Menjual Tanah Urug Dikategorikan Pertambangan

Balige, (Analisa). Cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi di Kabupaten Toba Samosir (To­basa).

Beberapa titik galian ketika di­datangi petugas dari Dinas Lingkungan Hi­dup, oleh masyarakat mengaku bahwa aktivitas galian tersebut dimaksudkan untuk me­ratakan tanah.

Meski demikian, hal itu tidak dibe­nar­kan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah, atau akan men­da­pat­kan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pe­ngawasan Minyak dan Gas Bumi, Dinas Per­tambangan dan Energi Sumut Inoky Rok­ky Sitanggang ST selaku narasumber dalam sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakar Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di­gelar di Aula SMK Negeri 1 Balige, Kamis (27/7).

“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, de­finisi usaha penambangan adalah suatu ke­giatan dari usaha pertambangan untuk me­lakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah ter­masuk dalam kategori usaha pertamba­ngan. Artinya harus ada izin usaha per­tambangan yang resmi.

Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun un­tuk meratakan tanah yang nantinya di­gunakanan untuk perumahan,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk me­ngurus izin resmi pertambangan. Sebab jika tidak, ada sangsi tegas kepada usaha per­tambangan. Dijelaskan, per­atu­ran ten­tang perizinan usaha pertam­ba­ngan telah di­atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang per­tambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Per­tam­bangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pe­laksanaan Kegiatan Usa­ha Pertam­ba­ngan Mineral dan Batubara, PP No 55 ten­tang Pembinaan dan Pe­nga­­was­an Pe­nye­lenggaraan Pe­nge­lo­laan Usaha Pertam­ba­ngan Mineral dan Ba­tubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Rek­lamasi dan Panca Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Per­izinan di bidang Pertam­bangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 ten­tang Pemerintah Daerah.

Mekanisme dan prosedur perizinan usa­ha pertambangan mineral dan batubara an­tara lain, pemberian Wilayah Izin Usaha Per­tambangan (WIUP) seperti WIUP Lo­gam dan Batubara diperoleh dengan cara le­lang, WIUP mineral buka logam dan ba­tuan diperoleh dengan cara permohonan. Kemudian pemberian Izin Usaha Pertamba­ngan (IUP) eksplorasi, pemberian IUP Operasi Produksi.

Sedangkan persyaratan WIUP, yakni su­rat permohonan diajukan kepada Gubernur cq Ka DPMPPTSP Provsu bermaterai cu­kup. “Untuk golongan batuan, minimal 5 Ha,” terangnya.

Kemudian, fotocopy KTP, surat ke­terangan domisili, peta permohonan di­lengkapi dengan batas koordinat geografis lin­tang dan bujur sesuai sistem infromasi geo­grafis (SIG) nasional, dan rekomendasi bupati/walikota terkait tata ruang yang menyatakan lokasi untuk pertambangan. (vit)

()

Baca Juga

Rekomendasi