Begitu sesorang memperoleh NPWP, secara otomatis orang tersebut terikat pada suatu kewajiban tertentu terkait pajak, baik pembayaran maupun pelaporan. Pemilikan NPWP juga berarti membuka kemungkinan untuk suatu hari diperiksa oleh aparat pajak. Segala kewajiban dan risiko yang melekat pada pemilikan NPWP ini seringkali memicu kekhawatiran dan bahan pertimbangan sebelum seseorang memutuskan perlu tidaknya mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Pertanyaan sederhana yang sering muncul yaitu “Mungkinkah NPWP dihapus?”.
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah “Bisa” dan “Sangat Mungkin”. Ya, NPWP bisa dan memungkinkan untuk dihapus, namun tentu saja dengan memperhatikan syarat atau kondisi tertentu. Syarat atau kondisi ini tentu saja berbeda antara orang pribadi dengan badan usaha. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kondisi pertama yang memungkinkan dihapusnya NPWP adalah apabila sesorang meninggal dunia. Kasus ini hampir bisa dikatakan mutlak dapat menghapus pemilikan NPWP. Mengapa tidak dikatakan 100% mutlak bisa menghapus NPWP? karena apabila yang bersangkutan masih memiliki hutang pajak, selama hutang pajak tersebut belum lunas, maka keberadaan NPWP masih dipertahankan dengan pertimbangan aspek administratif kantor pajak terkait penagihan. Dalam hal ini, kewajiban pajak yang melakat menjadi tanggung jawab Penanggung Pajak, yaitu istri atau anak. Jika nantinya hutang pajak telah dilunasi oleh Penanggung Pajak, tentu saja NPWP bisa dihapuskan.
Penghapusan NPWP juga bisa dilakukan terhadap seseorang yang memang pada kenyataannya sudah tidak melakukan kegiatan usaha. Kondisi ini bisa dikarenakan orang tersebut sudah tergolong lanjut usia atau mengalami kendala kesehatan yang permanen. Pada kasus ini, petugas pajak biasanya perlu meyakinkan diri melalui beberapa analisis khususnya terkait pemenuhan biaya hidup sebelum merekomendasikan penghapusan NPWP. Jika seseorang tidak lagi memiliki penghasilan atau semisal biaya hidup sudah menjadi tanggungan anak sepenuhnya, maka NPWP memungkinkan untuk dihapus. Tidak jarang pula ditemukan seseorang yang telah berusia lanjut dan tidak secara langsung melakukan kegiatan usaha, namun masih menerima penghasilan pasif dari beberapa sumber. Pada kondisi ini, permohonan penghapusan NPWP pada umumnya tidak dikabulkan.
Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan? NPWP Wajib Badan pun bisa dihapuskan. Prosedurnya pun tidak terbilang tidak terlalu sulit. Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan mengacu pada keberadaan akta pembubaran. Tidak salah jika dikatakan bahwa prosedur penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan dianggap lebih mudah dari penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengapa demikian? karena keberadaan akta notaris yang menyatakan pembubaran suatu badan usaha menggambarkan kondisi yang jelas, nyata dan berkekuatan hukum bahwa suatu badan usaha telah dibubarkan.
Tidak dipungkiri bahwa di lapangan banyak sekali muncul kondisi yang tidak ideal. Kondisi ini sangat beragam. Ada badan usaha yang secara de facto sudah tidak aktif namun secara de jure belum dibubarkan.
Ada pula yang memiliki NPWP semata untuk keperluan pengajuan kredit ke bank namun tidak dikabulkan oleh Bank. Permohonan kredit perbankan yang gagal ini seringkali menyebabkan adanya NPWP yang “menganggur” dalam arti belum termanfaatkan untuk pelaporan pajak.
Kondisi seperti ini sangat berpotensi melengahkan pemilik NPWP akan kewajiban yang melakat padanya. Ketidakpedulian akan konsekuensi pemilikan NPWP ini bisa merugikan di kemudian hari karena pastinya akan ada sanksi dari kewajiban perpajakan yang dilalaikan.
Menjembatani kondisi tersebut Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE). Dengan status NE, Wajib Pajak bisa tetap memiliki NPWP tanpa ada kewajiban pelaporan pajak. Dengan status ini otomatis tidak ada sanksi administratif yang dikenakan atas tidak adanya pelaporan pajak.
Seluruh Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif ini jika karena suatu alasan tertentu Wajib Pajak masih merasa perlu mempertahankan NPWP yang dimiliki meskipun pada kenyataannya kegiatan usahanya sudah tidak aktif atau tidak lagi memperoleh penghasilan. Manakah pilihan terbaik antara penghapusan NPWP atau status WP NE, jawaban yang muncul pasti sangat beragam. Pilihan yang terbaik tentunya pilihan yang didasarkan pada kondisi usaha dan perencanaan usaha masing-masing Wajib Pajak.***