Berkas P21, Tersangka Penista Agama Segera Disidang

Analisadaily (Medan) - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka AH (61) akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tim penyidik Kejari Medan menyatakan berkas AH sudah lengkap.

Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik mengatakan, selain berkas sudah lengkap, penyidik dari pihak kepolisian juga sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan.

"Setelah kami lakukan penelitian, kami menyimpulkan berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah lengkap (P21) pada 15 Mei 2017 kemarin. Pada hari yang sama, polisi juga langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan (P22)," katanya, Jumat (19/5).

Taufik menjelaskan, setelah tersangka diserahkan ke penyidik kejaksaan, AH langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya kami usahakan dua atau tiga hari ke depan akan kami limpahkan ke PN Medan, biar disidangkan," jelasnya.

Sebelumnya, AH, seorang pengusaha di Medan ditangkap di Jalan Setia Budi pada Sabtu (15/4) lalu, berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut AH dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan AH sudah meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti. AH juga dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP ancaman maksimalnya lima tahun penjara," sebut Kapolrestabes.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi