Pentingnya Reformasi Pluralitas

Oleh: Hendrizal SIP MPd.

Pada Mei 2017, gerakan refor­masi di Indonesia sudah ber­umur 19 tahun. Untuk refleksi terhadap hal itu, ada suatu renungan penting. renungan itu tentang pentingnya reformasi pluralitas atau kemajemukan pada masyarakat Indonesia.

Tak bisa disangkal, pluralitas masya­rakat Indonesia men­jadi masalah tersendiri bagi bangsa ini. Di satu sisi, pluralitas se­betulnya amat potensial menjadi kekuatan penyadaran. Ini tentu bila pluralitas tak hanya dipahami sebagai kenyataan adanya keanekaragaman kelompok dalam masyarakat. Namun juga terjadi komunikasi aktif dan interaksi positif di antara kelompok-kelompok yang ada.

Tapi di sisi lain, pluralitas juga me­nyim­pan potensi kera­wan­an sosial sangat besar, terutama jika terjadi gesekan-gesekan kepentingan yang berbeda. Kecenderungan sesuatu atau beberapa kelompok mempunyai kepenti­ngan poli­tik ter­tentu tidak jarang menjadi penye­bab ketegangan hubungan dalam masya­rakat.

Fenomena terakhir ini sering terlihat di beberapa daerah In­donesia ketika terjadi pemilihan anggota legislatif, gubernur, bupati dan wali kota. Dengan mencermati fenomena itu, beberapa pihak mulai mengkhawatirkan masalah pluralitas akan bisa meledak menjadi konflik besar nanti pada saat diseleng­garakannya pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Ke­kha­watiran mengarah pada kemungkinan kekuatan-kekuatan politik berusaha memanfaatkan realitas tadi demi meme­nangkan pemilihan presiden secara langsung.

Mengantisipasi munculnya fenomena itu, agaknya kini perlu dicari akar masalahnya terlebih dulu. Di sini diyaki­ni, akar masalahnya terletak pada kelemahan gerakan reformasi yang kita laksanakan selama ini. Pelaksanaan reformasi total yang diperjuangkan elit bersama rakyat Indonesia selama ini tampaknya lebih terfokus pada perbaikan hubungan rakyat dengan negara (dialek­tika vertikal).

Padahal, idealnya, kita tak boleh terfo­kus seperti itu. Se­mes­tinya tidak sekadar dilakukan perbaikan sistem yang ber­kait­an dengan kerja-kerja struktur pemerin­tahan, dan hu­bungannya dengan partisi­pasi rakyat dalam proses pe­nye­lenggaraan negara. Melainkan juga menyangkut usaha perbaikan hubungan di tingkat rakyat itu sendiri (dialektika horizontal) dengan cara mendorong terjadinya komunikasi aktif dan interaksi positif di antara kelompok-kelompok yang ada. Bila kita usahakan hal ini, akan terjadi saling pengertian antarwarga masyarakat dalam menghadapi berbagai per­be­daan dan persamaan secara lebih apresiatif.

Adanya keterbukaan dan saling pe­ngertian di tataran hu­bungan horizontal itu akan lebih berpengaruh terhadap per­ja­lanan proses demokratisasi secara plu­ralis (demokrasi pluralisme). Demo­krasi akan lahir dan berkembang secara ala­miah dari hubungan antarindividu dan juga kelompok yang terbiasa dengan toleransi dan kehidupan masyarakat yang penuh dinamika.

Dengan begitu, akan terasa absurd usaha membangun de­mok­rasi politik lewat sistem kenegaraan tapi pada tataran massa masih terpendam kecenderungan-kecenderungan tiranik dengan mengabai­kan kompleksitas yang ada. Itu karena masyarakat demokrasi mensyaratkan adanya penghargaan akan multisiplitas subyek yang terbesar dalam berbagai kelompok masyarakat.

Senada dengan itu, David E Apter (1977) menyatakan, mes­ki­pun pluralis­me bukanlah suatu teori atau ide tunggal, ia menunjuk kepada hubungan-hubu­ngan dengan referensi persamaan, parti­sipasi, daya tanggap, pengelompokan dan kon­sensus, stabilitas dan pertum­buhan. Menurut Apter, plura­lisme menekankan kehendak dan pilihan individu dan kelom­pok, serta menaruh perhatian pada bagaimana hal-hal itu diubah menjadi kebijaksanaan.

Jika pluralisme itu sudah betul-betul matang, kekuasaan tidak lagi terkon­sentrasi pada satu kelompok. Melainkan menyebar dalam berbagai kelompok ke­pentingan yang berkompeten secara pro­duktif. Dari sinilah akan lahir pluralis­me aktif yang bisa bermanfaat positif kepada dinamika kehi­dupan masyarakat, dan akhirnya akan tumbuh dan berkem­bang pula demokrasi pluralisme secara baik.

Dalam kasus Indonesia, yang memang sangat identik de­ngan masyarakat plural (JS Furnivall, 1967; Nasikun, 1993), ikhtiar membangun demokrasi pluralis­me merupakan syarat mutlak untuk men­cegah proses disintegrasi bangsa. Tapi perlu dicatat, transformasi kehidu­pan bangsa menuju suatu tatanan demo­kratis akan bisa dicapai secara baik bila terlebih dulu dilakukan perubahan-peru­bahan fundamental dalam kehi­dup­an masyara­kat itu sendiri. Begitu pula dengan keter­bukaan da­lam masyarakat, ia akan ter­capai secara baik jika terlebih dulu terjadi proses saling mengerti dan saling me­ngem­­bang­kan cakrawala pemi­kiran.

Artinya, jika kita hendak membangun demokrasi, maka pluralisme aktif harus terlebih dulu membudaya dalam setiap perilaku masyarakat. Kata lainnya, pe­ngembangan kesadaran masyarakat tentang budaya pluralisme aktif akan turut mengembangkan kelembagaan yang ada dengan perilaku yang demo­kratis.

Ketika orang lebih banyak bicara tentang pencapaian go­long­an (merebut kekuasaan di Pileg, Pilkada, Pilpres misal­nya) ketimbang masalah-masalah fundamental bangsa ini, se­men­tara se­mangat kebersamaan jadi melemah, ma­ka plu­ra­lisme sebagai sarana demokrasi itu dengan sendirinya se­dang mengalami pelapukan. Menurut M Syafi’i (1998), itu karena memang terkadang ke­pentingan bersama dan semangat kebangsaan sering terdesak oleh arus kepentingan pragma­tisme.

Masih mengganjalnya masalah SARA seperti kesenjangan pri dan non­pri, Islam dan non-Islam, Jawa-luar Jawa, mayo­ri­tas dan minoritas dalam kerangka partisipasi kebang­saan, harus diakui sebagai kegaga­pan kita dalam mengartikulasikan perjuangan demokrasi. Di sini satu hal yang amat fatal, yakni kelom­pok minoritas senantiasa dijadikan korban dari ke­ga­gap­an tersebut.

Masih menyeruaknya aksi-aksi kekerasan massal atau kerusuhan di berbagai tempat di Indonesia, di ma­na warga keturunan ataupun war­ga pendatang menjadi sasaran amuk masa, juga merupakan con­toh kongkrit dari kegagapan demo­krasi kita. Parahnya lagi, hal itu se­ring dijadikan lahan empuk komo­ditas politik oleh segelintir ke­lompok elit untuk kepentingan am­bisi kekuasaannya.

Karena itulah, bagi bangsa Indo­nesia yang memang amat identik de­­ngan masyarakat plural, memba­ngun pluralisme aktif merupakan suatu keniscayaan. Untuk menca­pai­­nya, kita perlu mengupayakan intensitas pertukaran pandangan yang sehat dan jujur menuju pen­capaian keseimbangan optimal an­tara emosi dan rasio.

Jika dibangun pluralisme aktif, itu berarti kita juga berupaya men­cegah terjadinya arus pengerahan watak puritanisme yang mengen­dap dalam tiap-tiap kelompok ma­syarakat. Tanpa adanya pluralisme aktif, integrasi bangsa ini sesung­guhnya tak akan pernah berjalan sem­purna. Sebab, akan tetap ada pe­­mak­saan kepentingan yang dida­sarkan pada semangat sektaria­nis­me. Padahal, bagi seorang pluralis, memper­juang­kan suatu hal semes­tinya lebih didasarkan pada sema­ngat solidaritas semesta.

Lebih dari itu, puritanisme yang mengkristal secara oto­ma­tis akan mengentalkan kecenderungan-ke­cenderungan tiranik. Kecenderu­ng­an inilah yang secara aktif sudah am­bil bagian dalam proses repro­duksi ketimpangan-ketimpangan da­lam kehidupan masyarakat.

Padahal, tak akan bisa diraih par­ti­sipasi demokratis tanpa terle­bih dulu mengubah ketimpangan so­sial dan kesadaran masyarakat. Karenanya, perubahan kesadaran masyarakat untuk bebas dari semua ketimpangan perlu diupayakan seo­ptimal mungkin. Sehingga akhirnya akan mengantarkan masyarakat men­jadi agen-agen perubahan so­sial yang aktif melalui bentuk partisipasi positif.

Itu ditekankan karena meng­in­gat, pada hakikatnya de­mok­rasi ial­ah proses keterbukaan yang tak per­nah menemui titik akhir. Sebab itu, pendewasaan dan penyadaran de­mokrasi perlu terus-menerus dise­rukan dan direkonstruksi sesuai di­namika masyarakat. Untuk mem­bawa masyarakat pada proses per­ubahan jangka panjang inilah mu­tlak dibutuhkan komunikasi yang dialektis di antara kelompok-ke­lom­pok masyarakat.

Dalam konteks itulah perlu dila­kukan introspeksi terhadap gerakan reformasi yang kita laksanakan se­lama ini. Seruan reformasi total ha­nya akan menjadi retorika tanpa mak­na bila nyatanya masih terpen­dam watak-watak tiranik untuk sa­ling mendominasi antarkelompok yang satu dengan kelompok lain­nya.

Karenanya, kini perlu dicamkan: sesungguhnya inti dari reformasi ialah penataan kembali segala di­men­si kehidupan masyarakat, bang­­sa dan negara secara menda­sar. Bukan se­mata soal mengg­anti atau menjatuhkan orang yang berkuasa. Artinya, reformasi harus mencakup dua dimensi per­baikan, yak­ni perbaikan hubungan rakyat dengan negara, dan perbaik­an hubungan di tingkat rakyat itu sendiri.

Konsep reformasi yang sangat paradigmatik itulah yang sering terdesak kepentingan pragmatik, mi­salnya perebutan kekuasaan. Ka­rena itu kini kita harus melakukan introspeksi terhadap gerakan re­for­masi, yakni tak melupakan menata kem­bali hubungan di tingkat rakyat sehingga akan bisa merangsang mun­culnya pluralisme aktif yang bermanfaat bagi demokratisasi. Sadarlah!. ***

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Madina (PSM) Sumatera Utara, Dosen PPKn FKIP Universitas Bung Hatta, Mahasiswa S3/Doktor UNP.

()

Baca Juga

Rekomendasi