaku ahli waris untuk mengadakan pertemuan guna membahas perdamaian.
Kesepakatan perdamaian itu dilakukan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan di TD Pardede Center, Universitas Dharma Agung (UDA), Selasa, 28 Maret 2017. Hadir saat itu seluruh ahli waris almarhum Dr TD Pardede yaitu, Sariaty br Pardede, Emy br Pardede, Rudolf Pardede, Any br Pardede, Merry br Pardede, almarhum Hisar Pardede br (diwakili anaknya), Johny Pardede, Reny br Pardede dan Indri Pardede.
Dalam kesepakatan yang ditangani di hadapan Notaris Sati, SH itu, seluruh ahli waris TD Pardede sepakat untuk mencabut 18 perkara.
Kemudian seluruh aset yang dimiliki seperti, hotel, perkebunan, rumah sakit dan lainnya akan diserahkan pengelolaannya kepada profesional atau yang ahli di bidangnya. “Pihak ahli waris hanya sebagai pengawas saja sesuai dengan wasiat almarhum Dr TD Pardede,” ungkap Robert.
Dengan adanya perdamaian ini, ke depannya semua perusahaan yang ada diharapkan bisa maju dan berkembang untuk mengembalikan kejayaan nama besar almarhum TD Pardede yang dahulu sangat terkenal tidak hanya di Sumatera Utara saja tapi secara nasional.
Terakhir Johny Pardede dan Rudolf Pardede atas nama keluarga besar Almarhum Dr TD Pardede/Herminah br Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini turut membantu dan memberikan dukungan seperti Hambah Tuhan, pejabat sipil dan militer baik di daerah maupun nasional sehingga dapat terwujudnya perdamaian.
"Kami juga mohon doanya agar tetap dapat menjaga kebersamaan keluarga sehingga bisa menjaga warisan dari orangtua kami," ujarnya. (rrs)