Razia Pekat, Tujuh Pasangan Diamankan

Binjai, (Analisa). Polres Binjai mengaman­kan tujuh pasangan bukan suami-istri, seorang terduga mucikari dan seorang warga negara asing (WNA) asal Ne­pal, saat pelaksanaan Opera­si Pekat Toba 2017 terhadap sejumlah penginapan di Kota Binjai, Sabtu (3/6) malam.

Kapolres Binjai, AKBP Moha­mad Rendra Salipu, saat diwa­wancara melalui Kasubbag Humas, AKP Leng­kap Tarigan, Senin (5/6) siang, mengatakan, Operasi Pekat Toba 2017 dilaksanakan demi men­ciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan suci Rama­dan 1438 Hijriah.

Operasi itu, katanya, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Binjai, Kompol Jenda Kita Sitepu, melibat­kan tim gabungan TNI, Satpol PP, dan petugas dari sejumlah instansi pemerintah terkait.

“Ada 16 orang yang kita aman­kan, hasil pe­laksanaan Operasi Pe­kat Toba 2017 terhadap dua pengi­napan di Jalan Soekarno-Hatta, Ke­camatan Binjai Timur, yakni Hotel Garuda dan Hotel Les­tari,” jelasnya.

Di Hotel Garuda, jelasnya, Polisi mengamankan seorang pria terduga mucikari beri­nisial TA alias Tomi (29), war­ga Desa Sei Limbat, Keca­ma­tan Selesai, Kabupaten Lang­kat, berikut lima pasangan bukan suami-istri.

Mereka itu, Har (28) alias Tono (28), pria warga Kelura­han Bandar Senembah, Keca­matan Binjai Barat, dan RAL alias Ana (21), wanita warga Jalan Soekarno-Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Tung­gurono, Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya, DS alias Da­vid (35), warga Jalan Sem­purna, Kecamatan Medan Ko­ta, Kota Medan, dan YP alias Yuli (22), wanita warga Jalan Sei Bangkatan, Pasar II, Ke­lurahan Tanah Seribu, Keca­matan Binjai Selatan.

Kemudian, Can (38), war­ga Kelurahan Tegal Sari, Ke­camatan Medan Denai, Kota Medan, dan BW alias Bunga (24), wanita warga Pasar VIII, Desa Sei Karang, Keca­matan Stabat, Kabupaten Langkat.

Mis alias Iman (45), pria warga Dusun Tengku Reulut, Desa Sing­gah Mata, Keca­matan Baktiya Ba­rat, Kabu­paten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan ER alias Emi (43), wanita warga Jalan Nibung, Pasar I Tan­dam, Kelurahan Jati Makmur, Keca­matan Bin­jai Utara. JS alias Jekson (39), pria warga Dusun III, Desa Per­damaian, Kecamatan Sta­bat, Kabupaten Langkat, dan FDR alias Fitri (33), wanita warga Jalan Soe­karno-Hatta, Lingkungan I, Kelura­han Tanah Tinggi, Keca­matan Binjai Timur.

Sedangkan dari Hotel Lestari, polisi mengamankan seorang WNA asal Nepal bernama Pa­sang Aditya Hermawan (47), yang memiliki KTP Kota Be­kasi, Provinsi Jawa Barat, de­ngan paspor bernomor: 05733463.

Bersamaan dengan itu, turut pula diamankan dua pa­sangan bukan suami-istri. Me­reka itu, MAS alias Arsyad (51), warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan­batu Se­la­tan, dan YM alias Erni (50), wani­ta warga Desa Kwala Bi­ngai, Keca­matan Stabat Kabu­paten Langkat.

Kemudian, OZ alias Zahar (25), pria warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan RW alias Ratna (22), wanita warga Desa Punggasan, Keca­matan Langgo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Pascadiamankan, seluruh pasa­ngan bukan suami-istri dan terduga mucikari, kita beri­kan pembinaan khusus. Mereka diwajibkan menan­datangani surat perjanjian berma­terai, disaksikan pihak keluarganya masing-masing,” tukasnya. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi