Binjai, (Analisa). Polres Binjai mengamankan tujuh pasangan bukan suami-istri, seorang terduga mucikari dan seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal, saat pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2017 terhadap sejumlah penginapan di Kota Binjai, Sabtu (3/6) malam.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, Senin (5/6) siang, mengatakan, Operasi Pekat Toba 2017 dilaksanakan demi menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.
Operasi itu, katanya, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Binjai, Kompol Jenda Kita Sitepu, melibatkan tim gabungan TNI, Satpol PP, dan petugas dari sejumlah instansi pemerintah terkait.
“Ada 16 orang yang kita amankan, hasil pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2017 terhadap dua penginapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, yakni Hotel Garuda dan Hotel Lestari,” jelasnya.
Di Hotel Garuda, jelasnya, Polisi mengamankan seorang pria terduga mucikari berinisial TA alias Tomi (29), warga Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berikut lima pasangan bukan suami-istri.
Mereka itu, Har (28) alias Tono (28), pria warga Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, dan RAL alias Ana (21), wanita warga Jalan Soekarno-Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya, DS alias David (35), warga Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dan YP alias Yuli (22), wanita warga Jalan Sei Bangkatan, Pasar II, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Kemudian, Can (38), warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan BW alias Bunga (24), wanita warga Pasar VIII, Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Mis alias Iman (45), pria warga Dusun Tengku Reulut, Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan ER alias Emi (43), wanita warga Jalan Nibung, Pasar I Tandam, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. JS alias Jekson (39), pria warga Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan FDR alias Fitri (33), wanita warga Jalan Soekarno-Hatta, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Sedangkan dari Hotel Lestari, polisi mengamankan seorang WNA asal Nepal bernama Pasang Aditya Hermawan (47), yang memiliki KTP Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan paspor bernomor: 05733463.
Bersamaan dengan itu, turut pula diamankan dua pasangan bukan suami-istri. Mereka itu, MAS alias Arsyad (51), warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan YM alias Erni (50), wanita warga Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kemudian, OZ alias Zahar (25), pria warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan RW alias Ratna (22), wanita warga Desa Punggasan, Kecamatan Langgo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Pascadiamankan, seluruh pasangan bukan suami-istri dan terduga mucikari, kita berikan pembinaan khusus. Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian bermaterai, disaksikan pihak keluarganya masing-masing,” tukasnya. (wa)