PKPA USU-Peradi Medan

Peserta Diminta Jadi Advokat Profesional

Medan, (Analisa). Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Jumat (5/5).

PKPA yang dilaksanakan beberapa minggu tersebut diikuti 52 peserta dari berbagai kalangan. Hadir dalam acara pembukaan PKPA, Dekan Fakultas Hukum USU, Prof Budiman Ginting, Ketua Panitia, Prof OK Saidin, Ketua DPC Peradi Medan, Charles JN Silalahi, SH, MH, Sekretaris, Syahrul Sitorus, SH, Wakil Ketua, Themis Simare-mare, SH MH dan Wakil Bendahara, Ina Moriza, SH.

Dalam sambutannya, Dekan Fahum USU, Budiman Ginting berharap agar nantinya para peserta menjadi advokat yang profesional. Terus belajar dan jadi penegak hukum yang tidak hanya dikenal di Medan, melainkan mampu menembus dunia nasional bahkan ke kancah internasional.

“Belajar juga kemampuan bahasa asing agar kelak mampu menjadi advokat yang dikenal di dunia internasional. Gali semua ilmu yang diperoleh selama pendidikan ini,” harap Budiman.

Hal yang sama juga diharapkan Ketua DPC Peradi Medan, Charles JN Silalahi. Dikatakannya saat ini banyak advokat di Indonesia. Jika para peserta terus belajar, maka akan menjadi advokat yang berbeda dari yang lainnya. Bersikaplah profesional. 

“Harus mampu bersaing, karena nantinya seleksi alam akan memperlihatkan mana advokat yang bisa bertahan, advokat yang berilmu dan lain sebagainnya,” kata Charles.

Para pengajar dalam PKPA tersebut juga diambil dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan penegak hukum seperti para advokat terkenal, hakim hingga akademisi dari USU. Dari akademisi akan menjadi pembicara, Prof Budiman Ginting, Prof OK Saidin, Prof Runtung, Prof Hasyim Purba, Prof Ningrum dan lainnya. 

“Ada juga dari hakim PN Medan, hakim PA dan hakim PTUN Medan, termasuk Pak Charles. Materi yang diajarkan sendiri tentang hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, pengadilan agama, kode etik advokat, teknik wawancara dengan klien, organisasi advokat dan sebagainnya,” ucap Themis. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi