Berkas Sengketa Frekuensi Radio di Medan Sudah P-21

Analisadaily (Medan) - Kasus saling klaim frekuensi FM 99,5 MHz oleh dua stasiun radio di Kota Medan masih terus bergulir. Tiorida Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Radio Kardopa telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

Pihaknya menuding Radio Lintas Nusa telah mencaplok frekuensi FM 99,5 MHz milik PT Radio Kardopa. Sebab, kata Tiorida, setelah keluarnya Izin Stasiun Radio mereka dari pemerintah melalui Kementerian Kominfo serta Izin Penyelenggara Penyiaran No. 473 tanggal 16 September 2011, maka tidak ada lagi alasan pihak manapun untuk melarang Radio Kardopa mengudara.

"Radio Kardopa punya izin yang sah dari pemerintah, yaitu melalui ISR dan IPP. Radio Kardopa tidak pernah berurusan dengan pihak radio swasta lain," terangnya.

Tiorida membantah tuduhan bahwa Radio Kardopa telah mencaplok frekuensi FM 99,5 MHz.

Sebelumnya, PT Radio Pelangi Lintas Nusa atau Mutiara FM menuding PT Radio Kardopa khususnya Tiorida Simanjuntak telah membohongi publik.

"Pasalnya di media massa, PT. Radio Kardopa masih saja terus mengakui bahwa pihaknya mengantongi izin atas kanal frekuensi FM 99,5 MHz yang ada di wilayah Kota Medan," beber Direktur Utama PT Radio Pelangi Lintas Nusa/Mutiara FM, Alexander Lawrentius Da Costa di Jalan Karya Wisata Komplek Taman Johor Indah Permai II, Medan.

Lebih jauh Alex Da Costa menyebut, segala izin PT Radio Kardopa atas kanal frekuensi FM 99,5 MHz saat ini sudah tidak berlaku lagi. Sebab menurutnya, segala perkaranya dalam hukum telah inkracht dan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pihak Radio Kardopa atas segala keputusan termasuk putusan kasasi yang memenangkan PT Radio Pelangi Lintas Nusa telah ditolak Mahkamah Agung.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting mengatakan, berkas kasus ini telah lengkap dan tinggal pengajuan tahap kedua ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah P21. Sudah pengajuan yang kedua. Saudara Alexande Lawrentius Da Costa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dia tidak ditahan. Sudah dipanggil tapi tak datang," ujar Rina, Kamis (4/5).

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Ikhwan Lubis mengaku, pihaknya yang menangani kasus ini. Namun ia menolak untuk memberi keterangan.

"Melalui humas saja. Saya kan tidak berkewenangan. Atau tanya sama direktur," katanya.  

(DGH)

Baca Juga

Rekomendasi