Oleh: Hendrizal SIP MPd.
Pada Mei 2017, gerakan reformasi di Indonesia sudah berumur 19 tahun. Untuk refleksi terhadap hal itu, ada suatu renungan penting. renungan itu tentang pentingnya reformasi pluralitas atau kemajemukan pada masyarakat Indonesia.
Tak bisa disangkal, pluralitas masyarakat Indonesia menjadi masalah tersendiri bagi bangsa ini. Di satu sisi, pluralitas sebetulnya amat potensial menjadi kekuatan penyadaran. Ini tentu bila pluralitas tak hanya dipahami sebagai kenyataan adanya keanekaragaman kelompok dalam masyarakat. Namun juga terjadi komunikasi aktif dan interaksi positif di antara kelompok-kelompok yang ada.
Tapi di sisi lain, pluralitas juga menyimpan potensi kerawanan sosial sangat besar, terutama jika terjadi gesekan-gesekan kepentingan yang berbeda. Kecenderungan sesuatu atau beberapa kelompok mempunyai kepentingan politik tertentu tidak jarang menjadi penyebab ketegangan hubungan dalam masyarakat.
Fenomena terakhir ini sering terlihat di beberapa daerah Indonesia ketika terjadi pemilihan anggota legislatif, gubernur, bupati dan wali kota. Dengan mencermati fenomena itu, beberapa pihak mulai mengkhawatirkan masalah pluralitas akan bisa meledak menjadi konflik besar nanti pada saat diselenggarakannya pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Kekhawatiran mengarah pada kemungkinan kekuatan-kekuatan politik berusaha memanfaatkan realitas tadi demi memenangkan pemilihan presiden secara langsung.
Mengantisipasi munculnya fenomena itu, agaknya kini perlu dicari akar masalahnya terlebih dulu. Di sini diyakini, akar masalahnya terletak pada kelemahan gerakan reformasi yang kita laksanakan selama ini. Pelaksanaan reformasi total yang diperjuangkan elit bersama rakyat Indonesia selama ini tampaknya lebih terfokus pada perbaikan hubungan rakyat dengan negara (dialektika vertikal).
Padahal, idealnya, kita tak boleh terfokus seperti itu. Semestinya tidak sekadar dilakukan perbaikan sistem yang berkaitan dengan kerja-kerja struktur pemerintahan, dan hubungannya dengan partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan negara. Melainkan juga menyangkut usaha perbaikan hubungan di tingkat rakyat itu sendiri (dialektika horizontal) dengan cara mendorong terjadinya komunikasi aktif dan interaksi positif di antara kelompok-kelompok yang ada. Bila kita usahakan hal ini, akan terjadi saling pengertian antarwarga masyarakat dalam menghadapi berbagai perbedaan dan persamaan secara lebih apresiatif.
Adanya keterbukaan dan saling pengertian di tataran hubungan horizontal itu akan lebih berpengaruh terhadap perjalanan proses demokratisasi secara pluralis (demokrasi pluralisme). Demokrasi akan lahir dan berkembang secara alamiah dari hubungan antarindividu dan juga kelompok yang terbiasa dengan toleransi dan kehidupan masyarakat yang penuh dinamika.
Dengan begitu, akan terasa absurd usaha membangun demokrasi politik lewat sistem kenegaraan tapi pada tataran massa masih terpendam kecenderungan-kecenderungan tiranik dengan mengabaikan kompleksitas yang ada. Itu karena masyarakat demokrasi mensyaratkan adanya penghargaan akan multisiplitas subyek yang terbesar dalam berbagai kelompok masyarakat.
Senada dengan itu, David E Apter (1977) menyatakan, meskipun pluralisme bukanlah suatu teori atau ide tunggal, ia menunjuk kepada hubungan-hubungan dengan referensi persamaan, partisipasi, daya tanggap, pengelompokan dan konsensus, stabilitas dan pertumbuhan. Menurut Apter, pluralisme menekankan kehendak dan pilihan individu dan kelompok, serta menaruh perhatian pada bagaimana hal-hal itu diubah menjadi kebijaksanaan.
Jika pluralisme itu sudah betul-betul matang, kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada satu kelompok. Melainkan menyebar dalam berbagai kelompok kepentingan yang berkompeten secara produktif. Dari sinilah akan lahir pluralisme aktif yang bisa bermanfaat positif kepada dinamika kehidupan masyarakat, dan akhirnya akan tumbuh dan berkembang pula demokrasi pluralisme secara baik.
Dalam kasus Indonesia, yang memang sangat identik dengan masyarakat plural (JS Furnivall, 1967; Nasikun, 1993), ikhtiar membangun demokrasi pluralisme merupakan syarat mutlak untuk mencegah proses disintegrasi bangsa. Tapi perlu dicatat, transformasi kehidupan bangsa menuju suatu tatanan demokratis akan bisa dicapai secara baik bila terlebih dulu dilakukan perubahan-perubahan fundamental dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Begitu pula dengan keterbukaan dalam masyarakat, ia akan tercapai secara baik jika terlebih dulu terjadi proses saling mengerti dan saling mengembangkan cakrawala pemikiran.
Artinya, jika kita hendak membangun demokrasi, maka pluralisme aktif harus terlebih dulu membudaya dalam setiap perilaku masyarakat. Kata lainnya, pengembangan kesadaran masyarakat tentang budaya pluralisme aktif akan turut mengembangkan kelembagaan yang ada dengan perilaku yang demokratis.
Ketika orang lebih banyak bicara tentang pencapaian golongan (merebut kekuasaan di Pileg, Pilkada, Pilpres misalnya) ketimbang masalah-masalah fundamental bangsa ini, sementara semangat kebersamaan jadi melemah, maka pluralisme sebagai sarana demokrasi itu dengan sendirinya sedang mengalami pelapukan. Menurut M Syafi’i (1998), itu karena memang terkadang kepentingan bersama dan semangat kebangsaan sering terdesak oleh arus kepentingan pragmatisme.
Masih mengganjalnya masalah SARA seperti kesenjangan pri dan nonpri, Islam dan non-Islam, Jawa-luar Jawa, mayoritas dan minoritas dalam kerangka partisipasi kebangsaan, harus diakui sebagai kegagapan kita dalam mengartikulasikan perjuangan demokrasi. Di sini satu hal yang amat fatal, yakni kelompok minoritas senantiasa dijadikan korban dari kegagapan tersebut.
Masih menyeruaknya aksi-aksi kekerasan massal atau kerusuhan di berbagai tempat di Indonesia, di mana warga keturunan ataupun warga pendatang menjadi sasaran amuk masa, juga merupakan contoh kongkrit dari kegagapan demokrasi kita. Parahnya lagi, hal itu sering dijadikan lahan empuk komoditas politik oleh segelintir kelompok elit untuk kepentingan ambisi kekuasaannya.
Karena itulah, bagi bangsa Indonesia yang memang amat identik dengan masyarakat plural, membangun pluralisme aktif merupakan suatu keniscayaan. Untuk mencapainya, kita perlu mengupayakan intensitas pertukaran pandangan yang sehat dan jujur menuju pencapaian keseimbangan optimal antara emosi dan rasio.
Jika dibangun pluralisme aktif, itu berarti kita juga berupaya mencegah terjadinya arus pengerahan watak puritanisme yang mengendap dalam tiap-tiap kelompok masyarakat. Tanpa adanya pluralisme aktif, integrasi bangsa ini sesungguhnya tak akan pernah berjalan sempurna. Sebab, akan tetap ada pemaksaan kepentingan yang didasarkan pada semangat sektarianisme. Padahal, bagi seorang pluralis, memperjuangkan suatu hal semestinya lebih didasarkan pada semangat solidaritas semesta.
Lebih dari itu, puritanisme yang mengkristal secara otomatis akan mengentalkan kecenderungan-kecenderungan tiranik. Kecenderungan inilah yang secara aktif sudah ambil bagian dalam proses reproduksi ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan masyarakat.
Padahal, tak akan bisa diraih partisipasi demokratis tanpa terlebih dulu mengubah ketimpangan sosial dan kesadaran masyarakat. Karenanya, perubahan kesadaran masyarakat untuk bebas dari semua ketimpangan perlu diupayakan seoptimal mungkin. Sehingga akhirnya akan mengantarkan masyarakat menjadi agen-agen perubahan sosial yang aktif melalui bentuk partisipasi positif.
Itu ditekankan karena mengingat, pada hakikatnya demokrasi ialah proses keterbukaan yang tak pernah menemui titik akhir. Sebab itu, pendewasaan dan penyadaran demokrasi perlu terus-menerus diserukan dan direkonstruksi sesuai dinamika masyarakat. Untuk membawa masyarakat pada proses perubahan jangka panjang inilah mutlak dibutuhkan komunikasi yang dialektis di antara kelompok-kelompok masyarakat.
Dalam konteks itulah perlu dilakukan introspeksi terhadap gerakan reformasi yang kita laksanakan selama ini. Seruan reformasi total hanya akan menjadi retorika tanpa makna bila nyatanya masih terpendam watak-watak tiranik untuk saling mendominasi antarkelompok yang satu dengan kelompok lainnya.
Karenanya, kini perlu dicamkan: sesungguhnya inti dari reformasi ialah penataan kembali segala dimensi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara secara mendasar. Bukan semata soal mengganti atau menjatuhkan orang yang berkuasa. Artinya, reformasi harus mencakup dua dimensi perbaikan, yakni perbaikan hubungan rakyat dengan negara, dan perbaikan hubungan di tingkat rakyat itu sendiri.
Konsep reformasi yang sangat paradigmatik itulah yang sering terdesak kepentingan pragmatik, misalnya perebutan kekuasaan. Karena itu kini kita harus melakukan introspeksi terhadap gerakan reformasi, yakni tak melupakan menata kembali hubungan di tingkat rakyat sehingga akan bisa merangsang munculnya pluralisme aktif yang bermanfaat bagi demokratisasi. Sadarlah!. ***
Penulis adalah Ketua Pusat Studi Madina (PSM) Sumatera Utara, Dosen PPKn FKIP Universitas Bung Hatta, Mahasiswa S3/Doktor UNP.











