PTUN Medan Tolak Gugatan terhadap BWI

Pengangkatan Nazir Baru Tanah Wakaf Syah

Medan, (Analisa). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Medan menolak gugatan  Ricky Zainul dan kawan-kawan  terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara. 

Dalam putusan hakim  menyatakan, penggantian dan pengangkatan nazir yang baru atas tanah wakaf alm. Abdul Rauf Jalan Merdeka Pulo Brayan oleh BWI Sumut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan BWI Sumut.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irhamto SH pada sidang, Kamis (30/3), dengan nomor perkara:134/G/2016/PTUN-MDN, kata Wakil Ketua BWI Sumut Drs H Kasim Siyo,Phd didampingi Sekretaris Drs H Syariful Mahya Bandar M.Ap kepada wartawan di Kantor BWI Sumut, Rabu (5/4).

Selain menyatakan pengangkatan dan penggantian nazir baru syah, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan.

Dikatakan, Kasim Siyo, BWI Sumut digugat terkait  kasus tanah pekuburan di Pulo Brayan, karena mengeluarkan SK pengangkatan nazir baru. Pasalnya karena sudah lama tidak berfungsi dan sudah banyak yang meninggal. 

Berdasarkan proses yang benar  kita terbitkan SK nazir dengan SK tersebut telah kita lakukan perbaikan dan lokasi tanah wakaf tersebut sangat strategis.

Dikatakan tanah wakaf Alm Abdul Rauf yang berlokasi di Jalan Merdeka (dh Gang Minang) Pulo Brayan Kecamaatan Medan Barat dengan luas 1.848 m2 terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Barat, tercatat dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) nomor56/03/W.5/tahun 1996 tanggal 26 September 1996 diperuntukkan sebagai perkuburan keluarga Abdul Rauf dan masyarakat muslim.

Dikatakan Kasim Siyo dan Syariful Mahya merasa bersyukur BWI Sumut telah dapat menyelamatkan harta wakaf tersebut dan menyatakan terima kasih kepada majelis hakim serta kuasa hukum BWI.

Lebih lanjut dikatakan, mereka merasa khawatir banyak tanah wakaf yang terancam diakibatkan lemahnya tanggung jawab nazir untuk melindungi harta wakaf disertai tidak adanya kesadaran melengkapi administrasi dan dokumen yang melindungi harta wakaf dalam bentuk akta ikrar wakaf (AIW) atau APAIW apalagi sertifikat.

Syariful Mahya berharap agar para Kepala KUA kecamatan sebagai pejabat pembuat AIW benar benar pro aktif dalam menerbitkan administrasi perwakafan agar harta wakaf benar-benar dapat dilindungi dan tidak mudah berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. (ir)

()

Baca Juga

Rekomendasi