Tiga Penjual Cula Badak Diamankan Tim Gabungan

Analisadaily (Medan) - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi-Aceh, mengamankan tiga orang penjual cula badak.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, ketiga pelaku, satu diantaranya adalah pasangan suami istri berinisial S (54) dan P (53), warga Jalan Bunga Kantil, Medan Selayang, serta seorang berinisial H (54), warga Sri Pelayang, Sarolangun, Jambi.

"Mereka ditangkap di Jalan Pattimura, Medan, Minggu akhir pekan kemarin. Mereka diamankan saat berada di jalan hendak menuju salah satu hotel untuk melakukan transaksi," kata Halasan, Senin (14/8).

Halasan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat Langsa yang mengatakan, akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi, Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)

Pelaku H yang merupakan penjual barang antik diketahui sedang mencari kulit harimau dan gading gajah yang diduga merupakan pesanan pembeli.

Setelah beberapa hari di Aceh, H tak kunjung mendapat barang yang dipesan karena penjual tidak berani mengeluarkan barang karena banyak razia. Namun, belakangan H diketahui kembali mencari cula badak yang diduga juga pesanan pembeli.

H akhirnya memperoleh cula badak dari P dan S yang berdomilisi di Medan. "Saat mereka bertransaksi petugas langsung menangkap dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu cula badak berukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm," jelasnya.

Diketahui, P dan S juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1.5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini menunjukkan, jaringan perdagangan satwa liar sangat rapi dan luas, terkoneksi antar daerah, provinsi bahkan antar negara. "Tim gabungan juga menyita satu mobil Xenia, yang digunakan sebagai alat tranportasi," ungkap Halasan.

Barang bukti berupa Culas Badak dan STNK mobil (jw)

Barang bukti berupa Culas Badak dan STNK mobil (jw)

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Halasan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi