Medan, (Analisa). Rapat paripurna pengusulan hak interplasi reklame terkait semrawutnya penataan reklame di Kota Medan yang dilaksanakan DPRD Medan, Selasa (23/5) akhirnya batal.
Pembatalan tersebut disebabkan empat dari sembilan anggota DPRD yang mengajukan hak interplasi mencabut hak interplasinya beberapa waktu lalu bahkan di detik-detik akhir dilaksanakan paripurna.
Empat anggota DPRD yang mencabut hak interplasinya itu, yakni, Modesta Marpaung (F-Golkar), Beston Sinaga (F PKPI), M Arif (F PAN) yang saat pertama kali sangat bersemangat mengajukan hak interplasi dan Irsal Fikri (F PPP) yang mundur di masa injury time.
Menyikapi pembatalan interplasi ini, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan, sehari sebelum rapat paripurna keempat dewan yang menarik hak interplasi melapor kepadanya. "Sore semalam mereka datang dan mengajukan pembatalan dengan beragam alasan. Memang, itu hak mereka mencabut atau tidak, ya saya terima. Meski terkesan hak interplasi ini main-main. Tak betul lagi jika mereka mengajukan hak interplasi kembali,” ujarnya.
Sementara saat paripurna berlangsung, HT Bahrumsyah menanggapi bahwa paripurna itu terkesan seperti ada hak yang tak terwujud, hendaknya jangan dibuat main-main. “Saya minta kepada anggota dewan jangan dibuat main-main dan diminta untuk menghentikan paripurna ini," tegas Ketua Fraksi PAN ini.
Lain halnya dengan Boydo HK Panjaitan. Walau tak menjadi pengusul hak interpelasi, politisi PDIP ini ikut berang melihat sikap para pengusul yang tidak konsisten dengan menyabut hak interpelasi sehingga paripurna batal.
Kekesalannya berujung dengan seruan tak memilih para pengusul yang menyabut hal interplasinya dalam pemilihan legislatif mendatang.
"Penarik diri dari daftar pengusul hak interpelasi tak layak dipilih lagi. Jangan jadikan lembaga ini menjadi lembaga 'Hantu Belau'. DPRD harus bisa dipercaya masyarakat," tegas Ketua Komisi C ini.
Sementara H Asmui Lubis SPdi dari Fraksi PKS salah seorang yang mengajukan hak interplasi juga mengaku sangat kecewa dengan sikap para pengusul yang menarik diri sehingga paripurna batal.
“Inisiatif pertama saya sudah cukup tegas dari awal apakah interplasi ini benar-benar atau tidak. Sebab setahu saya tentang reklame ini kinerja eksekutif cukup lemah apalagi dalam menata maupun menambah PAD dibanding beberapa daerah di Indonesia seperti Surabaya dan Bandung,” tutur anggoat Komisi B ini.
Sebagai anggota Pansus Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, lanjutnya, kita melakukan kunjungan ke Surabaya dan Bandung. Ternyata mereka sangat luar biasa, tertata serta menambah PAD yang cukup besar. Karena itu, saya mendukung awal mulanya interplasi ini. Tetapi belakangan ini kok tiba-tiba mundur. Interplasi ini masuk anginlah. Saya sangat kecewa dan ini seperti main-main,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Memang, lanjutnya, hak untuk menarik melekat pada dewan. Namun seharusnya dari awal harusnya berpikir sebelum mengusulkan atau menarik. Apalagi ini bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat umum Kota Medan.
Lelucon
Pengamat Politik Kota Medan Dr Arifin Saleh Siregar mengungkapkan, rapat paripurna pansus interplasi ini tak ubahnya lelucon. "Harusnya alasan membuat dan mencabut hak interplasi itu dibacakan dalam rapat khusus paripurna,” tegas Arifin yang juga Dosen di UMSU ini.
Menurut Arifin yang juga dosen Kopertis Wilayah I ini, anggota dewan cukup melaksanakan fungsinya saja, tidak perlu ada lagi pansus atau interplasi. Mereka yang menarik hak interplasi tersebut ke publik, kenapa mereka melakukan pengusulan dan pencabutan Interplasi,” pungkasnya.
Adapun lima orang pengusul yang masih konsisten dengan pengusulan hak interplasi yaitu Godfried Efendi Lubis (F Gerindra), Zulkarnain Yusuf Nasution (F PAN), Asmui Lubis (F PKS), M Nasir (F PKS) dan Paul Mei Anton (F PDIP). (mc)