Paripurna Interplasi Reklame Batal

Asmui: “Interplasinya Masuk Angin”

Medan, (Analisa). Rapat pari­purna pengusulan hak inter­plasi reklame terkait semrawutnya penataan reklame di Kota Medan yang dilaksanakan DPRD Medan, Selasa (23/5) akhirnya batal.

Pembatalan tersebut disebab­kan empat dari sembilan anggota DPRD yang meng­ajukan hak interplasi mencabut hak interp­lasinya beberapa waktu lalu bahkan di detik-detik akhir dilaksanakan paripurna.

Empat anggota DPRD yang men­cabut hak interplasinya itu, yakni, Modesta Mar­paung (F-Golkar), Beston Sinaga (F PKPI), M Arif (F PAN) yang saat pertama kali sangat berse­mangat mengajukan hak inter­plasi dan Irsal Fikri (F PPP) yang mundur di masa injury time.

Menyikapi pembatalan interplasi ini, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan, sehari se­be­lum rapat paripurna keem­pat dewan yang menarik hak interplasi melapor ke­pa­danya. "Sore semalam mereka datang dan mengajukan pembatalan dengan bera­gam alasan. Memang, itu hak mereka men­cabut atau tidak, ya saya terima. Meski terkesan hak interplasi ini main-main. Tak betul lagi jika mereka mengajukan hak interplasi kembali,” ujarnya.

Sementara saat paripurna ber­langsung, HT Bahrumsyah menang­gapi bahwa pari­purna itu terkesan seperti ada hak yang tak terwujud, hendaknya jangan di­bu­at main-main. “Saya minta kepada anggota dewan jangan dibuat main-main dan diminta untuk me­ng­hentikan paripurna ini," tegas Ketua Frak­si PAN ini.

Lain halnya dengan Boydo HK Pan­jai­tan. Walau tak menjadi pengusul hak in­­­terpelasi, politisi PDIP ini ikut berang me­­lihat sikap para pengusul yang tidak kon­­sisten dengan menyabut hak interpelasi sehingga paripurna batal.

Kekesalannya berujung dengan seruan tak memilih para pengusul yang menyabut hal interplasinya dalam pemili­han legislatif mendatang.

"Penarik diri dari daftar pengusul hak interpelasi tak layak dipilih lagi. Jangan ja­dikan lembaga ini menjadi lembaga 'Han­tu Belau'. DPRD harus bisa dipercaya ma­sya­rakat," tegas Ketua Komisi C ini.

Sementara H Asmui Lubis SPdi dari Fra­ksi PKS salah seo­rang yang mengajukan hak interplasi juga me­ngaku sangat kecewa dengan sikap para pengusul yang menarik diri sehingga pari­pur­na batal.

“Inisiatif pertama saya sudah cukup te­gas dari awal apakah interplasi ini benar-benar atau tidak. Sebab setahu saya tentang rek­lame ini kinerja eksekutif cukup lemah apalagi dalam menata maupun menambah PAD dibanding beberapa daerah di Indone­sia seperti Surabaya dan Bandung,” tutur anggoat Komisi B ini.

Sebagai anggota Pansus Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, lanjutnya, kita mela­ku­kan kunjungan ke Sura­baya dan Ban­dung. Ternyata mereka sa­ng­at luar biasa, ter­tata serta menam­bah PAD yang cukup besar. Karena itu, saya men­du­kung awal mulanya interplasi ini. Tetapi be­­la­kangan ini kok tiba-tiba mun­dur. In­ter­­plasi ini masuk anginlah. Saya sangat kecewa dan ini seperti main-main,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Memang, lanjutnya, hak untuk menarik melekat pada dewan. Namun seharusnya dari awal harusnya berpikir sebelum me­ng­usulkan atau menarik. Apalagi ini bersi­fat memberikan pelayanan kepada masya­rakat umum Kota Medan.

Lelucon

Pengamat Politik Kota Medan Dr Arifin Saleh Siregar mengungkapkan, rapat pari­pur­na pansus interplasi ini tak ubahnya lelucon. "Harusnya alasan membuat dan mencabut hak interplasi itu dibacakan da­lam rapat khusus paripurna,” tegas Arifin yang juga Dosen di UMSU ini.

Menurut Arifin yang juga dosen Ko­pertis Wilayah I ini, anggota dewan cukup melaksanakan fungsinya saja, tidak perlu ada lagi pansus atau interplasi. Mereka yang menarik hak interplasi tersebut ke publik, kenapa mereka melakukan pengu­su­lan dan pencabutan Interplasi,” pung­kasnya.

Adapun lima orang pengusul yang masih konsisten dengan pengusulan hak interplasi yaitu Godfried Efendi Lubis (F Gerindra), Zulkarnain Yusuf Nasution (F PAN), Asmui Lubis (F PKS), M Nasir (F PKS) dan Paul Mei Anton (F PDIP). (mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi