Binjai, (Analisa). Dalam waktu tiga hari, Tim Opsnal Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai sukses mengungkap kasus pembunuhan sadis, di Jalan Kamboja, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, yang terjadi, Kamis (15/6) lalu.
Dalam kasus itu, polisi membekuk tiga tersangka penganiaya dan pembunuh terhadap Steven Sadena Sigalingging (21), pria penduduk Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Ketiga tersangka itu, JSS alias Jefri (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, SH alias Simson (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, dan MS alias Nando (24), warga Jalan Turiam, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti, sepeda motor Honda CBR putih BK 2286 RAQ, telepon genggam milik korban, dua telepon genggam milik tersangka, dan pakaian korban.
“Salah satu tersangka, yakni JSS, yang juga otak pembunuhan korban, terpaksa kita tembak kakinya, karena berupaya melawan,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, dan Kanit I Jahtanras, Ipda Tono Listianto, Senin (19/6).
Penangkapan ketiga tersangka, lanjutnya, tidak terlepas dari terungkapnya identitas korban, pada Jumat (16/6) lalu, atau sehari setelah mayatnya ditemukan terbaring bersimbah darah di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Kelurahan Pahlawan.
Beruntung menurutnya, setelah Tim Opsnal Unit I Jahtanras menggelar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi mata, satu per satu tersangka penganiaya dan pembunuh korban akhirnya bisa ditangkap. “Kebetulan, seluruh tersangka kita tangkap dari tiga lokasi terpisah, dalam tempo tiga hari berturut,” seru Kapolres.
Dalam hal ini, katanya. tersangka JSS, yang dikenal sebagai rekan sepermainan korban, ditangkap terlebih dahulu, di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, atau tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (17/6) sore.
Selanjutnya, giliran tersangka SH dan tersangka MS, yang masing-masing ditangkap di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dan Kabupaten Tanah Karo, Minggu (18/6) dan Senin (19/6) dini hari.
Kapolres menyatakan, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi aksi penipuan dan penggelapan mobil rental, yang dilakukan ketiga tersangka bersama korban.
Ketiga tersangka kesal dengan korban, karena berniat melaporkan aksi kejahatan mereka kepada pamannya, selaku pihak pemilik mobil.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, awalnya mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada korban. Tujuannya itu, agar korban tutup mulut, terkait aksi penggelapan mobil rental yang mereka lakukan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, ketiga tersangka awalnya menganiaya korban di areal TPU Muslim, Pasar VI Tandam, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Namun begitu menyadari kondisi korban sudah kritis, akhirnya ketiga tersangka membawanya ke Jalan Kamboja. Di tempat itu, mereka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi, yang berperan sebagai eksekutor tersangka MS. Sebab dia dengan sengaja, seolah-olah korban tewas akibat tabrak lari,” jelasnya.
Kapolres mengaku mempersangkakan ketiga tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 365 ayat (3), tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (wa)