Balige, (Analisa). Cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Beberapa titik galian ketika didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, oleh masyarakat mengaku bahwa aktivitas galian tersebut dimaksudkan untuk meratakan tanah.
Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah, atau akan mendapatkan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi, Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Inoky Rokky Sitanggang ST selaku narasumber dalam sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakar Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar di Aula SMK Negeri 1 Balige, Kamis (27/7).
“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi.
Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah yang nantinya digunakanan untuk perumahan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurus izin resmi pertambangan. Sebab jika tidak, ada sangsi tegas kepada usaha pertambangan. Dijelaskan, peraturan tentang perizinan usaha pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Panca Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Mekanisme dan prosedur perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara antara lain, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seperti WIUP Logam dan Batubara diperoleh dengan cara lelang, WIUP mineral buka logam dan batuan diperoleh dengan cara permohonan. Kemudian pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, pemberian IUP Operasi Produksi.
Sedangkan persyaratan WIUP, yakni surat permohonan diajukan kepada Gubernur cq Ka DPMPPTSP Provsu bermaterai cukup. “Untuk golongan batuan, minimal 5 Ha,” terangnya.
Kemudian, fotocopy KTP, surat keterangan domisili, peta permohonan dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai sistem infromasi geografis (SIG) nasional, dan rekomendasi bupati/walikota terkait tata ruang yang menyatakan lokasi untuk pertambangan. (vit)