Kebijakan Menyelamatkan Lingkungan

Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau

SATU kebijakan yang bi­jak bisa menyelamat­kan ling­kungan hidup. Namun, satu kebijakan yang salah bisa menghancurkan lingkungan hidup. Kebijakan sangat me­nentukan dalam menyela­mat­kan atau melestarikan ling­kungan hidup.

Kebijakan dimiliki setiap orang dan dilaku­kan­nya sen­diri. Kebijakan pemerintah da­lam satu negara harus di­taati rakyat, misalnya dalam menyelamatkan lingkungan hidup.

Kondisi lingkungan hidup di Indonesia se­ka­rang ber­da­­sarkan kebijakan pemerin­tah, dan rakyat harus patuh me­lak­sanakan kebijakan itu. Be­gitu juga kebijakan setiap orang untuk menyelamatkan lingkungan di mana setiap orang itu hi­dup.

Ada dua kebijakan tentang ling­kungan hidup, pertama, kebijakan dari setiap orang (rak­yat) Indonesia dan kedua ke­bijakan dari Pemerintah In­donesia yang dilakukan rak­­yat bersama aparatur pe­merintah. Dua ke­bijakan ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga ling­­­kungan hidup dapat di­les­tarikan, dan rakyat akan sejahtera.

Contoh sederhana kebi­jak­an lingkungan dari se­tiap orang yakni tidak membuang sampah sembarangan, ling­kungan akan bersih dari sam­pah.

Andai setiap orang pada satu daerah menanam ta­­nam­an di lingkungan rumah ma­sing-masing, pas­ti lingkung­an itu akan indah dan asri. Se­be­narnya tidak sulit me­ne­rapkan hal ini, cukup me­na­­nam tanaman pada pekarang­an rumah masing-ma­sing. Bila tidak memiliki halaman, maka bisa me­nanam tanaman dalam pot.

Kebijakan lingkungan pa­da setiap orang merupakan kunci melestarikan ling­kung­an. Masih sering kita melihat orang dari dalam kendaraan mem­buang sampah ke jalan­an bahkan ke sungai. Ini yang membuat lingkungan tidak sehat. Kalau dulu ada Perda tentang sampah dengan sanksi hu­kum bagi orang yang membuang sampah sem­ba­rangan. Namun seka­rang Perda tersebut tidak ber­jalan.

Gaya Hidup

Setiap orang memiliki po­la dan gaya hidup yang akan memengaruhi lingkungan hidup. Mulai dari kebijakan yang kecil, sederhana dan mudah di­la­kukan. Kebijakan selalu hemat dalam pe­makai­an arus listrik dinilai satu tin­dakan bijak me­nye­lamatkan lingkungan hidup, tapi tidak semua orang mau melaku­kan­nya.

Menghemat arus listrik mem­berikan dampak be­sar bagi penyelamatan lingkung­an hidup. Hal ini karena ham­pir 80 persen sumber energi listrik ber­bahan fosil. Menggunakan energi berba­han fosil merusak lingkungan hidup, dampaknya se­makin meningkatkan pemanasan global.

Hal yang mudah lagi se­perti menghemat pe­ma­kaian air yang berdampak kepada lingkungan hidup. Pemakai­an air yang tepat akan me­ngu­rangi ke­rusakan ling­kung­an, tentunya dengan melak­sa­nakan manajemen air seca­ra baik.

Kebijakan yang mudah di­lakukan lainnya seperti he­mat dalam pemakaian kertas. Hal itu ka­rena bahan pem­buat kertas itu dari kayu yang po­hon­nya ditebang. Semakin banyak kertas dipakai maka semakin banyak pohon yang harus ditebang di hutan. Da­lam proses pembuatan kertas hampir 70% bahan baku ker­tas diambil dari hutan. Bila hutan bertambah sedikit ma­ka lingkungan hidup akan ter­ganggu atau rusak.

Kebijakan yang bisa dila­kukan setiap orang da­lam menghemat pemakaian ker­tas. Kemudian setiap orang pu­la bisa menanam pohon pada ling­ku­ngan tempat ting­galnya. Hal itu karena pohon ber­fungsi menyerap karbon­dioksida dan meng­ha­silkan oksigen rata-rata 1,2 kg per hari per batang.

Fungsi pohon dapat me­nye­lamatkan ling­ku­ngan hi­dup dan manusia bisa hidup bernafas lega sebab setiap orang (manusia) membutuh­kan ok­sigen untuk bernafas sebesar 0,5 kg per hari per orang. Fungsi pohon lainnya menyerap dan me­nyimpan air hujan untuk menghidari banjir dan men­jadikannya se­bagai air tanah, cadangan air pada musim kemarau. Pohon juga menjadi habitat bagi ber­bagai organisme yang membentuk ke­seim­bangan alam dengan jaring-jaring ma­ka­nan­nya.

Hal yang mudah dalam kebijakan lingkungan bagi setiap orang bisa menghemat atau mengu­rangi pemakaian plastik. Hal itu karena plastik dibuat dari bahan tidak ra­mah lingkungan. Begitu juga ketika plastik tidak terpakai dan menjadi sampah. Sudah tentu mencemari lingkungan sebab plastik tidak mudah musnah di alam, membu­tuh­kan waktu ratusan tahun baru bisa terurai di tanah.

Kebijakan yang mudah di­lakukan setiap orang dalam menyelamatkan lingkungan yakni mengurangi penggu­na­an kendaraan bermotor. Hal itu karena kendaraan bermo­tor menjadi sumber terbesar pencemaran udara. Kini ken­daraan bermotor di selu­ruh dunia diperkirakan meng­hasilkan emisi karbon hingga 2 miliar per tahun. Diperki­rakan terus meningkat dari tahun ke tahun bila kebijakan pada setiap orang tidak ber­ubah atau memiliki kebijakan mengurangi penggunaan ken­daraan bermotor atau he­mat menggunakan kendaraan bermotor.

Hal hal yang sederhana dan mudah ini se­sungguhnya tidak mudah untuk dilakukan apa bila tidak memiliki ke­bijakan untuk melakukan­nya. Kebijakan pada setiap orang terhadap lingkungan hidup akan memberikan dampak signifikan terhadap penye­la­matan lingkungan hidup dan manusia atau setiap orang itu bisa hidup sehat.

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Di samping kebijakan dari setiap orang (rakyat) In­donesia juga harus ada kebijakan dari Pe­me­rin­tah Indonesia yang dilakukan rakyat (ma­syarakat) ber­sama aparatur pemerintah. Kedua kebijak­an ten­tang lingkungan hidup ini harus dilaksanakan de­­ngan baik dan benar baru lingkungan hidup les­tari, ter­jaga dengan baik maka ma­syarakat (rakyat) akan sejah­tera.

Kebijakan pemerintah ter­hadap lingkungan hidup ha­rus tepat dan bijaksana, apa bila tidak maka kebijakan itu sulit diimplementasikan. Hal itu terbukti dari kebijakan pe­merintah yang tahun 2016 lalu melakukan kebijakan kantong plastik ber­bayar ba­gi masyarakat yang berbe­lan­ja di pasar swa­layan atau pla­za. Kebijakan kantong plastik ber­bayar itu tidak bisa berja­lan baik sebab kurang tepat sasaran maka akhirnya kebi­jakan kantong plastik berba­yar dicabut dan tidak dilak­sa­nakan lagi.

Kebijakan lingkungan hi­dup harus tepat dan me­miliki dasar yang kuat sehingga ke­bijakan ling­kungan yang dikeluarkan pemerintah bisa dila­kukan semua rakyat Indonesia. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan un­tuk industri kertas meng­im­por bahan baku pembuat ker­tas.

Pelaku industri kertas di­ha­ruskan mengimpor keping kayu atau "Wood Chip" un­tuk bahan baku pembuat ker­tas. Konsekuensi penerapan kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke­hu­tanan tentang pemba­ngun­an hutan tanaman industri di lahan gambut.

Kebijakan ini dinilai baik dan akan menjadi kenyataan bila pengusaha mengikuti kebijakan dari perintah itu. Perusahaan industri kertas harus taat pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Menteri Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Februari 2017 lalu telah me­ngeluarkan aturan pelaksanaan pemu­lih­an eko­sistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Per­­men) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 ten­tang Perlindungan dan Pe­ngelolaan Ekosistem Gam­but. Salah satu­nya adalah Permen No. P.17/2017 ten­tang Pem­ba­ngunan Hutan Ta­naman Industri.

Dalam aturan itu, terdapat konsesi hutan ta­naman in­dus­tri (HTI) yang dinyatakan ma­suk da­lam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gam­but, sehingga perusaha­an selaku pemegang izin ha­rus melakukan revisi ren­cana kerja usaha (RKU) pa­ling lambat 30 hari setelah me­nerima peta fungsi eko­sis­tem gambut.

Konsesi yang masuk da­lam fungsi ekosistem gam­but dan sudah ada tanaman in­dustri, hanya dapat dipanen satu daur dan tidak boleh di­tanami kem­­bali karena wajib dilakukan pemulihan. Dalam Permen No.17/2017 terbuka pe­luang bagi pe­­ngelola kon­sesi mengajukan lahan usaha peng­ganti (land swap).

Tegasnya setiap kebijakan harus bisa di­im­plemen­tasi­kan, baik itu kebijakan setiap orang ter­hadap lingkungan hi­dup dan juga kebijakan pe­me­rintah tentang lingkungan hidup. Bila kebijakan yang bijak dapat dilaksanakan dengan baik maka lingkung­an hidup dapat terselamat­kan. Semoga!

(Penulis dosen Fakultas Pertanian Universitas Mu­hammadiyah Sumatera Uta­ra (UMSU) Medan, peng­urus Majelis Lingkungan Hi­dup PW. Muhammadiyah Su­matera Utara)

()

Baca Juga

Rekomendasi