Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau
SATU kebijakan yang bijak bisa menyelamatkan lingkungan hidup. Namun, satu kebijakan yang salah bisa menghancurkan lingkungan hidup. Kebijakan sangat menentukan dalam menyelamatkan atau melestarikan lingkungan hidup.
Kebijakan dimiliki setiap orang dan dilakukannya sendiri. Kebijakan pemerintah dalam satu negara harus ditaati rakyat, misalnya dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup di Indonesia sekarang berdasarkan kebijakan pemerintah, dan rakyat harus patuh melaksanakan kebijakan itu. Begitu juga kebijakan setiap orang untuk menyelamatkan lingkungan di mana setiap orang itu hidup.
Ada dua kebijakan tentang lingkungan hidup, pertama, kebijakan dari setiap orang (rakyat) Indonesia dan kedua kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang dilakukan rakyat bersama aparatur pemerintah. Dua kebijakan ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga lingkungan hidup dapat dilestarikan, dan rakyat akan sejahtera.
Contoh sederhana kebijakan lingkungan dari setiap orang yakni tidak membuang sampah sembarangan, lingkungan akan bersih dari sampah.
Andai setiap orang pada satu daerah menanam tanaman di lingkungan rumah masing-masing, pasti lingkungan itu akan indah dan asri. Sebenarnya tidak sulit menerapkan hal ini, cukup menanam tanaman pada pekarangan rumah masing-masing. Bila tidak memiliki halaman, maka bisa menanam tanaman dalam pot.
Kebijakan lingkungan pada setiap orang merupakan kunci melestarikan lingkungan. Masih sering kita melihat orang dari dalam kendaraan membuang sampah ke jalanan bahkan ke sungai. Ini yang membuat lingkungan tidak sehat. Kalau dulu ada Perda tentang sampah dengan sanksi hukum bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Namun sekarang Perda tersebut tidak berjalan.
Gaya Hidup
Setiap orang memiliki pola dan gaya hidup yang akan memengaruhi lingkungan hidup. Mulai dari kebijakan yang kecil, sederhana dan mudah dilakukan. Kebijakan selalu hemat dalam pemakaian arus listrik dinilai satu tindakan bijak menyelamatkan lingkungan hidup, tapi tidak semua orang mau melakukannya.
Menghemat arus listrik memberikan dampak besar bagi penyelamatan lingkungan hidup. Hal ini karena hampir 80 persen sumber energi listrik berbahan fosil. Menggunakan energi berbahan fosil merusak lingkungan hidup, dampaknya semakin meningkatkan pemanasan global.
Hal yang mudah lagi seperti menghemat pemakaian air yang berdampak kepada lingkungan hidup. Pemakaian air yang tepat akan mengurangi kerusakan lingkungan, tentunya dengan melaksanakan manajemen air secara baik.
Kebijakan yang mudah dilakukan lainnya seperti hemat dalam pemakaian kertas. Hal itu karena bahan pembuat kertas itu dari kayu yang pohonnya ditebang. Semakin banyak kertas dipakai maka semakin banyak pohon yang harus ditebang di hutan. Dalam proses pembuatan kertas hampir 70% bahan baku kertas diambil dari hutan. Bila hutan bertambah sedikit maka lingkungan hidup akan terganggu atau rusak.
Kebijakan yang bisa dilakukan setiap orang dalam menghemat pemakaian kertas. Kemudian setiap orang pula bisa menanam pohon pada lingkungan tempat tinggalnya. Hal itu karena pohon berfungsi menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen rata-rata 1,2 kg per hari per batang.
Fungsi pohon dapat menyelamatkan lingkungan hidup dan manusia bisa hidup bernafas lega sebab setiap orang (manusia) membutuhkan oksigen untuk bernafas sebesar 0,5 kg per hari per orang. Fungsi pohon lainnya menyerap dan menyimpan air hujan untuk menghidari banjir dan menjadikannya sebagai air tanah, cadangan air pada musim kemarau. Pohon juga menjadi habitat bagi berbagai organisme yang membentuk keseimbangan alam dengan jaring-jaring makanannya.
Hal yang mudah dalam kebijakan lingkungan bagi setiap orang bisa menghemat atau mengurangi pemakaian plastik. Hal itu karena plastik dibuat dari bahan tidak ramah lingkungan. Begitu juga ketika plastik tidak terpakai dan menjadi sampah. Sudah tentu mencemari lingkungan sebab plastik tidak mudah musnah di alam, membutuhkan waktu ratusan tahun baru bisa terurai di tanah.
Kebijakan yang mudah dilakukan setiap orang dalam menyelamatkan lingkungan yakni mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Hal itu karena kendaraan bermotor menjadi sumber terbesar pencemaran udara. Kini kendaraan bermotor di seluruh dunia diperkirakan menghasilkan emisi karbon hingga 2 miliar per tahun. Diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun bila kebijakan pada setiap orang tidak berubah atau memiliki kebijakan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor atau hemat menggunakan kendaraan bermotor.
Hal hal yang sederhana dan mudah ini sesungguhnya tidak mudah untuk dilakukan apa bila tidak memiliki kebijakan untuk melakukannya. Kebijakan pada setiap orang terhadap lingkungan hidup akan memberikan dampak signifikan terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan manusia atau setiap orang itu bisa hidup sehat.
Kebijakan Pemerintah Indonesia
Di samping kebijakan dari setiap orang (rakyat) Indonesia juga harus ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang dilakukan rakyat (masyarakat) bersama aparatur pemerintah. Kedua kebijakan tentang lingkungan hidup ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar baru lingkungan hidup lestari, terjaga dengan baik maka masyarakat (rakyat) akan sejahtera.
Kebijakan pemerintah terhadap lingkungan hidup harus tepat dan bijaksana, apa bila tidak maka kebijakan itu sulit diimplementasikan. Hal itu terbukti dari kebijakan pemerintah yang tahun 2016 lalu melakukan kebijakan kantong plastik berbayar bagi masyarakat yang berbelanja di pasar swalayan atau plaza. Kebijakan kantong plastik berbayar itu tidak bisa berjalan baik sebab kurang tepat sasaran maka akhirnya kebijakan kantong plastik berbayar dicabut dan tidak dilaksanakan lagi.
Kebijakan lingkungan hidup harus tepat dan memiliki dasar yang kuat sehingga kebijakan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah bisa dilakukan semua rakyat Indonesia. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk industri kertas mengimpor bahan baku pembuat kertas.
Pelaku industri kertas diharuskan mengimpor keping kayu atau "Wood Chip" untuk bahan baku pembuat kertas. Konsekuensi penerapan kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembangunan hutan tanaman industri di lahan gambut.
Kebijakan ini dinilai baik dan akan menjadi kenyataan bila pengusaha mengikuti kebijakan dari perintah itu. Perusahaan industri kertas harus taat pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Februari 2017 lalu telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satunya adalah Permen No. P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Dalam aturan itu, terdapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut, sehingga perusahaan selaku pemegang izin harus melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) paling lambat 30 hari setelah menerima peta fungsi ekosistem gambut.
Konsesi yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dan sudah ada tanaman industri, hanya dapat dipanen satu daur dan tidak boleh ditanami kembali karena wajib dilakukan pemulihan. Dalam Permen No.17/2017 terbuka peluang bagi pengelola konsesi mengajukan lahan usaha pengganti (land swap).
Tegasnya setiap kebijakan harus bisa diimplementasikan, baik itu kebijakan setiap orang terhadap lingkungan hidup dan juga kebijakan pemerintah tentang lingkungan hidup. Bila kebijakan yang bijak dapat dilaksanakan dengan baik maka lingkungan hidup dapat terselamatkan. Semoga!
(Penulis dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pengurus Majelis Lingkungan Hidup PW. Muhammadiyah Sumatera Utara)