Kabanjahe, (Analisa). Banyak lokasi kebakaran di inti Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo dialihfungsikan, mendirikan bangunan dilakukan pengusaha yang kangkangi Perda Nomor 6 Tahun 2012.
Mereka seenaknya mendirikan bangunan di atas lokasi kebakaran seperti gang milik pemerintah, dan ditutup secara permanen serta diigembok, untuk keperluan pribadi.
Seperti bangunan berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, pengusaha berani membuat jembatan penyeberangan terbuat dari cor beton tanpa seizin Pemkab Karo. Padahal, beberapa waktu lalu, larangan untuk membuat jembatan penyeberangan antara satu bangunan ke bangunan lain di atas gang kebakaran sudah pernah ditegur dan dilarang Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dan Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba didampingi Lurah lau Cimba Kabanjahe.
Menanggapi hal itu, Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba kepada wartawan, Kamis (13/7) mengatakan,pihaknya sudah menginvetarisasi gang kebakaran yang ada di inti Kota Kabanjahe dan sudah mencatat di titik mana saja berdiri bangunan yang menjorok ke samping berbentuk L di atas lorong gang kebakaran milik pemerintah itu.
Secara umum, gang kebakaran di Kota Kabanjahe sudah banyak yang beralih fungsi, ditutup secara permanen dan digembok warga untuk kepentingan pribadinya, dengan alasan takut pencuri, kata Gelora.
“Berdirinya bangunan di atas lorong gang kebakaran, itu terjadi semasa pejabat terdahulu, artinya sebelum saya menjabat. Entah bagaimana dulu perjanjian mereka, sehingga pemilik ruko berani membangun rumahnya melebar ke samping berbentuk huruf L di atas gang kebakaran jelas-jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012,” katanya.
Seenaknya
Seperti di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, ruko Toko Obat Betesda dengan bangunan ruko yang di sebelahnya, pemiliknya membuat jembatan penyeberangan di atas gang kebakaran tanpa seizin pemerintah setempat.
“Padahal, sebelumnya saya secara langsung dengan tegas sudah pernah melarangnya. Tapi seminggu terakhir ini saya dapat informasi pemilik ruko tetap bersikeras membuat jembatan penyeberangan melintasi gang kebakaran tanpa menghiraukan aturan yang berlaku dan keselamatan pengguna,” ujar Camat Kabanjahe.
Begitu juga gang kebakaran di Jalan Sisingamaraja, gangnya ditutup dan menyatu dengan bangunan ruko, gang kebakaran di Jalan Bambu Runcing, di atasnya melebar bangunan berleter L, di Jalan Suka Raja Munte bangunan toko kaca dibangun melebar berleter L dan jalan yang sama berdiri bangunan ruko berleter L di atas gang kebakaran dan gangnya ditutup.
“Saya sudah memerintahkan kepada Lurah Lau Cimba, Japet Bangun, supaya menyetop dan mengimbau supaya menghentikan dan menghancurkan jembatan penyeberangan yang sudah terlanjur dibuat di atas gang kebakaran,” tegas Gelora.
Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUD Pemkab Karo supaya instansi itu memerintahkan Satpol PP menindak pemilik bangunan yang menyalahi aturan,” katanya.
Tidak boleh
Menjawab pertanyaan wartawan, Bupati Karo, Terkelin Brahmana mengatakan, gang kebakaran tidak boleh dialih fungsikan, apalagi bangunan didirikan diatas lorong gang kebakaran, itu sudah jelas-jelas melanggar aturan Perda Nomor 6 tahun 2012.
“Apapun namanya bangunan itu jembatan penyeberang atau pelebaran bangunan berleter L tidak boleh,” ujarnya.
Lurah Lau Cimba, Japet Bangun saat dihubungi, Kamis (13/7) mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Camat Kabanjahe sudah pernah memerintahkan kepada pihak Apotek Betesda menghentikan pembuatan jembatan penyeberangan di atas gang kebakaran. Meski sudah ada larangan itu tapi toh pemilik bangunan itu tetap saja melanjutkannya.
Disinggung soal Lurah Lau Cimba ada menerima uang pelicin dari pemilik bangunan, Japet Bangun membantah.
“Saya tidak pernah menerima apapun dari pemilik bangunan itu termasuk menerima sejumlah uang. Sekarang juga saya akan menyurati dan memerintahkan supaya pemilik bangunan yang berdampingan dengan Apotik Betesda menyetop dan menghancurkan pjembatan penyeberangan yang sudah terlanjur dibuat,” ujarnya.
Menyikapi bangunan yang melebar di atas gang kebakaran serta pembuatan jembatan penyeberangan di atas gang kebakaran, Kabid IMB Dinas Perizinan Pemkab Karo Unggul Peranginangin didamping Alex Tarigan mengatakan, pihaknya sudah melakukan inventarisasi bangunan-bangunan yang berada di atas gang kebakaran, dan selanjutnya pihak Dinas Perizinan akan berkoordinasi dengan Dinas PUD Karo. Termasuk perizinannya juga akan dicek kembali apakah sesuai atau tidak.
“Menyangkut pembuatan jembatan penyeberangan di atas gang kebakaran, akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, bila nantinya hal itu tidak sesuai dengan regulisanya, kita akan membuat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang jelas kita akan bawa permasalahan ini kedalam rapat secepatnya. Yang jelas bangunan ruko di samping Apotek Betesda masih dalam proses,” ujar Unggul Peranginangin. (dik)