Hukum Karma

Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammasambuddhassa

Oleh: Bhikkhu Thitavamso Thera

DALAM bahasa dikehidupan ber­masyarakat sehari-hari sering kita dengar kata-kata karma, yang diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapat  suatu musibah yang buruk dengan cepat ia mengatakan ini hukum karma.  lalu bagaimana menurut pandang agama bud­dha tentang karma yang sering terdengar dimasyarakat kita?. Kamma (bahasa Pali) atau Karma (bahasa Sansekerta) diartikan sebagai perbuatan yang didasari oleh ke­hen­dak. Kamma atau Karma adalah suatu perbuatan yang dapat membuahkan hasil, dimana perbuatan baik akan meng­ha­silkan kebahagiaan dan sebaliknya per­buatan jahat juga akan menghasilkan pen­deritaan atau kesedihan bagi pembuatnya. Semua perbuatan yang dilakukan atau di­sertai dengan kehendak berbuat (cetena) merupakan Kamma. Kehendak dapat berarti keinginan, kemauan, kesengajaan atau adannya rencana berbuat. Buddha pernah bersabda: “O, Bhikkhu! Kehendak (cetena) itulah yang kami namakan Kam­ma.” (Anguttara Nikaya III : 415)

Perbuatan yang tidak mengandung un­sur kehendak dengan sendirinya tidak ter­golong Kamma yang dapat menimbulkan akibat atau hasil perbuatan: Perbuatan yang netral murni, misalnya duduk, ber­diri, berjalan, tidur, melihat dan lain-lain menurut keadaan yang wajar. Perbuatan-perbuatan yang kelihatan baik atau jahat, namun tidak disertai kehendak. Misalnya:  Waktu berjalan, tanpa kita menyadari, me­lihat ada semut yang terinjak sampe mati.

Semua perbuatan akan menimbulkan akibat dan semua akibat akan menim­bul­kan hasil perbuatan. Dari segi perbuatan, kamma juga dibedakan menjadi tiga ba­gian. (Mano-kamma) perbuatan pikiran, (Vaci-kamma) perbuatan kata-kata, (Kaya-kamma) perbuatan badan jasmani. Dan menurut sifatnya kamma juga dapat dibagi menjadi dua bagian. (Kusala-kam­ma) perbuatan baik. (Akusala-kamma) perbuatan jahat. Dan Perbuatan baik ber­sumber dari tiga akar kebaikan: (Alobha) tidak tamak, (Adosa) tidak membenci, (Amoha) tidak bodoh. Sedangkan per­bu­atan jahat berasal dari tiga akar kejahatan, (Lobha) ketamakan, (Dosa) kebencian, (Moha) kebodohan.

Jadi Hukum Karma adalah hukum perbuatan yang akan menimbulkan akibat dan hasil perbuatan (kamma-vipaka dan kamma-phala), Hukum kamma bersifat mengikuti setiap Kamma. dan ini tidak akan bisa dihindari.

 Sesuai dengan sabda Buddha yang ada didalam Dhammapada yamaka vagga 2: manopubbangama dhamma, manosettha manomaya, manasa ce pasannena, bhasati va karoti va, tato nam sukhamanveti, cha­yava anupayini.  Pikiran adalah pelopor dari segala sesuatu, pikiran adalah pe­mimpin, pikiran adalah pembentuk, bila seseorang berbicara atau berbuat dengan pikiran murni, maka kebahagiaan akan mengikutinya, bagaikan bayang bayang yang tak pernah meninggalkan bendanya.

Jadi sudah jelas, sesungguhnya bukan hanya akibat dari keburukan yang didapat seseorang disebut hukuman karma, tetapi keberuntungan, kebaikan itu juga hukum karma, dimana karma masalalu yang per­nah kita tanam, dengan kata lain apapun akibatnya baik atau buruk itulah yang disebut hasil dari karma perbuatan masa lalu, dan dikondisikan perbuatan saat ini, tetapi kita juga bisa menciptakan karma baru sesuai dengan kehendak yang kita perbuat baik melalui pikirian, ucapan mau­pun perbuatan jasmani.

Sabbe satta bhavantu sukhitatta, semoga semua makhluk berbahagia.

Sadhu Sadhu Sadhu

()

Baca Juga

Rekomendasi