Bupati Larang Alih Fungsi Gang Kebakaran

Kabanjahe, (Analisa). Banyak lokasi kebakaran di inti Kota Kabanjahe, Kabu­paten Karo dialihfungsikan, mendirikan ba­ngun­an dilaku­kan pengusaha yang kang­kangi Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Mereka seenaknya mendi­ri­kan bangunan di atas lokasi kebakaran seperti gang milik pemerintah, dan ditutup secara permanen serta diigembok, untuk keperluan pri­badi.

Seperti bangunan berada di Jalan Kapten Bangsi Sembi­ring, pengu­saha  berani mem­buat jembatan pe­nyeberangan  terbuat dari cor beton tanpa seizin Pemkab Karo. Padahal, beberapa waktu lalu, larangan untuk membuat jembatan pe­nyeberangan antara satu bang­u­nan ke bangunan lain di atas gang kebakaran sudah pernah ditegur dan dilarang Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dan Ca­mat Kabanjahe Gelora Fa­jar Purba didampingi Lurah lau Cimba Kabanjahe.

Menanggapi hal itu, Camat Ka­banjahe Gelora Fajar Purba kepada wartawan, Kamis (13/7) mengata­kan,pihaknya su­dah menginve­tarisasi gang kebakaran yang ada di inti Kota Kabanjahe dan sudah men­catat di titik mana saja ber­diri ba­ngunan yang men­jorok ke samping berbentuk L di atas lorong gang kebakaran milik pemerintah itu.

Secara umum, gang keba­karan di Kota Kabanjahe su­dah banyak yang beralih fung­si, ditutup  secara permanen dan digembok warga untuk ke­pentingan pribadinya, de­ngan alasan takut pencuri,  kata Gelora.

“Berdirinya bangunan di atas lorong gang kebakaran, itu terjadi semasa pejabat ter­dahulu, artinya sebelum saya menjabat. Entah bagaimana dulu perjanjian mere­ka, se­hing­ga pemilik ruko berani mem­bangun rumahnya mele­bar ke sam­ping berbentuk hu­ruf L di atas gang kebakaran  jelas-jelas me­lang­gar Perda Nomor 6 Tahun 2012,” kata­nya.

Seenaknya

Seperti di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, ruko Toko Obat Betesda dengan bangu­nan ruko yang di se­belahnya, pemiliknya membuat jem­batan penyeberangan di atas gang kebakaran tanpa seizin pe­merintah setempat.

“Padahal, sebelumnya saya seca­ra langsung dengan tegas sudah pernah melarangnya. Tapi seming­gu terakhir ini sa­ya dapat informasi pemilik ru­ko tetap bersikeras mem­buat jembatan penyeberangan me­lintasi gang kebakaran tanpa menghiraukan aturan yang berlaku dan keselamatan peng­guna,” ujar Camat Ka­ban­jahe.

Begitu juga gang keba­karan di Jalan Sisingamaraja, gangnya di­tutup dan menyatu dengan ba­ngun­an ruko, gang kebakaran di Jalan Bambu Runcing, di atasnya melebar bangunan berleter L, di Ja­lan Suka Raja Munte bangunan toko kaca dibangun melebar berleter L dan jalan yang sama  berdiri ba­ngunan ruko berleter L di atas gang keba­karan dan gangnya ditutup.

“Saya sudah memerin­tah­kan ke­pada Lurah Lau Cim­ba, Japet Ba­ngun, supaya me­nyetop dan me­ngim­bau supa­ya menghentikan dan meng­­hancurkan jembatan penye­berangan yang sudah terlanjur di­buat di atas gang kebaka­ran,” te­gas Gelora.

Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUD Pemkab Karo supaya ins­tansi itu meme­rintahkan Satpol PP menindak pe­milik bangunan yang menyalahi aturan,” katanya.

Tidak boleh

Menjawab pertanyaan war­tawan, Bupati Karo, Terkelin Brah­mana mengatakan, gang kebakaran tidak boleh dialih fung­sikan, apalagi bangunan didi­rikan diatas lorong gang kebakaran, itu sudah jelas-jelas melanggar aturan Perda No­mor 6 tahun 2012.

“Apapun namanya bangu­nan itu jem­batan penyeberang atau pele­baran bangunan berleter L tidak boleh,” ujar­nya.

Lurah Lau Cimba, Japet Bangun saat dihubungi, Ka­mis (13/7)  mengatakan  pi­haknya bersama-sa­ma dengan Camat Kabanjahe sudah per­nah memerintahkan kepada pihak Apotek Betesda meng­hen­tikan  pembuatan jembatan penye­be­rangan di atas gang kebakaran. Meski sudah ada larangan itu tapi toh pemilik bangunan itu tetap saja melan­jutkannya.

Disinggung soal Lurah Lau Cim­ba ada menerima uang pelicin dari pemilik bangunan,  Japet Bangun membantah.

“Saya tidak pernah mene­rima apapun dari pemilik ba­ngunan itu termasuk meneri­ma sejumlah uang. Sekarang juga saya akan menyurati dan memerintahkan supaya pemi­lik bangunan yang berdam­pingan dengan Apotik Betesda menyetop dan menghancur­kan pjembatan penyebera­ngan yang sudah ter­lanjur dibuat,” ujarnya.

Menyikapi bangunan yang me­lebar di atas gang kebaka­ran serta pembuatan jembatan penyebe­rangan di atas gang kebakaran, Kabid IMB Dinas Perizinan Pem­kab Karo Ung­gul Peranginangin didamping Alex Tarigan menga­takan,  pi­haknya sudah melakukan in­ventarisasi bangunan-bangu­nan yang berada di atas gang kebakaran, dan selanjutnya pi­hak Dinas Peri­zinan akan ber­koordinasi dengan Dinas PUD Karo. Termasuk perizi­nannya juga akan dicek kem­bali apakah sesuai atau tidak.

“Menyangkut pembuatan jem­ba­tan penyeberangan di atas gang kebakaran, akan me­nyesuaikan de­ngan aturan yang berlaku Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang retri­busi perizinan tertentu, bila nanti­nya hal itu tidak sesuai dengan re­gulisanya, kita akan mem­buat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang je­las kita akan bawa perma­salahan ini kedalam rapat se­cepatnya. Yang jelas bangu­nan ru­ko di samping Apotek Betesda ma­sih dalam pro­ses,” ujar Unggul Perangin­angin. (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi